
POSO-Ketua Forum Pembela Masyarakat Cinta Damai (FPMCD) Kabupaten Poso Muhaimin Yunus, melaporkan dugaan gratifikasi dan pelanggaran etik ketua tim dan anggota auditor BPK untuk Kabupaten Poso Tahun anggaran 2024 ke Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Jakarta dan BPK Perwakilan Sulawesi Tengah di Palu.
Kepada media ini anggota DPRD Sulteng 2019-2024 tersebut mengatakan, jika pihaknya laporkan hal tersebut sebab melihat selama ini dugaan pelanggaran etik dan dugaan gratifikasi terus saja terjadi di Daerah ini. Mengapa ? Sejak 2021 sampai saat ini masih banyak temuan BPK tahun sebelumnya belum terselesaikan tapi Daerah ini masih saja terima opini WTP sehingga membingungkan masyarakat. Selain itu tiap tahun masih saja ditemukan ketidakpatuhan terhadap pengelolaan keuangan Daerah serta terjadinya penyalahgunaan kewenangan yang merugikan daerah atau negara, namun opini tetap WTP.
Persoalan seperti temuan bantuan sosial diduga salah sasaran, kelebihan bayar tunjangan terhadap mantan anggota DPRD Poso akibat salah hitung fiskal Daerah yang rendah, mangkraknya pembangunan RSUD Poso, serta banyak temuan lainnya yang belum terselesaikan. Itukan semuanya indikator dari kepatuhan penyelenggaran Kabupaten yang tidak taat kepada aturan.
“Iya benar kami akan laporkan, hari ini Kamis tanggal 15 Mei. Yang dipertanyakan selain hal di atas pertemuan exit meeting yang digelar oleh BPK dengan sejumlah OPD dan Sekda serta pejabat teras Poso di Siuri cotage tanggal 11-12 Mei 2025 saat Presiden RI Prabowo Subianto menganjurkan efisiensi anggaran, dengan tidak menggelar rapat di luar kantor, pangkas biaya perjalanan dinas tapi justru di Poso BPK dan Pemda menggelar pertemuan yang sudah pasti menghamburkan anggaran. Bisa jadi pertemuan tersebut diduga melahirkan deal-deal agar angka-angka temuan tersebut diubah,” urai Muhaimin.
Dia juga menuliskan jika diduga tim auditor BPK untuk Kabupaten Poso langgar kode etik BPK dalam peraturan BPK RI nomor 2 Tahun 2011 tentang kode etik BPK terutama pasal 6 ayat 2. Kami menduga jika pertemuan tersebut adalah untuk kegiatan mengubah angka dan item temuan agar masuk pada ketegori pelanggaran ringan, sehingga sangat memungkinkan untuk opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Dalam laporan tersebut kami minta kepada kepala perwakilan BPK Sulteng agar memeriksa ketua dan tim pemeriksa BPK untuk Poso sehubungan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan gratifikasi. Kemudian memeriksa hasil audit tim untuk Poso sebab diduga terjadi barter angka dengan pihak Pemda dan BPK. Berikutnya mengganti dan memberikan sangsi kepada ketua dan tim auditor yang ke Poso bila ditemukan adanya pelanggaran itu. Serta bentuk tim untuk audit ulang LKPD Poso agar kredibel dan akuntabel sesuai dengan asas dan etik. Lakukan audit internal hasil sudit 2023 dan 2024 terkait sejumlah termasuk pembangunan RSUD yang sast ini mangkrak dan terindikasi dugaan korupsi berdasarkan mou antara Pemda dan PT. MSI yang telah angsur gunakan APBD Poso,” tutup Muhaimin.(ed)