Laporkan Dugaan Pelanggaran Sistem Merit ke KemenPANRB
PALU, – Polemik Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2026 mencuat setelah seorang aparatur sipil negara (ASN) Universitas Tadulako melaporkan dugaan pelanggaran sistem merit kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Dr. Kasmudin Mustapa, ASN Universitas Tadulako yang juga putra daerah Parigi Moutong, mempersoalkan persyaratan dalam seleksi terbuka JPT Pratama yang membatasi pelamar hanya berasal dari Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, serta pemerintah kabupaten dan kota se-Sulawesi Tengah.
Kasmudin dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi administrasi karena berstatus ASN Instansi Pusat saat mengikuti Lelang jabatan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Parigi Moutong. Padahal, menurut dia, seluruh persyaratan lain seperti pendidikan, kepangkatan, pengalaman jabatan, dan rekam jejak telah dipenuhi.
“Saya tidak gugur karena kompetensi, pendidikan, atau pengalaman jabatan. Saya dinyatakan tidak memenuhi syarat semata-mata karena berstatus ASN Instansi Pusat,” ujar Kasmudin dalam keterangannya.

Ia kemudian mengajukan sanggahan kepada Panitia Seleksi JPT Pratama Kabupaten Parigi Moutong. Dalam suratnya, Kasmudin meminta penjelasan mengenai dasar hukum pembatasan peserta seleksi yang hanya berasal dari lingkungan pemerintah daerah tertentu.
Menurut Kasmudin, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, serta PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2019 mengedepankan prinsip sistem merit yang menitikberatkan pada kompetensi, profesionalitas, objektivitas, dan non-diskriminasi.
Ia menilai pembatasan peserta berdasarkan instansi asal berpotensi mempersempit ruang kompetisi ASN dan tidak sejalan dengan semangat keterbukaan dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi.
Sementara itu, Sekretaris Pemerintah kabupaten Parigi Moutong Zulfinasran Ahmad, dalam jawaban resmi atas sanggahan tersebut, menyebutkan Panitia Seleksi JPT Pratama Kabupaten Parigi Moutong menyatakan persyaratan yang ditetapkan telah sesuai ketentuan. Pansel merujuk Pasal 117 ayat (3) huruf c PP Nomor 11 Tahun 2017 serta PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur pengumuman lowongan JPT Pratama dapat dilakukan secara terbuka pada tingkat nasional atau antar kabupaten/kota dalam satu provinsi.
Menurut Zulfinasran, penggunaan kata “atau” dalam ketentuan tersebut memberikan opsi kepada panitia untuk menentukan cakupan peserta seleksi. Karena itu, syarat pelamar berasal dari Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, serta pemerintah kabupaten dan kota se-Sulawesi Tengah dinilai memiliki dasar hukum yang sah.
Pansel juga menegaskan bahwa yang dimaksud status PNS merujuk pada instansi pengangkatan, bukan wilayah penugasan atau lokasi kerja ASN.
Meski demikian, Kasmudin menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan penjelasan dari pemerintah pusat. Ia telah menyampaikan laporan kepada KemenPANRB dan meminta dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran sistem merit dalam proses seleksi.
Selain itu, Kasmudin juga mengirim surat kepada Bupati Parigi Moutong agar dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan seleksi terbuka tersebut. Dalam suratnya, ia meminta tahapan seleksi ditinjau kembali guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip meritokrasi.
“Polemik ini bukan semata soal satu peserta seleksi. Ini menyangkut komitmen terhadap sistem merit, keterbukaan birokrasi, dan kesempatan yang adil bagi ASN yang ingin mengabdi di daerahnya,” katanya. (bar)






