Dalami Dugaan Korupsi Pertambangan
PALU, – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Pada Kamis (25/6), tim penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di dua lokasi berbeda yang berkaitan dengan dua perkara dugaan korupsi.
Perkara pertama menyangkut dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pertambangan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang melibatkan PT Kaltim Khatulistiwa. Sementara perkara kedua terkait dugaan penyimpangan pemungutan pajak daerah pada kegiatan pertambangan PT Batu Alam Sumber Sejahtera (BASS) dan PT Juyomi Sinar Labuan, yang diduga melibatkan mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala periode 2019–2023.
Dalam penyidikan perkara PT Kaltim Khatulistiwa, tim penyidik menggeledah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Palu berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Palu. Penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan, antara lain Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli, Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut serta Usaha Kepelabuhanan, ruang Kepala KSOP, hingga ruang arsip.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) milik PT Kaltim Khatulistiwa, PT Juyomi Sinar Labuan, dan PT Batu Alam Sumber Sejahtera, serta dua unit telepon seluler milik staf Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut serta Usaha Kepelabuhanan.
Dokumen-dokumen tersebut akan digunakan untuk mencocokkan data pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sementara barang bukti elektronik akan diperiksa melalui digital forensik guna menelusuri jejak komunikasi terkait penerbitan SPB, aktivitas pengangkutan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta penggunaan sistem INAPORTNET.
Pada hari yang sama, penyidik juga menggeledah rumah mantan Kepala Bapenda Kabupaten Donggala yang diduga terkait penyimpangan pemungutan pajak daerah pada aktivitas pertambangan PT Batu Alam Sumber Sejahtera dan PT Juyomi Sinar Labuan.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Palu. Tim memeriksa ruang tamu dan ruang penyimpanan dokumen, kemudian menyita sejumlah barang bukti berupa kwitansi pembayaran dan dokumen administrasi lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara.
Dokumen yang diamankan akan diteliti dan disinkronkan dengan alat bukti lain untuk mendalami mekanisme pemungutan, penyetoran, serta pengelolaan pajak daerah dari kegiatan pertambangan yang menjadi objek penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, menjelaskan bahwa kedua kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.
“Penggeledahan dan penyitaan dilakukan guna melengkapi alat bukti, memperoleh gambaran yang utuh mengenai konstruksi perkara, menguji kesesuaian keterangan saksi dengan dokumen yang diperoleh, serta memperjelas peran masing-masing pihak yang diduga terlibat,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (26/6).(bar)






