PALU, – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Kerja terkait Kajian Ranperda Inisiatif DPRD. Rapat Bapemperda tersebut berlangsung di Ruang Rapat Baruga DPRD Sulteng Lantai III, Jalan Sam Ratulangi.
Ketua Bapemperda DPRD Sulteng, Dra. Sri Indra Lalusu, mengatakan rapat itu merupakan tahap penyaringan pertama usulan rancangan peraturan daerah dari masing-masing komisi untuk masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2027.
“Hari ini penyaringan pertama, mana yang skala prioritas dulu. Yang dikatakan skala prioritas sesuai amanah Asta Cita adalah yang mengutamakan kepentingan rakyat dan masyarakat,” jelas Sri Indra usai memimpin rapat.
Ia menjelaskan, dari hasil penyaringan tersebut, terdapat sejumlah usulan yang tidak bisa dilanjutkan karena dinilai bukan skala prioritas, atau karena kewenangannya berada di tingkat pusat sehingga cukup diimplementasikan melalui Peraturan Gubernur.
Adapun ranperda yang lolos penyaringan dan ditetapkan sebagai prioritas berasal dari empat komisi. Dari Komisi I, yakni ranperda tentang bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin dan pekerja di Sulawesi Tengah. Dari Komisi II, ranperda tentang penyelenggaraan pertanian, yang menurutnya berangkat dari temuan BPK RI bahwa sektor pertanian Sulteng mengalami penurunan perhatian.
Dari Komisi III, ranperda tentang tata kelola pertambangan batuan, mengingat hampir seluruh kabupaten/kota di Sulteng memiliki potensi sumber daya tersebut. Sementara dari Komisi IV, ranperda tentang penyelenggaraan kesehatan yang mencakup tata kelola fasilitas, tenaga paramedis, dan pemanfaatan layanan kesehatan.
“Saya sebagai Ketua Bapemperda berkali-kali menegaskan, kita akan prioritaskan sesuai amanah nasional peraturan daerah yang benar-benar menjadi kebutuhan rakyat,” ujarnya.
Sri menambahkan, proses penyusunan ranperda ini masih akan terus berjalan. Pihaknya masih menunggu usulan inisiatif dari anggota DPRD secara perorangan, kelompok, maupun fraksi, serta usulan dari Pemerintah Sulteng dan masyarakat umum.
Ia menekankan, setiap ranperda yang akan diproses harus memenuhi sejumlah syarat, yakni sesuai kebutuhan masyarakat, tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, dapat diimplementasikan sesuai kondisi daerah, dan tersedia anggaran pelaksanaannya.
“Untuk apa ada Perda kalau tidak ada dananyakan. Dan Pemprov harus mem-follow up dengan membuat Pergub untuk pelaksanaannya,” pungkas(ZAR)






