PALU, Radar Sulteng – Mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Ir. A. Rachmansyah Ismail, divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah dan bangunan Mess Pemerintah Daerah (Pemda) Morowali.
Sementara itu, terdakwa lainnya, Arifin Ukasa, yang saat itu bertindak sebagai Kepala Bagian Perlengkapan Pemda Morowali, divonis lepas (onslag).
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palu, Jumat (28/8/2026). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Dwi Hatmodjo, S.H., M.H.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan A. Rachmansyah Ismail tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair dan membebaskannya dari dakwaan tersebut.
Sedangkan dalam sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada 7 Agustus 2026, jaksa menuntut terdakwa A. Rachmansyah Ismail dan Arifin Ukasa masing-masing dengan ancaman 1,5 tahun penjara. Kendatipun dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa dakwaan primer tidak terbukti, sehingga Jaksa Penuntut Umum memohon Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palu yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa A. Rachmansyah Ismail tidak terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
Membebaskan terdakwa A. Rachmansyah Ismail oleh karenanya dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan terdakwa A. Rachmansyah Ismail terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa A. Rachmansyah Ismail dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 60 (enam puluh) hari.
Membebankan kepada terdakwa A. Rachmansyah Ismail untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8.775.000.000,- (delapan miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang dikurangkan dengan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp8.775.000.000,- (delapan miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah), masing-masing kepada Pemda senilai Rp4.500.000.000,- (empat miliar lima ratus juta rupiah) dan kepada Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sejumlah Rp4.275.000.000,- (empat miliar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah), sehingga sisa yang menjadi tanggung jawab yang harus dibayar oleh terdakwa untuk pemulihan kerugian negara menjadi nihil.
Ada hal yang menarik dalam persidangan, yakni saat pemeriksaan saksi mantan Kepala Inspektorat Morowali atas nama Afridin, S.H., M.SA., memberikan kesaksian bahwa pengembalian temuan BPK telah dipulihkan sebelum Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (RHP). Oleh karena itu, saat saksi berkomunikasi awal dengan terdakwa A. Rachmansyah Ismail, saksi menyampaikan kepada terdakwa agar segera menyetor pengembalian pembayaran Mess Pemda Morowali sesuai catatan BPK. Tujuan saksi agar Pemda Morowali bisa mendapatkan predikat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Setelah mengetahui hal itu, terdakwa A. Rachmansyah Ismail dengan rela hati mengatakan akan menyetornya. Sehingga, hanya dalam waktu 2 (dua) hari terdakwa A. Rachmansyah Ismail langsung menyetor dana tersebut. Selanjutnya, beliau menjaminkan rumahnya dengan membuat Surat Pernyataan Pengakuan Utang yang disahkan di hadapan notaris, sehingga agar dipertimbangkan BPK dengan adanya pengakuan utang tersebut penyelesaian kerugian negara itu sudah selesai.
Bahwa terkait pertanyaan apakah terhadap penyelesaian pengembalian kerugian keuangan negara terhadap terdakwa A. Rachmansyah Ismail diterapkan batas pengembalian kerugian keuangan negara selama 60 hari, saksi menjawab tidak perlu diterapkan batas pengembalian kerugian negara selama 60 hari, karena BPK pada waktu itu belum final audit, artinya LHP belum bernomor.
Saat itu di Pemda Morowali mengomunikasikan ke BPK, rekomendasi bahwa hasil pengembalian kerugian keuangan negara ini dikembalikan kepada kas daerah, yaitu dipulihkan kerugian keuangan negara, sehingga opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kami tercapai. Itu awalnya kami berkomunikasi dengan terdakwa A. Rachmansyah Ismail. Dan saat itu beliau sanggup mengembalikan kerugian keuangan negara dalam waktu ditentukan dan terdakwa A. Rachmansyah Ismail telah mengembalikan semua temuan BPK Sulawesi Tengah yakni pada tanggal 20 Agustus 2025 sebelum berakhir batas waktu 60 hari yang diberikan oleh BPK.
Hal lain yang lebih menarik adalah setelah terdakwa A. Rachmansyah Ismail melakukan pengembalian temuan BPK tersebut, kemudian BPK RI menerbitkan Surat BPK RI Nomor 201/B/S/DJPKN-VI/PMT.01/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025 perihal penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK atas temuan pengadaan tanah dan bangunan Mess Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali bahwa seluruh temuan telah dipulihkan. Namun anehnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada tanggal 8 Desember 2025.
Setelah selesai pembacaan vonis, tim kuasa hukum A. Rachmansyah Ismail dari Kantor Advokat dan Penasihat Hukum Fahri, S.H. & Rekan yang terdiri dari Fahri, S.H., A. Gita Nindya, A.N., S.H., Abrar Moh. Yasin, S.H., dan H. Ekka Pontoh, D.H., M.H., C.Md. memberikan pernyataan pers sebagai berikut:
Bahwa dengan dikembalikannya seluruh nilai pembayaran tersebut, secara faktual tidak ada lagi uang hasil pembayaran Mess Pemda Morowali tersebut dimiliki terdakwa A. Rachmansyah Ismail sebagai hasil dari transaksi dimaksud dan permasalahan administrasi menjadi temuan BPK RI Perwakilan Palu dalam anggaran pembelian Mess Pemda Morowali Tahun Anggaran 2024 telah dipulihkan; sebagaimana Surat Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/B/S/DJPKN-VI/PMT.1/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025 poin 2 atas permasalahan pengadaan tanah dan bangunan Mess Pemda Kabupaten Morowali, BPK merekomendasikan agar Kabupaten Morowali memproses pemulihan indikasi kerugian daerah menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp8.000.000.000,- dan selanjutnya Inspektorat Daerah Kabupaten Morowali membalas surat tersebut Nomor 700.1.25/449/ITDAK/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025 bahwa terdakwa A. Rachmansyah Ismail telah mengembalikan seluruh anggaran yang menjadi permasalahan tersebut sebelum tanggal 18 September 2025 (sebelum masa 60 hari berakhirnya masa pembayaran).
Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, LHP BPK bukanlah dokumen yang secara otomatis menetapkan adanya kerugian keuangan negara yang bersifat final. Dari ketentuan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 bahwa “Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.”
Intinya mengatur bahwa pejabat/pihak terkait wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.
Bahwa dalam masa ini, aparat penegak hukum tidak boleh langsung menindak hanya karena temuan tersebut; diberikan kesempatan penyelesaian secara administratif.
Bahwa jika dikembalikan sebelum 60 hari, kewajiban tindak lanjut administratif sudah terpenuhi, tidak muncul alasan hukum baru karena kelalaian menindaklanjuti.
Bahwa keberadaan norma tersebut mempunyai makna hukum yang sangat fundamental. Apabila pembentuk undang-undang menghendaki agar setiap temuan BPK langsung dianggap sebagai kerugian negara yang telah bersifat tetap dan sempurna, maka tentu tidak diperlukan lagi pemberian tenggang waktu selama enam puluh hari kepada pihak yang menerima rekomendasi.
Justru karena undang-undang memberikan tenggang waktu tersebut, dapat dipahami bahwa pembentuk undang-undang menyadari masih terdapat kemungkinan perubahan keadaan hukum dan keadaan faktual setelah LHP diterbitkan. Dengan kata lain, angka yang tercantum dalam LHP bukanlah angka yang tidak dapat berubah.
Bahwa fakta persidangan menunjukkan bahwa setelah BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah menyampaikan kepada terdakwa A. Rachmansyah Ismail melalui saksi Afridin, S.H., M.SA. (Inspektur pada Inspektorat Pemda Morowali) dan saksi Arifin alias Arifin Ukasa (terdakwa dalam perkara lain) hasil LHP BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah Nomor 11.B/LHP/XIX.PLU/05/2025 tanggal 25 Mei 2025, terdakwa A. Rachmansyah Ismail tidak berusaha menyembunyikan harta, tidak mengalihkan aset, tidak melarikan diri, maupun mempertahankan uang hasil pembayaran tersebut.
Terdakwa A. Rachmansyah Ismail menunjukkan itikad baik setelah pemberitahuan tersebut. Keesokan harinya, tanggal 20 Mei 2025, langsung membayar uang yang menjadi permasalahan administrasi sebesar Rp1.000.000.000,- dan berjanji sisanya sejumlah Rp7.775.000.000,- akan segera dilunasi. Hal itu dibuktikan terdakwa A. Rachmansyah Ismail telah mengembalikan secara bertahap seluruh uang temuan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah sebesar Rp8.775.000.000,- kepada Pemda Morowali melalui kas daerah dan rekening penitipan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sebelum melewati batas pengembalian 60 hari, yakni tanggal 18 September 2025 yang ditetapkan BPK RI. Pengembalian terakhir tanggal 20 Agustus 2025 sebesar Rp2.275.000.000,00, dan sebelum terdakwa A. Rachmansyah Ismail ditetapkan menjadi tersangka tanggal 8 Desember 2025, sebagaimana Surat Perintah Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: Print-08/P.2.5/Fd.2/12/2025 tanggal 8 Desember 2025 atas nama tersangka A. Rachmansyah Ismail.
Kuasa Hukum A. Rachmansyah Ismail menambahkan bahwa dengan dikembalikannya seluruh nilai pembayaran tersebut, secara faktual tidak terdapat lagi kekayaan yang tetap dikuasai oleh terdakwa A. Rachmansyah Ismail sebagai hasil dari transaksi dimaksud dan permasalahan administrasi menjadi temuan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah dalam anggaran pembelian tanah dan bangunan Mess Pemda Morowali Tahun Anggaran 2024 telah dipulihkan; sebagaimana Surat Inspektorat Daerah Kabupaten Morowali Nomor 700.1.25/449/ITDAK/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025 pada pokoknya melaporkan bahwa “Terdakwa A. Rachmansyah Ismail telah mengembalikan seluruh anggaran yang menjadi permasalahan tersebut”.
Selanjutnya ditindaklanjuti dengan Surat Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/B/S/DJPKN-VI/PMT.1/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025 poin 2, “atas permasalahan pengadaan tanah dan bangunan Mess Pemda Kabupaten Morowali BPK merekomendasikan agar Kabupaten Morowali memproses pemulihan indikasi kerugian daerah menyetorkan ke kas daerah.”
Dengan demikian, uang yang menjadi permasalahan administrasi telah dipulihkan sebagaimana keadaan semula (restitutio in integrum), dan tidak terdapat lagi kerugian keuangan negara atas perkara a quo.
Tim kuasa hukum juga menambahkan bahwa fakta di persidangan terungkap bahwa tanah dan bangunan di Jalan Garuda, Kota Palu, dibeli terdakwa A. Rachmansyah Ismail dari saksi Drs. Amjad Lawasa, M.M., dalam dua tahap; tahap pertama berupa panjar pada bulan Desember 2023, selanjutnya tahap kedua pelunasan pada bulan Februari 2024.
Sedangkan terdakwa A. Rachmansyah Ismail menerima harga pembelian tanah dan bangunan tersebut dari Pemda Morowali sebesar Rp8.775.000.000,- pada tanggal 5 April 2024.
Dengan demikian, terdakwa A. Rachmansyah Ismail menjual dan menerima uang harga penjualan tanah dan bangunan milik pribadinya di Jalan Garuda setidak-tidaknya dua bulan setelah Pemda Morowali membayar harga pembelian tanah dan bangunan tersebut kepada terdakwa A. Rachmansyah Ismail.
Dengan demikian, sangat jelas bahwa terdakwa A. Rachmansyah Ismail membeli tanah dan bangunan milik saksi Drs. Amjad Lawasa, M.M., bukan dari anggaran Pemda Morowali, tetapi dari anggaran pribadi terdakwa A. Rachmansyah Ismail.
Artinya, objek tersebut telah lebih dahulu menjadi hak milik pribadi terdakwa A. Rachmansyah Ismail sebelum Pemerintah Daerah memutuskan untuk membelinya.
“Seharusnya masalah kerugian keuangan negara dalam perkara a quo harus diselesaikan secara administrasi di internal Pemda Morowali terlebih dahulu sebelum dilakukan penyidikan,” kata Ekka Pontoh, S.H., M.H.
Ekka Pontoh menambahkan bahwa seharusnya terhadap masalah administrasi pembelian tanah dan bangunan Mess Pemda Morowali Tahun Anggaran 2024 diselesaikan di internal Pemda Morowali terlebih dahulu, bukan diselesaikan di ranah pidana oleh penyidik Kejaksaan.
Ditambah lagi ada Surat Keputusan Kejaksaan Agung Nomor B-765/F/Fd.1/04/2018 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Tahap Penyelidikan (SKKA B-765) yang berbunyi, “Apabila para pihak yang terlibat tindak pidana korupsi bersikap proaktif dan telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara, maka dapat dipertimbangkan untuk kelanjutan proses hukumnya dengan memperhatikan kepentingan stabilitas roda pemerintahan daerah setempat dan kelancaran pembangunan nasional.”
Sehingga menurut Ekka Pontoh, S.H., M.H., sangatlah beralasan jika terdakwa Ir. Rachmansyah Ismail dan Arifin Ukasa dibebaskan dari segala tuntutan dan dipulihkan nama baik mereka, ungkap Ekka Pontoh.
Di akhir keterangannya, Ekka Pontoh mengatakan bahwa dengan putusan bebas terhadap mantan Pj. Bupati Morowali A. Rachmansyah Ismail tersebut, maka sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 tanggal 19 Agustus 2026, yang mana salah satu poin paling krusial dalam SEMA tersebut adalah terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan lagi upaya hukum apa pun.
Sehingga jaksa penuntut tidak dapat lagi mengajukan banding ataupun kasasi terhadap mantan Pj. Bupati Morowali A. Rachmansyah Ismail, kunci Ekka Pontoh. (bar/*)






