back to top
Jumat, 26 Juni 2026
BerandaDAERAHAPBD Banggai Terkuras, Empat BUMD Gagal Tingkatkan PAD

APBD Banggai Terkuras, Empat BUMD Gagal Tingkatkan PAD

BANGGAI,  – Empat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), masing-masing PT Banggai Energi Utama (BEU), PDAM Banggai, PT Banggai Sejahtera, dan PD Banggai Sakti, mengalami kerugian yang sangat signifikan dalam pengelolaan dana penyertaan modal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Akibatnya, perusahaan pelat merah tersebut dinilai gagal meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ada empat BUMD di Banggai yang mengalami kerugian dalam mengelola dana penyertaan modal dari Pemda Banggai. Konsekuensinya, jika BUMD mengalami kerugian terus-menerus, tentu akan menjadi beban berat bagi kas daerah, berpotensi menyebabkan penutupan perusahaan hingga risiko sanksi hukum dan perdata bagi direksi jika kerugian diakibatkan oleh kelalaian atau tindak pidana. Temuan ini akan kami tindak lanjuti ke Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Aktivis Pemerhati Korupsi di Sulteng, Asrudin Rongka, S.I.Kom., kepada Radar Sulteng, Rabu (24/6).

Asrudin Rongka

Berdasarkan data yang dimiliki Asrudin, BUMD di Banggai yang kinerjanya belum memadai antara lain PDAM Banggai yang mengalami kerugian sepanjang Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp2.964.786.205, dengan total penyertaan modal hingga TA 2024 sebesar Rp5.587.241.290,57.

Kemudian PT Banggai Sejahtera yang menerima penyertaan modal sejak TA 2012 hingga TA 2024 sebesar Rp495.000.000, serta PD Banggai Sakti yang beroperasi sejak 1984 hingga TA 2024 dengan nilai penyertaan modal sebesar Rp515.320.558,94. Sementara PT Banggai Energi Utama (BEU) yang memperoleh pinjaman daerah pada TA 2024 sebesar Rp5.100.000.000 mengalami kerugian Rp3.567.809.918, sehingga saldo nilai penyertaan modal PT BEU pada tahun 2024 sebesar Rp1.532.190.082.

“Konsekuensi utamanya menjadi beban daerah karena BUMD yang merugi tidak mampu memberikan dividen, sehingga dinilai gagal menyumbang PAD. Bahkan Pemda Banggai kerap menjadi korban karena harus menyuntik dana tambahan yang bersumber dari APBD setiap tahun melalui penyertaan modal daerah (PMD) agar BUMD tetap beroperasi. Tentu hal ini menguras anggaran pembangunan untuk kepentingan masyarakat,” jelas Asrudin melalui sambungan telepon dari Palu.

Menurut Asrudin, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perlu memberikan perhatian khusus terhadap persoalan ini dan merekomendasikan kepada Pemda Banggai untuk melakukan restrukturisasi total atau menutup BUMD yang terus merugi dan tidak dapat diselamatkan. Menurutnya, beroperasinya BUMD tanpa keuntungan hanya akan membebani keuangan daerah.

Pemda Banggai juga harus lebih jelas mengefektifkan peran dewan komisaris sebagai pemegang saham pengendali serta mempertajam pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ke arah peningkatan kinerja dalam perolehan laba bagi daerah sesuai tujuan penyertaan modal untuk meningkatkan PAD.

Ketidakefektifan peran dewan komisaris atau dewan pengawas, lanjutnya, bersumber dari lemahnya uji kelayakan, rendahnya independensi, dan minimnya kompetensi bisnis. Sering kali penunjukan posisi tersebut lebih bersifat politis daripada profesional sehingga pengawasan terhadap direksi menjadi lemah, target laba tidak tercapai, dan penyertaan modal gagal meningkatkan PAD.

“Pemda Banggai perlu melakukan perombakan manajemen. Kerugian sering kali disebabkan oleh lemahnya tata kelola dan penempatan pejabat yang tidak berkompeten, seperti kerabat atau tim sukses bupati. Anggota dewan komisaris kerap dipilih berdasarkan pertimbangan politis, bukan profesional, yakni karena kedekatan politik atau birokrasi, bukan karena rekam jejak (track record) atau kompetensi manajerial dan finansial yang mumpuni,” jelas Asrudin.

Selain itu, kata Asrudin, minimnya independensi juga menjadi masalah karena pemegang saham pengendali diangkat oleh Pemda. Mereka cenderung tunduk pada instruksi eksekutif sehingga menghilangkan objektivitas fungsi pengawasan. Selain itu, adanya konflik kepentingan akibat rangkap jabatan pejabat eksekutif di lingkungan Pemda Banggai sebagai komisaris BUMD sering memicu benturan kepentingan yang menghambat pengambilan keputusan strategis berbasis komersial.

DAMPAK LABA DAN PAD

Dari sisi dampak penyertaan modal pada BUMD terhadap laba dan PAD, Asrudin Rongka menekankan terdapat tiga kemungkinan yang terjadi, yakni rendahnya nilai dividen, mandeknya kontribusi PAD, dan potensi penyimpangan anggaran.

Rendahnya nilai dividen diakibatkan oleh fungsi pengawasan yang lemah sehingga direksi sering kali tidak fokus pada efisiensi operasional. Hal ini mengakibatkan perusahaan daerah merugi atau hanya menghasilkan laba tipis yang tidak sebanding dengan penyertaan modal yang diberikan atau dialokasikan oleh Pemda Banggai.

Kemudian, mandeknya kontribusi PAD. Berdasarkan regulasi tata kelola, tujuan utama penyertaan modal adalah menciptakan nilai tambah yang dapat disetorkan sebagai PAD. Jika laba tidak optimal, dana APBD Banggai yang diinvestasikan justru menjadi beban alih-alih menjadi sumber penerimaan.

“Lemahnya pengawasan memicu inefisiensi, pemborosan pada pos belanja operasional yang pada gilirannya menggerus rasio tingkat pengembalian modal yang diterima oleh Pemda Banggai. Karena itu, dibutuhkan sikap tegas dan keseriusan Bupati Banggai serta para wakil rakyat yang duduk di parlemen Lalong (DPRD) terhadap BUMD yang terus merugi agar tidak menjadi beban uang rakyat yang bersumber dari APBD,” pungkas Asrudin.

Sementara itu, Direktur Utama PT BEU, Achmad Zaidy, yang dikonfirmasi Radar Sulteng, Kamis (25/6) melalui sambungan telepon dari Jakarta, mengatakan bahwa penyertaan modal tersebut merupakan kewajiban Pemda Banggai kepada BUMD dalam bentuk biaya operasional perusahaan dan telah dituangkan serta disetujui melalui peraturan daerah.

“Dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023, penyertaan modal untuk BUMD PT BEU pada TA 2024 sebesar Rp5,1 miliar dan TA 2025 sebesar Rp3,8 miliar,” jelasnya.

Menurut Achmad Zaidy, tujuan penyertaan modal yang diberikan Pemda Banggai kepada PT BEU adalah untuk mendapatkan hak Participating Interest (PI) sebesar 10 persen di Wilayah Kerja Senoro-Toili pada Desember 2027 mendatang.

“Oleh karena penyertaan modal dimaksud untuk membiayai kegiatan operasional PT BEU dalam rangka mendapatkan hak PI, bukan sebagai investasi bisnis, maka tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian. Seluruh dana penyertaan modal nantinya akan dikembalikan kepada Pemda Banggai setelah PT BEU memperoleh hasil dari PI tersebut,” ujarnya.

Direktur PDAM, Damri Dayanun, yang berusaha dikonfirmasi Radar Sulteng melalui telepon hingga berita ini ditayangkan belum berhasil dihubungi. Demikian pula pimpinan PD Banggai Sakti dan PT Banggai Sejahtera. (MT).

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Evolusi Terbaru, AHM Hadirkan Skutik Sporti New Honda Vario Evo 160

0
Jakarta, - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan New Honda Vario Evo 160 sebagai generasi terbaru skutik 160cc yang hadir dengan evolusi desain, warna...

TERPOPULER >