back to top
Rabu, 3 Juni 2026
BerandaPALUSafri : Soal Pokir, Anggota Dewan Bukan Pelaksana Proyek

Safri : Soal Pokir, Anggota Dewan Bukan Pelaksana Proyek

PALU, – Polemik seputar Pokok Pikiran (Pokir) DPRD mendapat respons dari Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Muhammad Safri.

Menurutnya, selama ini ada kesalahpahaman publik soal siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program dari Pokir.

Menurutnya, begitu Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) disahkan, anggota dewan tidak lagi punya urusan dengan eksekusi di lapangan. Semua itu sudah menjadi ranah pemerintah daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, mulai dari pengadaan, penentuan penyedia, hingga pengelolaan anggarannya.

“Tidak ada ruang bagi anggota DPRD untuk menjadi pelaksana proyek,” Ujar Safri melalui sambungan telepon. Minggu, (31/5/2026)

Safri turut menerangkan bahwa, Pokir lahir dari proses penjaringan aspirasi masyarakat yang dilakukan lewat reses, kunjungan kerja, dan Musrenbang. Aspirasi tersebut kemudian didokumentasikan secara resmi sebelum disampaikan ke pemerintah daerah untuk masuk ke dalam dokumen perencanaan pembangunan.

Sementara Keterlibatan DPRD dalam proses penganggaran Pokir, hanya berlangsung di tiga titik formal, yakni saat penyusunan RKPD, pembahasan KUA-PPAS, dan persetujuan APBD. Di luar tiga tahap tersebut, legislatif tidak memiliki pijakan hukum untuk ikut campur dalam pelaksanaan.

Ia juga menegaskan, bahwa tidak ada satu pun nama anggota dewan yang tercantum dalam nomenklatur program APBD. Di mana sistem penganggaran daerah memang tidak mengizinkan hal tersebut. Terdapat aturan mengenai klasifikasi, nomenklatur, dan kodefikasi perencanaan anggaran daerah yang telah mengatur secara ketat, dan mekanisme evaluasi berjenjang menjadi penyaring terakhir sebelum anggaran berlaku, oleh gubernur untuk APBD kabupaten/kota dan oleh Mendagri untuk APBD provinsi.

“Dalam buku APBD maupun dokumen penjabarannya tidak dibenarkan mencantumkan nama seseorang sebagai pengusul kegiatan. Anggapan bahwa suatu kegiatan merupakan milik pribadi anggota DPRD tidak sesuai dengan sistem penganggaran yang berlaku,” jelasnya.

Ia mengakui, persepsi miring terhadap Pokir sebagian besar tumbuh karena informasi yang sampai ke publik tidak lengkap sehingga masyarakat seharusnya bisa mengakses detail program, besaran anggaran, OPD pelaksana, lokasi kegiatan, hingga siapa yang menjadi penerima manfaat.

“Kalau prosesnya sudah benar, tidak ada alasan menutup informasi. Transparansi justru yang membuat publik bisa ikut mengawasi,” tembahnya.

Safri menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang bersumber dari Pokir tetap wajib mengikuti mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, baik melalui tender, e-katalog, maupun metode lain sesuai ketentuan. Ia mengatakan bahwa anggota dewan, tidak boleh mengintervensi proses tersebut dalam bentuk apa pun.

Terkait dugaan penyimpangan Pokir yang tengah diusut aparat penegak hukum, Safri menyatakan mendukung proses hukum yang berjalan, asalkan dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak tebang pilih. Ia meminta agar fungsi representasi DPRD dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat tidak disamakan begitu saja dengan tindakan melanggar hukum.

“Kami mendukung APH mengusut jika memang ada pelanggaran. Tapi prosesnya harus berkeadilan,” ungkapnya.

Ia juga mendorong Pemprov Sulteng segera membenahi tata kelola dan pengawasan Pokir agar tidak terus menjadi sumber polemik, sekaligus memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat di tingkat bawah.

“Pokir adalah amanah rakyat dan harus bisa dipertanggungjawabkan secara moral maupun politik,” pungkasnya. (ZAR)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Gubernur Tabur Bunga di Atas KRI Teluk Kupang-519

0
PALU, - Laut menyimpan jejak pengorbanan para pahlawan yang gugur dalam menjaga kedaulatan bangsa. Karena itu, tabur bunga di laut menjadi wujud penghormatan atas...

TERPOPULER >