Tersangka Romiyanto Sudarsana Diwajibkan Membayar Hutangnya kepada Samsurijal
PALU-Kasus penipuan dengan cek kosong sebesar Rp 200 juta, yang dilaporkan oleh salah satu tokoh masyarakat Sulawesi Tengah, Samsurijal Labatjo, setelah mangkrak 3 (tiga) tahun akhirnya pada 28 November 2023 dilanjutkan proses penyidikannya.
Kasus penipuan dengan cek kosong tersebut, dilaporkan oleh Samsurijal Labatjo pada 8 September tahun 2020, dan penyidik Polda Sulteng telah menetapkan anak dari pengusaha Kota Palu Made Toko yang bernama Romiyanto Sudarsana sebagai Tersangka.
Setelah menunggu dan bersabar selama 3 tahun kasus ini tak kunjung usai, akhirnya pada 27 November 2023 Samsurijal Labatjo Membuat Surat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) yang ditujukan kepada Kapolda Sulteng, Kabid Propam Polda Sulteng, dan tembusannya disampaikan juga ke Kapolri di Jakarta.
Hanya dalam waktu 1 (satu) hari setelah menerima Surat Pengaduan ini, Kapolda Sulteng langsung merespon Pengaduan tersebut dan Direskrimum Polda Sulteng langsung melayangkan surat panggilan kepada tersangka Romiyanto Sudarsana bersama beberapa saksi.
Samsurijal Labatjo yang dihubungi media ini mengakui, bahwa dirinya pada hari Senin tanggal 27 November 2023 siang, telah dihubungi oleh Kasubdit 1 Direskrimum Polda Sulteng, Ngadimin, menyampaikan bahwa kasus ini akan segera diproses lanjut.
Sehingga, pada hari Selasa 28 November 2023, pukul 12.07 Wita dirinya menerima dua surat dari Polda Sulteng, yang pertama surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SPPHP), dan surat panggilan untuk dimintai keterangan tambahan sebagai pelapor, yang mana dalam surat panggilan tersebut diundang menghadap ke penyidik pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 pukul 10.00 Wita.
Samsurijal menambahkan, dirinya sebagai korban penipuan dengan cek kosong sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sulteng dan Karo Ops Polda Sulteng. Karena hanya dalam waktu satu hari Pengaduannya langsung di respon dan di tindak lanjuti.
Dia berharap semoga kasus yang sudah mandek 3 tahun ini bisa segera diproses lanjut. Karena kasus ini juga telah dilaporkan secara perdata ke Pengadilan Negeri Palu, dan putusan hakim menyatakan Tersangka Romiyanto Sudarsana terbukti bersalah dan diwajibkan membayar hutang terhadap Samsurijal Labatjo.
“Saya sangat mengapresiasi Bapak Kapolda Sulteng dan Karo Ops Polda Sulteng yang merespon cepat surat Pengaduan saya, bahwa perkara penipuan yang dilakukan Romiyanto Sudarsana kembali diproses lanjut. Semoga penanganan penyidikan perkara ini menemui titik terang yaitu adanya kepastian hukum. Insya Allah, “ tutur Samsurijal.(mch)