Polda Sulteng Tetapkan Dua Tersangka, Korupsi TTG Donggala

52
Djoko Wienartono (FOTO : ISTIMEWA/KABAR68).

PALU-Dugaan tindak pidana korupsi Teknologi Tepat Guna (TTG) di Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tahun 2020 yang ditangani Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng memasuki babak baru.

TTG yang diduga mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 1,8 miliar tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono dalam keterangan resmi yang dibagikan kepada media di Palu, Sabtu (13/1/2024)

“Pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 kemarin, telah dilakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi TTG untuk penetapan tersangka,” kata Kabidhumas Polda Sulteng, Kompol Djoko Wienartono.

Djoko menyebut ada tiga alat bukti yang dijadikan dasar penyidik menetapkan tersangka yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan alat bukti surat.

Sejauh ini penyidik setidaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sejumlah 269 orang dan hasil gelar perkara telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

“Ada dua orang yang ditetapkan tersangka yaitu inisial M direktur CV. MMP dan DL pejabat dilingkungan Pemkab Donggala,” jelasnya.

Keduanya diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (1) UU No.18 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 18 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, pungkas Djoko.(mch)

Tinggalkan Komentar