APBD Sulteng Dipotong Rp1,2 Triliun, Daerah Dianggap Tanggung Beban Ekologis Tambang Sendirian
PALU, — Praktisi hukum Vebry Tri Haryadi melontarkan kritik keras terhadap kebijakan pemerintah pusat yang memangkas anggaran Sulawesi Tengah sebesar Rp 1,2 triliun pada tahun anggaran 2026. Kebijakan tersebut dinilai bukan sekadar persoalan efisiensi fiskal, melainkan telah menyentuh persoalan ketidakadilan konstitusional terhadap daerah penghasil sumber daya alam.
Menurut Vebry, Sulawesi Tengah selama ini menjadi salah satu daerah strategis nasional dalam rantai industri pertambangan dan hilirisasi nikel. Aktivitas industri di wilayah itu menghasilkan penerimaan negara dalam jumlah besar melalui pajak, royalti, ekspor, dan investasi. Namun ironisnya, daerah justru menghadapi pemangkasan anggaran yang berdampak langsung terhadap pembangunan dasar masyarakat.
“Negara tidak boleh hanya datang mengambil kekayaan daerah, lalu meninggalkan beban kerusakan infrastruktur, tekanan sosial, dan ketimpangan pembangunan kepada rakyat di daerah penghasil,” kata Vebry di Palu, Jumat (23/5/2026).
Ia menilai alasan efisiensi fiskal nasional yang digunakan pemerintah pusat tidak dapat dijadikan pembenaran mutlak apabila pelaksanaannya mengabaikan prinsip keadilan antardaerah sebagaimana diatur dalam konstitusi. Vebry mengacu pada Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan hubungan keuangan, pelayanan umum, dan pemanfaatan sumber daya alam antara pemerintah pusat dan daerah harus dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Menurut dia, norma konstitusi tersebut memiliki makna bahwa daerah penghasil sumber daya alam tidak boleh diposisikan hanya sebagai objek eksploitasi ekonomi nasional tanpa memperoleh distribusi fiskal yang proporsional untuk pembangunan daerahnya sendiri.
“Kalau hasil bumi terus diangkut ke pusat, tetapi daerah penghasil justru lumpuh infrastrukturnya akibat pemotongan anggaran, maka publik berhak mempertanyakan dimana letak keadilan fiskal yang dijamin konstitusi,” ujarnya.
Vebry juga menyoroti perbandingan pemotongan anggaran yang dianggap tidak proporsional. Ia merujuk pernyataan Ketua Banggar DPRD Sulawesi Tengah, Yus Mangun, bahwa APBD Sulawesi Tengah yang semula sekitar Rp 6,1 triliun dipotong Rp 1,2 triliun, sementara daerah lain dengan kapasitas APBD lebih besar mengalami pemotongan lebih kecil.
Menurutnya, apabila benar terdapat disparitas perlakuan fiskal tanpa parameter yang transparan, maka pemerintah pusat berpotensi melanggar asas pemerintahan yang baik, khususnya asas keterbukaan, proporsionalitas, dan keadilan dalam pengelolaan keuangan negara.
Ia menegaskan, hubungan keuangan pusat dan daerah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah tidak hanya berbicara mengenai kewenangan pemerintah pusat mengatur transfer daerah, tetapi juga menekankan tujuan untuk menciptakan pemerataan kesejahteraan publik, mengurangi ketimpangan fiskal, dan memperkuat pelayanan publik daerah.
“Jangan sampai undang-undang dipahami sepihak hanya sebagai alat legitimasi penarikan anggaran. Semangat hukum fiskal nasional itu adalah keseimbangan dan keadilan, bukan sentralisasi keuntungan,” kata dia.
Vebry menilai dampak pemotongan APBD tersebut sangat serius karena belanja modal Sulawesi Tengah kini tersisa sekitar Rp 406 miliar. Kondisi itu berpotensi menghambat pembangunan jalan, irigasi, pendidikan, kesehatan, hingga layanan dasar masyarakat di tengah meningkatnya aktivitas industri dan pertumbuhan penduduk.
Ia juga menyinggung beban ekologis yang ditanggung daerah penghasil tambang, mulai dari kerusakan jalan akibat kendaraan industri, degradasi lingkungan, hingga konflik sosial di kawasan pertambangan. Menurutnya, seluruh dampak tersebut membutuhkan intervensi fiskal yang kuat dari negara, bukan justru pengurangan kapasitas keuangan daerah.
“Sulawesi Tengah menanggung dampak industri nasional setiap hari. Jalan rusak ditanggung daerah, lingkungan tertekan ditanggung masyarakat, tetapi ketika bicara pembagian fiskal justru daerah dipotong besar-besaran. Ini tidak sehat bagi konsep negara kesatuan yang berkeadilan,” ujarnya.
Ia meminta pemerintah pusat membuka secara transparan formula dan dasar penghitungan pemotongan anggaran terhadap Sulawesi Tengah agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap kebijakan fiskal nasional. Menurut dia, transparansi penting agar masyarakat memahami bahwa kebijakan negara benar-benar didasarkan pada parameter objektif, bukan semata pertimbangan administratif dan politik anggaran. (lam)






