back to top
Senin, 29 Juni 2026
BerandaPALUMassa Desak Gubernur dan DPRD Sulteng Buat Perda Anti...

Massa Desak Gubernur dan DPRD Sulteng Buat Perda Anti LGBTQ

PALU, –  Aliansi Masyarakat Kota Palu Tolak LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer atau Questioning), yang terdiri dari berbagai kalangan melakukan aksi penolakan.

Massa mendesak pemerintah Provinsi Sulteng membentuk Peraturan Daerah (Perda) terkait penolakan LGBT. Aksi  tersebut digelar di depan Kantor DPRD Sulawesi Tengah, Jalan Sam Ratulalangi. Jumat, (26/6/2026)

Koordinator lapangan aksi, Muamar Khadafi, menyebut aksi tersebut murni lahir dari kesadaran kolektif kaum muda. Ia mengatakan Sulteng, khususnya Kota Palu, saat ini berada dalam kondisi darurat LGBT.

Sementara itu, salah satu massa aksi Alam menuding pemerintah Provinsi Sulteng membiarkan perilaku yang dianggap menyimpang, dengan menyebut adanya influencer yang dilibatkan dalam mengkampanyekan program pemerintah daerah. Ia secara spesifik mengarah pada kalangan waria yang menurutnya terang-terangan menunjukkan perilaku tersebut.

“Kami yang ada hari ini juga membayar pajak dengan berbelanja di cafe, tetapi kami terganggu dengan ada aktivitas LGBT yang dipertontonkan di depan umum. Ini terjadi karena pemerintahan Sulawesi Tengah memberikan panggung seluas-luasnya untuk penyimpangan LGBT. Kami menolak tanah Kaili dipenuhi dengan penyimpangan seksual,” ujarnya.

Masaa aksi penolakan LGBTQ hadir dengan tujuh tuntutan yakni, massa menuntut agar pemerintah tidak memberikan ruang bagi perilaku LGBT dan kekerasan seksual,  pembinaan melalui sekolah dari tingkat dasar hingga atas, pelarangan kampanye LGBTQ, pembentukan satgas pembinaan perilaku seksual menyimpang, deteksi dini terhadap kelompok atau individu yang dinilai berpotensi terlibat LGBTQ, Penerapan asas keagamaan sebagai landasan kebijakan, dan penerapan asas sosial budaya sebagai instrumen Perda.

Massa aksi diterima oleh Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Arnila Hi. M Ali. Ia menyatakan dukungannya terhadap aksi tersebut dan mengungkapkan bahwa DPRD Sulteng sedang menggagas pembentukan Perda terkait penolakan LGBT di kota palu. Ia juga menyebut Kota Palu berada di posisi ketiga tertinggi kasus HIV/AIDS. Selain regulasi, pihaknya berencana menyusun sanksi bagi pelaku perilaku yang LGBTQ.

“Bukan hanya kalian yang resah tetapi saya juga, karena saya punya anak dan keluarga. Dengan dukungan adik-adik semua ini, mari kita sama-sama memerangi yang namanya LGBT,” ujar Arnila.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) juga akan dilaksanakan pada dua Minggu mendatang sesuai dengan permintaan massa aksi, selain itu massa meminta untuk menghadirkan Gubernur Sulteng pada saat RDP agar dapat membentuk Perda atau Peraturan Gubernur (Pergub) yang dapat memberikan sanksi bagi pelaku LGBTQ. (ZAR)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Anwar Hafid Jadi Anggota Kehormatan IKA PMII

0
Ajak Alumni Bersinergi Membangun Sulteng PALU – Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, resmi diangkat sebagai Anggota Kehormatan Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam...

TERPOPULER >