PALU, Radar Sulteng – Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., menegaskan masyarakat tidak boleh menjadi korban dalam rencana pembongkaran permukiman warga di kawasan Pondok Karya, Lingkungan Industri Kecil (LIK) Tondo, Kota Palu.
Anwar meminta rencana pembongkaran rumah warga ditunda sampai status dan riwayat hukum tanah yang disengketakan memperoleh kejelasan. Ia juga menegaskan, penyelesaian persoalan tersebut harus disertai solusi bagi masyarakat yang terdampak.
“Rakyat tidak boleh dizalimi, harus ada solusi,” tegas Anwar, Minggu (11/10/2026).
Pernyataan tersebut menyusul rencana pembongkaran permukiman yang melibatkan PT Intim Abadi Persada. Sebanyak 17 kepala keluarga (KK) dilaporkan menempati kawasan yang menjadi objek sengketa.
Menurut Anwar, status tanah dan kedudukan hukum setiap pihak harus diperiksa secara saksama sebelum tindakan pembongkaran dilakukan. Pemeriksaan diperlukan agar penyelesaian sengketa memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak mengabaikan kepentingan warga.
Melalui Satgas PKA Sulteng, Pemprov Sulteng pun meminta Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sulteng mengaudit riwayat Hak Guna Bangunan (HGB) PT Lembah Palu Nagaya (LPN) yang berkaitan dengan lahan tersebut.
Pemerintah provinsi telah menyampaikan laporan kepada Kanwil BPN Sulteng, menyurati Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, serta mengirimkan surat resmi kepada PT Intim Abadi Persada.
Melalui surat tersebut, perusahaan diminta menunda pembongkaran hingga persoalan pertanahan diperiksa dan diselesaikan sesuai ketentuan hukum. Seluruh pihak juga diminta menahan diri agar konflik tidak semakin meluas.
Pemprov Sulteng meminta BPN memeriksa secara menyeluruh riwayat HGB PT LPN, mulai dari asal-usul tanah, dasar penerbitan hak, subjek dan objek hak, luas dan batas bidang tanah, masa berlaku, hingga riwayat perpanjangan atau pembaruannya.
Pemeriksaan juga mencakup kesesuaian penggunaan lahan dengan tujuan pemberian hak, termasuk kondisi penguasaan fisik di lapangan.
BPN diminta mencocokkan dokumen pertanahan dengan kondisi sebenarnya. Penelusuran secara khusus diarahkan pada proses pengalihan sebagian areal HGB kepada PT Intim Abadi Persada, terutama bidang tanah yang telah ditempati atau dikuasai warga sebelum pengalihan dilakukan.
Aspek yang diperiksa meliputi dasar hukum, waktu dan bentuk peralihan, luas serta batas tanah, status hak ketika dialihkan, dokumen pendukung, hingga pencatatannya di Kantor Pertanahan.
Selain pemeriksaan administrasi dan yuridis, Pemprov meminta verifikasi fisik serta pencocokan data spasial untuk memastikan letak dan batas lahan yang menjadi objek sengketa.
Pemetaan tersebut akan mencocokkan peta HGB PT LPN, bidang tanah yang dialihkan kepada PT Intim Abadi Persada, peta penguasaan warga, peta kawasan LIK Tondo, data pendaftaran tanah, serta kondisi aktual di lapangan.
Hasil pemeriksaan diharapkan menghasilkan peta dan daftar bidang tanah yang menjelaskan status, luas, batas, serta pihak yang menguasai setiap bidang.
Pemprov Sulteng juga meminta pendataan terhadap 17 KK yang menempati kawasan tersebut. Pendataan meliputi identitas warga, lama tinggal, sejarah penguasaan lahan, bukti pemanfaatan tanah, bangunan yang berdiri di atasnya, luas bidang yang ditempati, serta keterkaitannya dengan kawasan LIK atau program transmigrasi.
Untuk menelusuri sejarah kawasan, Pemprov meminta keterlibatan Dinas Transmigrasi Sulteng dan Pemerintah Kota Palu.
Penelusuran akan mencakup peruntukan awal tanah, pelaksanaan program LIK dan transmigrasi, hubungan pemerintah dengan PT LPN, proses penerbitan HGB, serta perubahan pemanfaatan lahan.
Pemprov menegaskan, penguasaan tanah selama lebih dari 20 tahun tidak otomatis menjadikan tanah tersebut sebagai hak milik. Meski demikian, riwayat penguasaan warga tetap perlu diperiksa, terutama apabila berkaitan dengan pembentukan kawasan LIK atau pelaksanaan program transmigrasi.
Reforma Agraria Jadi Alternatif
Selain audit HGB, Pemprov meminta BPN mengkaji kemungkinan penertiban tanah telantar apabila ditemukan bidang tanah yang telah diberikan hak, tetapi tidak diusahakan, digunakan, atau dimanfaatkan sesuai ketentuan.
BPN juga diminta mengkaji kemungkinan penyelesaian melalui reforma agraria apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya bidang tanah yang memenuhi kriteria.
Alternatif yang dapat dipertimbangkan antara lain legalisasi aset, redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria, atau bentuk penataan agraria lainnya dengan tetap memperhatikan status hukum tanah dan ketentuan perundang-undangan.
Langkah tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Setelah audit dan verifikasi selesai, Pemprov melalui Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) akan memfasilitasi rapat koordinasi untuk membahas langkah penyelesaian sengketa lahan di LIK Tondo.
Pertemuan direncanakan melibatkan Kanwil BPN Sulteng, Kantor Pertanahan Kota Palu, Pemkot Palu, Dinas Transmigrasi Sulteng, Biro Hukum Setda Sulteng, PT LPN, PT Intim Abadi Persada, perwakilan warga terdampak, serta instansi terkait lainnya.
Kepala Kanwil BPN Sulteng diminta menyampaikan hasil audit, verifikasi yuridis dan fisik, pemetaan, serta rekomendasi penyelesaian kepada gubernur melalui sekretariat Satgas PKA.
Pemprov menegaskan penanganan sengketa harus dilakukan secara objektif, transparan, partisipatif, dan berkeadilan. Selama proses pemeriksaan berlangsung, seluruh pihak diminta tidak melakukan tindakan yang dapat mengubah kondisi fisik lahan atau memicu konflik baru.
Warga Sebelumnya Mengadu ke Satgas PKA
Sebelumnya, warga Trans LIK Tondo, Pondok Karya, mendatangi Satgas PKA Sulteng di Kantor Gubernur, Kamis (8/10/2026), untuk menyampaikan kondisi terakhir menjelang batas waktu pembongkaran yang saat itu dijadwalkan pada Sabtu (10/10/2026).
Warga diterima Wakil Gubernur Sulteng, Renny Lamadjido, didampingi Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande.
Dalam pertemuan tersebut, Renny menyatakan akan berkoordinasi dengan Gubernur Anwar Hafid untuk menjelaskan posisi pemerintah terkait persoalan tersebut.
Renny juga menekankan pentingnya solusi bagi warga apabila pembongkaran memang harus dilakukan.
“Kalau saya pribadi, warga LIK dicarikan tempat yang layak untuk ditinggali sebelum digusur. Jangan dibiarkan begitu saja,” ujar Renny kepada warga, mengutip rilis dari Pemprov Sulteng.
Di tengah ketidakpastian tersebut, warga Pondok Karya juga mengaku mengalami tekanan menjelang rencana pembongkaran.
Ferdi, salah seorang warga LIK Tondo, mengatakan sekitar pukul 13.00 WITA, Kamis (8/10/2026), tujuh orang tak dikenal datang menggunakan lima sepeda motor.
Menurut Ferdi, mereka mendatangi Ketua RT 02 Pondok Indah dan meminta kawasan tersebut segera dikosongkan karena pembongkaran dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (10/10/2026).
Ferdi menduga kedatangan sejumlah orang tersebut berkaitan dengan rencana pembongkaran oleh perusahaan. Namun, belum ada konfirmasi dari pihak perusahaan mengenai dugaan tersebut.
Sebagai langkah antisipasi, warga mendirikan posko di Kompleks Pondok Karya dan berjaga untuk mengantisipasi kemungkinan kedatangan pihak perusahaan. (bar/*)






