back to top
Senin, 27 April 2026
BerandaDAERAHHindari Kewajiban, PT MMN “Hilangkan” Hak Pekerja

Hindari Kewajiban, PT MMN “Hilangkan” Hak Pekerja

Perusahaan Tak Berlakukan Kontrak Kerja dan Jaminan Sosial

BANGGAI, – PT. Mandala Mineral Nusantara (MMN) selaku konsultan/sub kontraktor pada PT. Merpati Pratama Sukses (MPS) di Desa Suuna Kec. Pagimana, yang bergerak dibidang tambang nikel sangat berpotensi “terancam” pidana. Perusahaan tersebut mempekerjakan tenaga kerja tanpa kontrak kerja dan tanpa jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan). Hal ini sesuai amanat UU Cipta Kerja dan UU Pertambangan Minerba.

MPS selaku pemegang IUP tak bisa lepas dari tanggungjawab terhadap PT. MMN yang memperkerjakan tenaga kerja tanpa kontrak tertulis dan tanpa jaminan sosial. Berdasarkan regulasi pertambangan (UU No.3 tahun 2000 tentang Minerba), tanggungjawab utama operasional diwilayah pertambangan tetap berada pada pemegang IUP.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Sulteng, Sabtu (25/4) di lokasi IUP PT. MPS bahwa PT. MMN mempekerjakan puluhan tenaga kerja. Manajemen terkesan “amburadul”, karena sejak awal beroperasi PT. MMN tidak memberlakukan kontrak kerja terhadap tenaga kerja dan tanpa jaminan sosial bagi pekerja. Bahkan, permasalahan ini sudah sampai ditelinga Gubernur Anwar Hafid.

Kuat dugaan bahwa alasan utama PT. MMN sejak awal beroperasi tidak melakukan kontrak kerja formal dan tidak mendaftarkan BPJS (Kesehatan dan Ketenagakerjaan) terhadap para perkerja meski melanggar aturan, yakni berkaitan dengan efisiensi biaya, tekanan produksi dan lemahnya pengawasan. Namun, pada intinya hanya karena ketidakmauan mematuhi aturan.

Sejumlah karyawan yang dikonfirmasi Radar Sulteng, sebagian besar membenarkan hal tersebut. “Ya, perusahaan tidak memberikan kontrak kerja tertulis dan jaminan BPJS ketenagakerjaan/kesehatan. Perusahaan juga tidak memberikan hak cuti bagi tenaga kerja dan tanpa ID Card. Begitupun upah pekerja tidak memenuhi ketentuan sesuai satandar (dibawah UMP). Anehnya, setiap kami memasukkan lamaran kerja kepada perusahaan, sebelumnya harus melapor dan izin melalui Ketua BPD Siuna, ini sesuai perintah Penanggungjawab Operasional (PJO) PT. MMN, Bpk. Ahmad, ” ujar sejumlah pekerja dilokasi Desa Siuna.

Menanggapi hal tersebut, aktivis tambang di Sulteng, Asrudin Rongka, menegaskan, setiap perusahaan tambang nikel wajib memberlakukan kontrak kerja tertulis dan jaminan sosial (bpjs ketenagakerjaan/lesehatan) bagi seluruh pekerjanya. Hal ini didasarkan pada resiko yang tinggi disektor pertambangan dan diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Kalalaian dalam memenuhi terutama jaminan sosial berdampak pada konsekuensi hukum serius bagi perusahaan, termasuk kewajiban membayar ganti rugi.

“Ya, perusahaan subkontraktor (subkon) tambang nikel sangat berpotensi terancam pidana jika mempekerjakan tenaga kerja tanpa kontrak kerja dan tanpa jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan/Kesehatan), sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU Cipta Kerja dan UU Pertambangan Minerba), dan para pekerja wajib menuntut, karena itu hak mereka,” tegas Asrudin.

MMN yang merupakan perpanjangan tangan PT. MPS, dengan tidak mendaftarkan tenaga kerja ke BPJS (ketenagakerjaan/kesehatan) mereka menghindari kewajiban iuran yang harus wajib dibayarkan perusahaan. tindakan perusahaan setidaknya telah “mengancam” dan merugikan tenaga kerja, karena pekerja tanpa kapasitas status dan posisi akibat tidak adanya kontrak kerja tertulis hubungan kerja tetap sah, namun posisi pekerja sangat lemah dalam menuntut hak-haknya.

Begitupun juga halnya bagi pekerja yang tidak terdaftar dalam BPJS ketenagakerjaan/kesehatan, hal ini merupakan pelanggaran berat, karena pekerja tidak memiliki perlindungan saat terjadi keselakaan ditambang nikel yang tergolong beresiko tinggi. Perusahaan bisa terancam pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda hingga Rp.1 miliar.

“PT. MMN terkesan berusaha menekan biaya operasional seminimal mungkin untuk memaksimalkan keuntungan. sehingga dengan tidak membayar iuran BPJS (ketenagakerjaan/kesehatan) dan tidak memberikan kontrak kerja permanen kepada para pekerja adalah cara instan mengurangi beban finansial. Jika kontrak kerja tidak jelas terhadap tenaga kerja, otomatis menghindari tanggungjawab jangka panjang dan mempermudah PHK jika proyek selesai atau produksi dikurangi. Hal ini tentu sangat merugikan para temaga kerja. Kasian mereka dan wajib kita lindungi. Kita jangan mau “diakali” perusahaan,” jelas Asrudin.

Dalam waktu dekat masalah ini kami akan laporkan secara resmi kepada Gubernur Sulteng, karena Gubernur memiliki kewenangan untuk menurunkan tim pengawasan atau inspeksi terkait ketenagakerjaan, pada perusahaan nikel baik itu pemegang IUP maupun subkontraktor yang mengabaikan hak-hak tenaga kerja seperti kontrak kerja dan jaminan sosial (BPJS ketenagakerjaan/kesehatan).

“Berdasarkan UU No.23 tahun 2014 tentang Pemda, pengawasan ketenagakerjaan dialihkan dari Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi. Ini berarti Gubernur melalui Disnakertrans Provinsi Sulteng bertanggungjawab atas pengawasan norma kerja kewilayahnya. Kami akan mendesak Pak Gub untuk segera mengambil langkah tegas untuk membantu dan melindungi hak-hak pekerja,” tandas Asrudin.

Menurutnya, Gubernur memiliki wewenang penuh untuk mengawasi kepatuhan ketenagakerjaan di Sulteng disemua jenis perusahaan diwilayahnya, termasuk perusahaan tambang nikel baik pemegang IUP dan subkontraktornya.

“Meskipun IUP nikel kini sebagian besar ditarik ke Pemerintah Pusat, namun pengawasan terhadap aspek ketenagakerjaan dan jaminan sosial tetap menjadi ranah pemerintah Provinsi. Gubernur berhak bertindak, jika ada pelanggaran kontrak kerja (tidak ada perjanjian tertulis/PKWT), dan pengabaian BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan (hak wajib pekerja). Segera eksekusi perusahaan yang nakal,” pinta Asrudin.

Sementara itu, Project Manajer PT. MPS, Faiz, PJO Produksi, Ferdinan dan PJO PT. MMN, Ahmad dan Ketua BPD Siuna yang berusaha dikonfirmasi Radar Sulteng, belum terhubung.  (MT).

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

2.220 Honorer Pemprov Sulteng di Ujung Tanduk

0
Pemprov Pusing Cari Skema Gaji Palu, - Ribuan tenaga honorer yang tersebar di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kini...

TERPOPULER >