back to top
Kamis, 7 Mei 2026
BerandaPALUPN Luwuk Tolak Gugatan Aleg HSA

PN Luwuk Tolak Gugatan Aleg HSA

Partai Gerindra Miliki Otoritas Konstitusional, Pemecatan Dianggap Sah

BANGGAI,- Pengadilan Negeri (PN) Luwuk yang mengadili perkara perselisihan partai politik, antara Aleg DPRD Banggai,  Hari Sapto Adji (HSA) SH, MH (selaku penggugat konvensi/tergugat rekonvensi), melawan Ketua DPC Partai Gerindra (tergugat 1), Ketua DPD Gerindra Prop. Sulteng (tergugat II), DPP Partai Gerindra (tergugat III), dan Gubernur Sulteng (turut tergugat 1), Bupati Banggai (turut tergugat II), Ketua DPRD Banggai (turut tergugat III), dan Ketua KPU Propinsi Sulteng (turut tergugat IV konvensi/penggugat rekovensi), serta KPU Banggai (turut tergugat V), Rabu (6/5), PN Luwuk secara resmi menetapkan atau menjatuhkan putusan hukum dengan “menolak” gugatan penggugat.

Putusan tersebut, telah ditetapkan dalam rapat musyawarah majelis hakim PN Luwuk, yang dipimpin Hakim Ketua, Yoshua Danuri Damanik, SH, dan hakim anggota, Haid Anshar Pradana, SH, Fayadh Ayyasi Regar, SH. Putusan telah diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum dengan dihadiri panitera pengganti, Darmawi Nur, SH, MH, dan putusannya telah dikirim secara elektronik melalui system informasi Pengadilan.

Informasi yang dihimpun Radar Sulteng, berdasarkan amar Putusan No.20/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Lwk, dalam gugatan rekonvensi ini berkaitan dengan dalil eksepsi error in persona yang diajukan oleh penggugat.

Adapun terhadap eksepsi tersebut telah dipertimbangkan dan telah dinyatakan ditolak oleh majelis hakim setelah megamati pokok dan tuntutan gugatan rekonvensi yang diajukan oleh penggugat, dan tidak ada hubungan erat antara gugatan balik dengan gugatan asal yang dijadikan pokok permasalahan gugatan rekonvensi penggugat tersebut, dikarenakan pokok permasalahan perselisihan partai politik didasarkan penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU No.2 tahun 2011 tentang Partai Politik.

Sedangkan pokok utama gugatan rekonvensi yang diajukan oleh penggugat mengenai kerugian materil dan in materil yang ditimbulkan oleh tergugat dikarenakan telah salah menurut dalilnya. Selain itu dalam persidangan penggugat rekonvensi/turut tergugat IV konvensi tidak hadir untuk menunjukkan bukti-bukti mengenai kerugian materil dan inmateril pada majelis hakim, sehingga majelis hakim berpendapat petitum angka1 dan petitum angka 2 gugatan rekonvensi penggugat patut di tolak.

Mengacu pada Pasal 33 UU No.2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU No.2 tahun 2008 tentang Partai Politik, RBg serta peraturan perundang-undangan lainnya,  Majelis Hakim PN Luwuk memutuskan dalam eksepsi “Menolak eksepsi tergugat I, tergugat II, tergugat III, turut tergugat IV konvensi/penggugat rekonvensi dan turut tergugat V.

Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi untuk seluruhnya, dan dalam Rekonvensi, menolak gugatan rekonvensi penggugat rekonvensi/turut tergugat  IV konvensi untuk seluruhnya. Kemudian menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 824.000.-

OTORITAS PARTAI POLITIK

Ditolaknya gugatan HSA di PN Luwuk,  atas pemecatannya dari partai Gerindra berdasarkan SK DPP Partai Gerindra, sesuai SK  No. 11-0088/KPTS/DPP-GERINDRA/2025, sangat memiliki konsekuensi hukum yang sangat kuat dan bersifat final, terutama dengan diperketatnya mekanisme PAW melalui PKPU No.3 tahun 2025.

“Ditolaknya gugatan oleh PN Luwuk, memiliki konsekuwnsi hukum yang kuat dan sangat mengikat. Apalagi, dengan mengacu pada putusan MK terbaru, November 2025 dan Maret 2026 yang mempertegas otoritas partai politik. Sehingga, dalam perkara tidak ada alasan lagi Ketua DPRD Banggai, sesegera mungkin menindaklanjuti untuk proses admnistrasi usulan PAW dari Partai Gerindra,” ujar salah seorang advokat di Kantor PN Luwuk, yang meminta namanya enggan dipublis.

Pemecatan oleh DPP Partai Gerindra terhadap Aleg HSA melalui putusan PN Luwuk, menjadi sah secara hukum, karena partai memiliki otoritas konstitusional untuk menjatuhkan sanksi terhadap kader partainya yang melanggar AD/ART, termasuk me-recall melalui PAW.

Proses PAW dilanjutkan. KPU wajib memproses usulan PAW yang diajukan Partai Gerindra melalui Ketua DPRD. Setelah gugatan ditolak, penghalang hukum (legal barrier) hilang, sehingga secretariat DPRD DPRD dapat segera memproses PAW kepada Gubernur/Bupati.

“Implikasi bagi KPU dan Pemerintah, setelah adanya putusan PN Luwuk, yang telah berkekuatan hukum tetap, KPU sebaiknya segera memproses usulan PAW berdasarkan dokumen yang telah diverifikasi berdasarkan usulan partai yang bersangkutan. Ditolaknya gugatan itu artinya pemecatan oleh partai politik dianggap sah, konstitusional, dan tidak sewenang-wenang,” jelas advokat di Kantor PN. (MT).

 

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

PETI Marak di Tolitoli, APH Diminta Bertindak

0
PALU, – Aktivitas pertambangan emas dan batu tembaga ilegal kembali marak terjadi di Kecamatan Lampasio, Kabupaten Toli-Toli, khususnya di Desa Oyom. Aktivitas ini dinilai...

TERPOPULER >