POSO-Sejumlah Masyarakar dan pegiat anti korupsi di Kabupaten Poso mempertanyakan kebenaran informasi terkait dengan rekomendasi BPK Tahun 2017 di Dinas pertanian Kabupaten Poso yang intinya mantan Kadis yang saat ini menjabat Sekkab harus mengembalikan Rp 880 juta uang Negara dari penyalahgunasn wewenang.
Menariknya menurut mereka, apakah penyataan Sekkab di media beberapa hari sebelumnya, jika dana tersebut sudah dikembalikan ke eks Bupati saat itu benar? Mana bukti berupa surat tanda setoran (STS) ?. Jika sudah, mengapa masih terus terpampang temuan itu walaupun diminta ke BPK saat ini ?.
“Saya menduga Sekkab belum menyetorkan temuan itu, sementara waktunya sudah jelang 7 Tahun. Saya dan masyarakat ingin kejelasan jika benar tunjukkan STSnya sebab ini adalah uang masyarakat. Dalam aturan jika temuan itu bila sudah dikembalikan akan dihapus dari deretan temuan lainnya jika diminta saat ini ke BPK. Tapi coba diminta melalui imel, pasti mereka kirim dan temuan penyalahgunaan kewenangan tersebut masih jelas ada, ini indikasi sudah ada upaya gratifikasi yang dilakukan sebab sudah ada hasil konfirmasi dan rekomendasi yang diterbitkan pihak BPK. Jika sampai saat ini masih belum dikembalikan, sudah selayaknya dilimpahkan ke penyidik, ” ungkap mantan anggota DPRD Sulteng, yang juga ketua Forum Pembela Masyarakat Cinta Damai (FPMCD) Kabupaten Poso, Muhaimin Yunus Hadi, Senin (12/05/2025).
“Saya jika kenyataannya seperti itu, mempertanyakan tanyakan kepada tim seleksi jabatan Sekretarus Daerah Poso 2021 kemarin dan bingung mengapa bisa lolos. Benar ada keterangan tidak terlibat kasus pidana dari Kejari Poso, namun rekomendasi BPK tersebut itu merupakan indikator adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Buktinya harus dikembalikan sebesar yang termaktup dalam rekomendasi tersebut. Saya juga menduga pihak Inspektorat tidak miliki data autentik mengenai STSnya,” tambah Muhaimin.
Senada dengan hal tersebut ketua LSM Gempur Poso, Syanuddin Syamsuddin menyayangkan pernyataan Sekkab Poso Heningsih E. G Tempai di media jika dirinya telah kembalikan temuan BPK 2017 kepada bekss Bupati Poso periode 2016-2021.
“Wah, itu fatal sekali rekomendasi BPK bukan kembalikan ke Bupati, tapi ke kas Daerah atau Negara. Jika benar sudah disetor mana bukti setorannya dan mengapa harus minta di Inspektorat. Seharusnya ada didokumentasi sendiri, sebab itu bukti ketidaktaatan seorang ASN atau pejabat terhadap pengelolaan dan kepatuhannya terhadap pengelolaan keuangan negara. Saya juga mendapatkan LHP tersebut langsung ke BPK secara online sebulan yang lalu dan masih ada bunyu rekomendasi tersebut. Aturannya jika telah diselesaikan, point temuan di Dinas Pertanian 2017 tersebut sudah harus dihapus sebab dianggap telah selesai,” tuturnya, Senin (12/05/2025).
Pegiat antikorupsi Poso yang melaporkan dugaan korupsi pengadaan peralatan laptop SD dan SMP Tahun anggaran 2022 di Dinas pendidikan dan kebudayaan Poso ke Kejagung itu juga menambahkan, logikanya mengapa si mantan Kadis menyetorkan dana temuan BPK tersebut ke Bupati saat itu dan mengaku uang yang ditarik dari para rekanan itu sesuai bunyi LHP BPK tidak dipegangnya tapi ke pimpinannya. Ini patut diduga ada konspirasi saat itu.
“Saya duga ada kerja sama atau kesepahaman antara pimpinan dan ibu Sekda yang saat itu sebagai Kadis pertanian dalam pengelolaan proyek DAK bernilai Rp 22 miliar lebih saat itu. Sebab mengapa harus pimpinan yang kembalikan ? Berarti ada kesepakatan soal gratifikasi dengan pihak ketiga yang dilarang oleh regulasi, ” sebutnya.
Kepada media ini, sebelumnya Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Poso telah mengakui jika pihaknya telah menyelesaikan temuan BPK 2017 tersebut kepimpinannya dan sudah melalui pemeriksaan Kejari Poso. Jika ingin buktinya minta ke inspektorat Poso.
Sampai saat berita ini terkirim ke redaksi, pihak Inspektorat Poso mengaku masih harus melihat berkas laporan model STS yang ada dalam dukomentasi mereka. “Kami harus melihat dulu dokumentasinya masih ada atau tidak, ” tandasnya.
Sementara staf saya yang membidang hal itu masih sedang mendampingi BPK, ” tutup Kepala Inspektirat Poso Sukimin.(dy)