Tercatat Sebagai Utang PFK dan Bukan Bagian Dari SiLPA
BANGGAI,- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulteng, memberikan koreksi terhadap capaian realisasi anggaran atas belanja pegawai Pemda Banggai yang mengalami kenaikan di TA 2025 sebesar Rp. 88.965.659.975,77 atau 9,55 %. Belanja Pegawai TA.2025 dianggarkan Rp.1.141.011.759.235,39, realisasi hingga akhir tahun anggaran tercatat Rp.1.021.015.921.178,77 atau (89,48 %). Jika dibandingkan TA 2024 belanja pegawai hanya sebesar Rp.932.050.261.203.
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun Radar Sulteng, dalam dokumen LHP BPK atas laporan keuangan Pemda Banggai, bahwa rincian belanja pegawai pada pos belanja gaji dan tunjangan ASN terdapat iuran simpanan peserta tabungan perumahan rakyat (TAPERA) sebesar Rp. 10.410.811.342. Namun, di TA. 2025, BPK RI menemukan adanya realisasi iuran simpanan peserta TAPERA sebesar Rp. 10.345.761.025 dengan nilai realisasi bersaldo 0,00.
Menurut versi BPK, hal ini dikarenakan TA. 2024 rekening tersebut dicatat sebagai utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) dan bukan bagian dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Sehingga, di TA 2025 dilakukan pengembalian atas potongan iuran Tapera/Taperum ASN melalui mekanisme Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Menanggapi hal ini, aktivis pemerhati korupsi di Sulteng, Asrudin Rongka, S.I.kom menegaskan, bahwa koreksi BPK terkait pengembalian iuran TAPERA/TAPERUM melalui SP2D terindikasi disebabkan oleh ketidaksesuaian data peserta, kesalahan input nomor rekening, atau status kepesertaan yang belum dimutakhirkan. Hal ini lazim terjadi akibat kelalaian administratif dari instansi atau OPD pemberi kerja atau ASN yang bersangkutan.

“Koreksi BPK dan SP2D pengembalian dimaksud, merupakan koreksi sifatnya administrasi dan penyesuaian pencatatan akuntansi yang lazim terjadi dalam pemeriksaan BPK. Hal ini disebabkan oleh adanya kekeliruan klasifikasi pos anggaran di tahun-tahun sebelumnya,” ujar Asrudin kepada Radar Sulteng, via telepon dari Palu.
Pertanyaannya pinta Asrudin, mengapa terjadi koreksi BPK atas realisasi iuran TAPERA Rp.10,3 miliar di TA 2025? Hal ini terjadi karena sudah pasti pencatatan keliru, dimana sebelumnya potongan iuran TAPERA/TAPERUM dicatat sebagai utang PFK, yang berarti dana tersebut murni titipan dari gaji para ASN untuk disetorkan ke rekening pusat, yang bukan diakui sebagai realisasi belanja.
“Sehingga, temuan BPK dimaksud, berdasarkan standar akuntansi pemerintahan, dana PFK tidak boleh dibiarkan mengendap dan harus segera diselesaikan atau dikembalikan ke haknya, dalam hal ini disesuaikan dengan aturan pengelolaan dana,” ujar Asrudin.
Selain itu katanya, dampaknya memang bukan ke SiLPA, karena statusnya adalah utang PFK (titipan), dana tersebut tidak dihitung ke dalam SiLPA daerah secara bebas, sehingga BPK mewajibkan adanya penyesuaian dan pengembalian. Namun, terdapat konsekuensi administratif dan operasional yang wajib diselesaikan agar opini LKPD Pemda Banggai tidak bermasalah. Utang PFK adalah jangka pendek Pemda kepada pihak ketiga dalam hal ini BP TAPERA untuk menyetorkan potongan iuran yang telah dipungut dari gaji para ASN di lingkungan Pemda Banggai selama ini.
Menyinggung koreksi BPK yang menyebutkan adanya nilai realisasi bersaldo 0,00, Asrudin Rongka kembali menegaskan, bahwa selisih realisasi dengan nilai bersaldo 0,00 dimaksud bisa saja berpotensi mengindikasikan kerugian Negara atau paling tidak merupakan kesalahan fatal dalam tata kelola pencatatan keuangan (misstatement).
Dalam audit BPK, ujar Asrudin, terkait pengelolaan keuangan Negara, kondisi seperti ini biasanya dikategorikan kedalam beberapa potensi masalah, yakni terindikasi penyimpangan penyetoran, dimana uang iuran senilai Rp.10.345.761.025 yang telah dipotong dari gaji/penghasilan para ASN tidak sampai atau tidak tercatat di rekening dana Tapera, melainkan menguap atau disalahgunakan pihak tertentu.
Kemudian, kuat dugaan adanya kesalahan pemindahbukuan/pemindah terima. Dana mungkin telah disetorkan oleh bendahara pengeluaran ke kas Negara, namun belum dipindahkan secara system ke rekening virtual peserta masing-masing di BP TAPERA. Selain itu, bisa saja terjadi prosedur verifikasi, rekonsiliasi dan pelaporan yang macet antara Kementerian Keuangan (KPPN), satuan kerja (Bendahara) dan BP Tapera.
Berdasarkan temuan ini, kata Asrudin, langkah tindak lanjut BPK RI Perwakilan Sulteng, terhadap OPD terkait, segera memerintahkan PPK dan bendahara OPD untuk mencocokkan data potongan gaji dengan bukti setor ke rekening penampungan. Diminta pihak yang terbukti menguasai dana tidak sesuai peruntukannya untuk menyetorkan kembali dana tersebut ke kas Negara/rekening resmi.
“Pihak BP TAPERA diwajibkan melakukan validasi data peserta agar saldo yang 0,00 tersebut dapat segera dialokasikan ke nomor rekening peserta yang berhak, terutama para ASN yang pensiun atau ahli warisnya,” pungkas Asrudin.
Di Tempat terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banggai, Drs Damri Dayanun, dan Kepala Bidang Perbendaharaan, Edi Pede, SE, MM yang dikonfirmasi Radar Sulteng via telepon, hingga berita ini ditayangkan, belum memberikan penjelasan terkait adanya realisasi iuran TAPERA Rp.10,3 miliar tersebut. (MT)






