Kabar68.Parimo – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tiga ruas jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2023.
Tiga proyek jalan tersebut meliputi pekerjaan Jalan Pembuni–Berojong, Jalan Gio–Tuladenggi, dan Jalan Trans Bimoli Pantai.
Dari hasil penyidikan, Kejati Sulteng menemukan bukti yang cukup adanya penyimpangan dalam pelaksanaan ketiga proyek tersebut.
Dalam proyek Jalan Pembuni–Berojong dan Jalan Gio–Tuladenggi, penyidik menetapkan IS selaku penyedia dan SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka.
Sedangkan dalam proyek Jalan Trans Bimoli Pantai, tersangka adalah NM selaku penyedia dan SA yang kembali berperan sebagai PPK.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, SH., MH., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah.
“Penetapan para tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah menemukan bukti permulaan yang cukup atas adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek,” ujar Laode dalam siaran pers yang diterima, Kamis (9/10).
Laode menjelaskan, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan pembangunan jalan yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Parigi Moutong tahun 2023.
Dalam keterangan resminya, Kejati Sulteng juga menyebutkan bahwa para tersangka belum dilakukan penahanan, karena penyidik masih melengkapi alat bukti dan menyiapkan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait. (bar)






