PALU, – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Fery Budiutomo, menanggapi ketentuan penugasan personel Polri ke instansi pemerintahan sipil dalam perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026. Sebelumnya Budi Utomo merupakan mantan anggota Polri yang memilih mengundurkan diri dari kepolisian untuk melanjutkan pengabdian melalui jalur politik pada 2017.
Polemik terkait isu ini sebelumnya juga mewarnai aksi mahasiswa di depan Kantor DPRD Sulteng beberapa waktu lalu. Disamping isu pendidikan dan sejumlah isu turunan lain.
Salah satu poin yang diatur dalam perubahan undang-undang tersebut adalah ketentuan personel Polri yang dapat diperbantukan atau ditugaskan ke instansi-instansi pemerintahan. Menurut Ferry, ketentuan semacam ini sebenarnya bukan hal baru karena sudah berlaku sejak UU Nomor 2 Tahun 2002.
“Salah satu yang terlihat oleh mata saya, saat itu anggota kepolisian dapat diperbantukan untuk melakukan pam VVIP. Tanpa menggunakan uniform Polri, tapi diperbantukan ke pemerintah daerah, baik itu pemerintah provinsi, pemerintah pusat, maupun pemerintah kabupaten,” ujarnya saat ditemui usai rapat Paripurna di gedung DPRD provinsi Sulteng, (24/6/2026).
Menurut Ferry Praktik tersebut dikenal dengan istilah Walpri atau pengawal pribadi. Ia menyebut penugasan semacam itu biasanya disesuaikan dengan pangkat dan jabatan terakhir personel yang bersangkutan saat mengajukan pensiun di kepolisian.
Ferry juga turut membeberkan terkait keputusannya untuk berhenti dari kepolisian dan masuk ke dunia politik, ia menjelaskan hal tersebut telah diatur dalam kode etik kepolisian yang berlaku sama dengan kode etik ASN dan TNI. Di mana setiap anggota Polri dilarang ikut serta dalam kegiatan politik praktis selama masih aktif bertugas.
Ia membedakan larangan tersebut dengan keterlibatan atau penempatan personel ke organisasi-organisasi pemerintahan, yang menurutnya merupakan persoalan berbeda. Kebutuhan akan personel Polri, bersifat situasional dan bergantung pada permintaan dari instansi pengguna.
“Polisi ini kan secara prinsip memberikan pelayanan, kemudian pengayoman, melindungi, mengayomi, dan melayani, serta melakukan pendekatan hukum. Ini tugas prinsip anggota kepolisian,” jelasnya.
Ia menambahkan, penempatan anggota Polri di institusi yang bukan institusi Polri tetap bergantung pada ada atau tidaknya permintaan dari instansi tersebut. Namun ia berpandangan, apabila sebuah organisasi pemerintahan sudah memiliki sumber daya manusia sendiri, sebaiknya tidak perlu lagi mengajukan permintaan bantuan personel dari kepolisian.
“Sepanjang organisasi-organisasi atau instansi tersebut memiliki Sumber daya saya pikir tidak perlu lagi meminta perbantuan dari kepolisian, biarkan polisi untuk melakukan tugasnya, melakukan penegakan hukum, memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, dan seterusnya,” ujarnya.
Sebelumnya Ketentuan mengenai penempatan personel Polri di luar institusi kepolisian sendiri tertuang dalam Pasal 28A UU Nomor 5 Tahun 2026, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 17 Juni 2026. Pasal tersebut mengatur anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian dengan penugasan dilakukan apabila terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian yang dimiliki anggota Polri.(ZAR)






