
Parpol Tidak Bisa Mengganti Calon yang Meninggal Dunia
PALU-KPU Sulteng menggelar rapat pleno penetapan dan penyerahan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah tentang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah pada Pemilu serentak Tahun 2024, Jumat (03/11/2023).
Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Sulteng, Risvirenol, didampingi komisioner KPU Sulteng lainnya Christian Adiputra Oruwo, Dirwansyah Putra, Darmiati, dan Dr. Nisbah. Dihadiri pula Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun, dan anggota Bawaslu Muh Rasyidi Bakry, dan Ivan Yudharta. Kemudian erwakilan Polda Sulteng, Kejati Sulteng dan Komandan Korem 132 Tadulako.
Dalam sambutan penetapannya, Ketua Risvirenol menjelaskan, kegiatan penetapan DCT merupakan kerjasama yang luar biasa dengan pimpinan partai politik (Parpol) yang aktif dalam melaksanakan tahapan DCT. Semoga penetaan DCT ini mendapatkan manfaat bagi bangsa dan negara di masa mendatang.
” Terima kasih kepada jajaran KPU Sulawesi Tengah, yang telah memberikan pelayanan terbaiknya kepada kawan-kawan pengurus Partai Politik (Parpol), “ ucap Risvirenol.
Menurutnya Keputusan KPU Sulteng tentang DCT dalam Pemilu 2024 ini berisi 17 Partai Politik (Parpol) dengan jumlah calon sebanyak 810. Terdiri dari 533 calon laki-laki dan 277 calon perempuan.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulteng, Christian Adiputra Oruwo menambahkan, di Sulteng terdapat 7 Daerah Pemilihan (Dapil).
Dari 17 parpol peserta Pemilu terdapat 6 parpol yang mengajukan tidak secara penuh jumlah calonnya yaitu 55 calon.
Parpol tersebut adalah Partai Buruh hanya sebanyak 22 calon, Partai Gelora sebanyak 52, PBB hanya sebanyak 38 calon, PPP hanya 41 calon dan Partai Umat hanya sebanyak 28 calon.
Christian menjelaskan setelah penetapan DCT ini, maka parpol tidak bisa lagi melakukan penggantian calon. Termasuk jika ada calon yang meninggal dunia. Waktu mengganti calon yang meninggal dunia sudah diberikan 13 hari sebelum penetapan DCT.
“Batas waktu penggantian calon yang meninggal dibatasi pada 21 Oktober 2023,”jelasnya.
Christian menjelaskan, jika terdapat calon yang meninggal dunia setelah penetapan DCT, maka calon bersangkutan hanya bisa dihapus dari DCT.
“Jika ada yang meninggal segera ajukan untuk penghapusan paling lambat tanggal 5 Desember 2023. Karena akan dicocokkan dengan surat suara,”ujarnya.
Christian juga menekankan, dalam DCT masih ada calon yang perlu melengkapi dokumen surat keterangan pemberhentian. Berkaitan ini, maka Parpol diminta untuk melengkapi syarat calon itu paling lambat 3 Desember 2023.
“Jika hal itu tidak dimasukkan, maka calon bersangkutan tidak akan ditetapkan dalam DCT,”ucapnya.
Ia berharap, pasca penetapan DCT, Parpol segera membuka rekening khusus dana kampanye. Jika hal ini tidak dipenuhi, maka akan dapat berimplikasi pembatalan peserta Pemilu.(mch)