PALU, – Dialog publik bertajuk “Reformulasi Dana Bagi Hasil untuk Keadilan Fiskal antara Pusat dan Daerah” yang digelar di sela pelantikan Pengurus Wilayah Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PW IKA PMII) Sulawesi Tengah, Minggu (28/6/2026), melahirkan desakan agar pemerintah pusat segera merevisi formula Dana Bagi Hasil (DBH). Forum tersebut menilai Sulteng belum mendapat porsi penerimaan yang sepadan dengan posisinya sebagai salah satu pusat hilirisasi mineral terbesar di Indonesia.
Pengurus PW IKA PMII Sulteng, Muhammad Safri, menyampaikan organisasinya akan mengawal langkah pemerintah daerah dalam mendorong perubahan kebijakan DBH, baik lewat jalur politik maupun hukum.
Safri menjelaskan, derasnya investasi dan ekspansi kawasan industri pengolahan nikel di Sulteng dalam beberapa tahun terakhir belum sebanding dengan kenaikan kapasitas fiskal daerah. Pemerintah daerah, kata dia, justru menanggung beban tambahan berupa kebutuhan jalan, pelabuhan, air bersih, layanan kesehatan dan pendidikan, hingga penanganan dampak lingkungan akibat tingginya mobilitas pekerja dan aktivitas tambang.
“Daerah menjadi pihak yang paling dekat dengan masyarakat ketika muncul persoalan akibat aktivitas industri. Infrastruktur rusak karena lalu lintas kendaraan tambang, kebutuhan layanan publik meningkat, tekanan terhadap lingkungan semakin besar, tetapi kemampuan fiskal daerah masih sangat terbatas. Inilah ketimpangan yang harus diperbaiki,” ujar Safri melalui sambungan telepon, Senin (29/6/2026).
Ia menyebut Sulteng kini memiliki empat kawasan industri yang masuk Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagai sentra pengolahan nikel nasional. Meski berkontribusi besar terhadap nilai tambah komoditas mineral dan penerimaan negara, formula DBH yang berlaku saat ini dinilai belum mengakomodasi pergeseran struktur ekonomi tersebut. Regulasi, menurutnya, masih condong pada aspek administratif daerah penghasil, sementara daerah yang menanggung dampak pengolahan belum mendapat pengakuan setara dalam skema pembagian penerimaan negara.
“Selama ini negara menikmati peningkatan penerimaan dari sektor mineral melalui pajak, royalti, maupun berbagai penerimaan negara lainnya. Akan tetapi, daerah yang menjadi lokasi hilirisasi justru masih menghadapi keterbatasan anggaran untuk memenuhi kebutuhan pembangunan. Ini yang kami sebut sebagai ketimpangan fiskal,” jelasnya.
Safri juga menyinggung Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 157 Tahun 2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara. Ia menilai aturan tersebut berpotensi merugikan Sulteng karena belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil daerah yang berperan ganda sebagai penghasil dan pengolah mineral, sekaligus berdampak langsung pada besaran DBH yang akan diterima. Atas dasar itu, PW IKA PMII Sulteng berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta permohonan uji materi ke Mahkamah Agung.
Di tingkat nasional, Safri mengatakan pihaknya akan meminta Pengurus Besar (PB) IKA PMII menggelar audiensi dengan Komisi XI DPR RI dan Kementerian Keuangan untuk membahas khusus reformulasi DBH bagi Sulteng. Audiensi itu diharapkan berlanjut ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar persoalan ketimpangan fiskal daerah bisa dibahas lebih komprehensif.
“Yang kami perjuangkan bukan sekadar tambahan anggaran. Yang kami dorong adalah keadilan fiskal. Sulawesi Tengah telah memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional melalui hilirisasi nikel. Sudah seharusnya daerah juga memperoleh manfaat yang seimbang agar mampu membangun infrastruktur, memperbaiki pelayanan publik, dan mengatasi dampak sosial maupun lingkungan yang muncul akibat aktivitas industri,” tembahnya. (ZAR)






