back to top
Jumat, 15 Mei 2026
BerandaPALUKejari Palu Tetapkan PPK Tersangka Kasus Mobiler Disdik Kota

Kejari Palu Tetapkan PPK Tersangka Kasus Mobiler Disdik Kota

Dua Tersangka Lainnya Rekanan, Ketiganya Tidak Ditahan

Palu, – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobiler pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu tahun anggaran 2024.

‎Salah satu tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Dinas Dikbud Kota Palu.

‎‎Kasi Intelijen Kejari Palu, Michael AF Tambunan, saat dihubungi Jumat (15/5/2026), membenarkan penetapan tersangka tersebut.‎

‎“Benar, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka,” kata Michael.

‎‎Tiga tersangka yang ditetapkan yakni MZW selaku Direktur CV Refans’s Pratama, H sebagai pelaksana lapangan CV Refans’s Pratama, serta MAD selaku PPK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu.

‎‎Menurut Michael, hingga saat ini ketiga tersangka belum dilakukan penahanan oleh penyidik.

‎‎“Untuk penahanan belum dilakukan,” singkatnya.

‎‎Ia juga menyebut, berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp589.244.582,00.

‎Sebelumnya diberitakan, Kejari Palu menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan meja dan kursi senilai Rp1,4 miliar lebih yang bersumber dari APBD Kota Palu tahun 2024.

‎Proyek tersebut mencakup pengadaan 1.922 unit mobiler meja dan kursi untuk 17 Sekolah Dasar penerima di Kota Palu.

‎Penyidik menduga terjadi mark up serta pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

‎‎“Temuan kami menunjukkan adanya indikasi mark up dan barang tidak sesuai spesifikasi. Ini menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum,” ujar Kasi Pidsus Kejari Palu, Junaedi, SH., MH., beberapa waktu lalu.‎

‎Dalam proses penyidikan, lebih dari 10 saksi telah dimintai keterangan, mulai dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Palu, pihak rekanan, pihak sekolah penerima hingga PPTK.

‎‎Selain itu, Kejari Palu juga telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit untuk menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut. (bar)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Bank Sulteng Tegaskan Dana CSR Tidak Digunakan untuk Pembiayaan Kegiatan Sulteng...

0
PALU, - Menanggapi informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pembiayaan kegiatan “Sulteng Nambaso”, manajemen Bank...

TERPOPULER >