Terkait dengan berita ” Ditetapkan Tersangka, RONNY TANUSAPUTRA dan LA MEDY Ajukan Praperadilan Kasus Lama, Pernah Bebas Saat Tersangka oleh Pol-da,” edisi 27 Agustus 2026, maka redaksi memohon maaf kepada Ronny Tanusaputra atas terjadinya ke-
keliruan tersebut dan telah menonaktifkan wartawan yang bersangkutan.
Kaitan dengan hal itu, redaksi telah meluruskan kekeli-ruan pada edisi 28 Agustus dengan judul “Mengendap di Kejati, Kasus Dugaan Tipikor Gedung DPRD Morut Dipraperadilankan”.
PEMIMPIN REDAKSI






