back to top
Kamis, 4 Juni 2026
BerandaPALUHaruskah Gubernur Masih Dipilih Langsung?

Haruskah Gubernur Masih Dipilih Langsung?

Oleh : Naharuddin *)

Dalam perspektif konstitusional terutama yang diatur didalam pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) mendesain arsitektur pemerintahan daerah ke dalam dua tingkatan yaitu pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota. UUD 1945 tidak secara eksplisit menyebutkan hubungan hirarkis, yang mana kedudukannya lebih tinggi provinsi dan kabupaten, dan UUD 1945 juga tidak menyebutkan secara batasan lingkup kewenangan pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota. UUD 1945 justru menyebutkan bahwa baik pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota menjalankan otonomi seluas-luasnya.

Dalam konteks penormaan UUD 1945 yang tidak eksplisit membagi lingkup kewenangan pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten dan kota maka menarik untuk dikaji apakah perlu dibedakan sistem pengisian jabatan gubernur dan bupati/walikota. Didalam UUD 1945 tidak membedakan sistem pemilihan gubernur dan bupati/walikota, namun sistem pemilihan keduanya disebutkan dipilih secara demokratis. Konstruksi norma konstitusi mengenai gubernur, bupati dan walikota dipilih secara demokratis merupakan open legal, norma terbuka sehingga memberikan kebebasan pembentuk undang-undang untuk merumuskan prosedur pemilihannya. Arahan konstitusional tersebut memberikan fleksibilitas, opsi terbuka kepada pembentuk undang-undang untuk mendesain sistem pemilihan kepala daerah yang menjamin penyelenggaraan demokrasi di daerah. Dalam perspektif metode pemilihan demokratis berbasis kepada dua varian pokok yang pertama popular vote dan parliamentary based, atau terdapat varian lain electoral college. Metode pemilihan yang berbasis popular vote menekankan pada suara rakyat sebagai sumber legitimasi tertinggi keberadaan pemerintahan. Oleh karena itu kepala pemerintahan harus dipilih  secara langsung oleh rakyat melalui

pemilihan umum. Sebaliknya Dalam sistem parlementer,sebagai konsekuensi dari representative government maka metode pemilihan kepala pemerintahan diwakilkan kepada anggota parlemen.

PILKADA DAN HAKIKAT DAERAH PROVINSI

Dimana locus otonomi luas diletakan ? Pertanyaan ini bisa dijawab dengan menekankan relasi pemimpin dengan rakyat yang paling dekat, jarak pelayanan pemimpin kepada rakyatnya. Meskipun undang-undang nomor 23 Tahun 2014 telah memberikan sejumlah prinsip untuk membagi lingkup kewenangan provinsi dan kabupaten, namun dalam prakteknya dimana prinsip pembagian urusan pemerintahan antara provinsi dan kabupaten/kota melahirkan banyak problem praktikal dan mempengaruhi efektivitas dan gerak cepat dalam menyelesaikan problem yang terjadi ditengah tengah masyarakat. Otonomi yang cenderung diperluas kepada provinsi semakin memperkecil kendali bupati, walikota dalam mengelola urusan pemerintahan di kabupaten/kota. Keadaan menyebabkan inefisiensi dan rendahnya respon terhadap isu pembangunan di daerah.

Kedepan perlu didesain kembali mengenai kedudukan gubernur guna mendorong penyerahan otonomi yang lebih luas kepada daerah kabupaten/kota. Penekanan normatif mengenai kedudukan gubernur telah diformulasikan dalam undang-undang bahwa yaitu sebagai kepala daerah provinsi dan wakil pemerintah pusat (vide pasal 91 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dalam konteks inilah maka posisi gubernur melekat dua status yaitu kepala daerah otonom dan wakil pemerintah pusat.

Dalam relasi kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat maka perlu dipikirkan kembali sistem pengisian jabatan gubernur. Sebagai wakil pemerintah pusat maka diskursus sistem pengisian gubernur harus mengkombinasikan dua perspektif utama yaitu kepentingan pusat dan kepentingan daerah. Kombinasi dua pendekatan kepentingan ini ditujukan agar orang yang menduduki jabatan selain dapat menjamin representasi daerah sekaligus menjamin efektivitas koordinasi pusat-provinsi. Dalam formulasi seperti ini maka sistem pemilihan gubernur dan bupati perlu dibedakan.Kedudukan gubernur yang ganda ( sebagai kepala daerah dan wakil pusat) maka sistem pengisiannya  didesain lebih sederhana, dilakuakan melalui

DPRD provinsi. Mengapa melalui DPRD provinsi, karena mekanisme pemilihan via DPRD disamping mendeskripsikan adanya praktik demokrasi akan tetapi pemerintah pusat mendapat akses mengendalikan proses pemilihan melalui partai politik. Mekanismenya misalnya bisa dibuat dimana penetapan calon gubernur dibawah otoritas dewan pengurus pusat partai politik (DPP) lalu pemilihannya dilakukan oleh DPRD. Dalam format pemilihan seperti ini disamping membuka kran demokrasi juga memberi akses pemerintah pusat mengkoordinasikan pemilihan gubernur melalui pimpinan pusat partai politik. Hal ini lebih dipermudah jika presiden yang sedang memerintah merupakan ketua umum partai politik maka proses pengkordinasian pusat dalam proses pemilihan gubernur lebih mudah dilakukan.

Sistem pemilihan gubernur yang berbasis pada suara DPRD akan lebih mudah menyelaraskan, mengintegrasikan dua kepentingan yaitu gubernur sebagai kepala daerah dan wakil pemerintah pusat. Dalam skema keberadaan gubernur sebagai wakil pusat tentu saja lingkup kewenangannya lebih berorientasi pada dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Bahkan kedepan satuan kerja yang dibentuk oleh pusat di daerah (seperti balai, lembaga) dihapus dan tugasnya dapat diintegrasikan dengan organisasi perangkat daerah provinsi. (*)

*) Penulis ialah dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Rekayasa Lalu Lintas dan Transportasi Massal

0
Oleh: Dr. Fery, S.Sos., M.Si *) Hari ini, 2 Juni 2026, saya melintasi Jembatan I Palu saat mengantar anak ke sekolah. Dalam perjalanan pulang ke...

TERPOPULER >