PALU, Radar Sulteng – Lembaga Antikorupsi Sulawesi Tengah (LAKSI) mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah terkait penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I Tahun 2016.
Pokok permohonan praperadilan tersebut berkaitan dengan dugaan penundaan penanganan perkara yang berlarut-larut tanpa alasan yang sah atau undue delay. Pemohon menilai sikap pasif aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dapat dimaknai sebagai bentuk penghentian penanganan perkara secara implisit.
Kasus yang dilaporkan berkaitan dengan proyek pembangunan Kantor DPRD Morowali Utara Tahap I Tahun 2016 yang dikerjakan PT Multi Global Konstrindo. Nilai kontrak proyek tersebut mencapai Rp9.004.617.000.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2018, dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp8.022.327.333. Dalam perkara ini, Christian Hadi Chandra atau La Medy dan Ronny Tanusaputra disebut sebagai pihak yang dilaporkan.
Sebelumnya, perkara tersebut pernah ditangani Polda Sulteng. Namun, status tersangka terhadap kedua terlapor kemudian dibatalkan melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Palu pada 2021.
Karena Polda Sulteng dinilai tidak membuka kembali penyidikan, LAKSI kemudian membuat laporan baru ke Kejati Sulteng pada 12 Mei 2026 sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor: 002/Lap-LAKSI/V/2026.
Dalam permohonan praperadilan, LAKSI mempersoalkan sikap Kejati Sulteng yang dinilai belum memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut laporan tersebut. Sejak laporan disampaikan hingga permohonan praperadilan diajukan, Pemohon menyebut Kejati Sulteng hanya memberikan jawaban normatif bahwa perkara masih dalam proses.
Pemohon mendalilkan bahwa kondisi tersebut memenuhi unsur penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (undue delay). Dalil tersebut antara lain merujuk pada Pasal 158 huruf e KUHAP, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XV/2017.
LAKSI juga menegaskan bahwa gugurnya status tersangka Christian Hadi Chandra dan Ronny Tanusaputra pada 2021 bukan berarti perkara tersebut tidak dapat kembali diselidiki atau disidik.
Pemohon merujuk pada Perma Nomor 4 Tahun 2016 dan Putusan MK Nomor 42/PUU-XV/2017 yang pada pokoknya memungkinkan penyelidikan maupun penyidikan kembali terhadap pihak yang sama, sepanjang terdapat penyempurnaan alat bukti secara substansial.
Melalui kuasa hukum Muh. Rizal Dekol, S.H., M.H. dan Abd. Mirsad B., S.H., LAKSI meminta hakim praperadilan menyatakan pihaknya memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pelapor dari masyarakat.

“Saya jelaskan, saya bukan kuasa hukum dari Ronny Tanusaputra tapi dari LAKSI,” ujar Rizal Kamis (27/8/2026), mengklarifikasi sekaligus koreksi berita sebelumnya.
Lanjut dalam praperadilan, Pemohon juga meminta hakim menyatakan Kejati Sulteng telah melakukan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah serta memerintahkan Kejati Sulteng segera menindaklanjuti dan memproses laporan dugaan korupsi proyek pembangunan Kantor DPRD Morowali Utara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara praperadilan ini pada intinya tidak mempersoalkan penetapan tersangka, melainkan sikap pasif dan lambannya Kejati Sulteng dalam menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang telah disampaikan LAKSI pada Mei 2026. (bar)






