Pasca Tanah Bergeser, Pemkab Poso Ajukan Pembangunan Kembali Rumah Warga ke Pusat
POSO, – Sebanyak 14 unit rumah transmigran di Desa Torire, Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso mengalami kerusakan berat hingga roboh akibat pergerakan tanah yang terjadi di kawasan permukiman tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Poso, Dr. Frits Sam Purnama, S.H., M.A.P., mengatakan kerusakan belasan rumah tersebut bukan disebabkan oleh kesalahan konstruksi maupun pelaksanaan pembangunan, melainkan murni akibat faktor alam.
“Sebanyak 14 unit rumah transmigran ambruk akibat tanah yang bergerak. Ini bukan karena kesalahan teknis pembangunan, tetapi karena kondisi alam yang menyebabkan tanah bergeser sehingga rumah-rumah mengalami kerusakan dan sebagian roboh,” ujar Frits kepada Radar Sulteng, Sabtu (13/6/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut telah dilaporkan kepada Kementerian Transmigrasi untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Pemerintah pusat juga telah memberikan perhatian terhadap persoalan yang dihadapi para transmigran di kawasan tersebut.
Frits menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, pergerakan tanah menyebabkan struktur bangunan mengalami keretakan, kemiringan, hingga kerusakan berat yang membuat sejumlah rumah tidak lagi layak dihuni.
Karena tingkat kerusakannya cukup parah, pemerintah berencana membangun kembali rumah-rumah yang terdampak melalui program Kementerian Transmigrasi pada tahun anggaran 2027.
“Seluruh kondisi rumah yang terdampak sudah kami laporkan ke kementerian. Rencananya akan dilakukan pembangunan kembali pada tahun 2027 agar para transmigran dapat kembali menempati rumah yang aman dan layak,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait penanganan dampak bencana pergerakan tanah tersebut. Selain pembangunan kembali rumah warga, kajian terhadap kondisi lahan juga diperlukan untuk memastikan keamanan kawasan permukiman transmigrasi ke depan.
Frits berharap masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi terkait penyebab kerusakan rumah di kawasan transmigrasi Torire.
“Yang perlu dipahami, kerusakan rumah ini terjadi karena faktor alam berupa pergerakan tanah, bukan karena kualitas bangunan atau pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Frits berharap seluruh media massa tetap mengedepankan prinsip-prinsip jurnalistik dalam menyajikan informasi kepada publik.
“Kami mengharapkan media menyuguhkan berita sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, sehingga keakuratan, keberimbangan, dan objektivitas informasi tetap terjaga,” pungkasnya. (dy)






