POSO, – Drama gugatan eks Rektor Universitas Sintuwu Maroso ( Unsimar) Poso Dr. Suwardi Pantih, S. Sos. M.M., terhadap ketua Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso ( YPSM ) Poso Ir. Heningsih E. G Tampai, M. Si yang juga sebagai Sekretaris Kabupaten ( Sekab) Poso di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Palu berakhir pada tanggal 18/6/2026 dengan dibacakannya amar putusan oleh majelis hakim.
Amar putusan terhadap perkara nomor 2/G/2026/PTUN.PL tersebut dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard ( N. O ).
Sementara itu kuasa hukum penggugat Albert Sinai, S.H kepada media ini Sabtu, 20/6 mengaku dan menyatakan jika pertimbangan hakim tidak sesuai.
“Bahwa pertimbangan N.O. (gugatan tidak diterima) oleh Majelis Hakim PTUN Palu pada perkara nomor 2/G/2026/PTUN.PL, tidak sesuai dengan hasil Dismissal Process sebelumnya, ” tulisnya melalui sambungan whatsapp.
Menurut Albert, Keputusan Pemberhentian Rektor sebagai objek sengketa dalam perkara ini dinyatakan bukan merupakan objek TUN oleh Majelis Hakim. Kemudian dijadikan pertimbangan putusan N.O tersebut, padahal sudah diperiksa dalam Dismissal process.
“Sehingga, idealnya Majelis Hakim fokus dalam pembuktian dalil-dalil Penggugat dalam pokok perkara, ” tambahnya.
Saat ditanya apakah ada upaya hukum selanjutnya pasca putusan N.O ? Untuk itu, Albert menjelaskan bahwa pihak penggugat akan mempertimbangkan mengajukan Banding terhadap putusan N.O tersebut.
“Kami sedang pikir-pikir sambil pertimbangkan, ” tulisnya.
Sedangkan pihak tergugat Ir. Heningsih E. G Tampai, M. Si sampai berita ini naik masuk dapur redaksi melalui pendamping hukumnya belum memberikan keterangan terkait kebijakan yang akan ditempuh ketua yayasan setelah putusan N. O itu.
Sejumlah praktisi hukum di Poso mengatakan kepada Radar Sulteng minggu pagi, 21/6 jika putusan N.O dari PTUN Palu tersebut, boleh dikatakan posisi dua kosong yang dimenangkan oleh tergugat.
“Sebab pertama gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH) di PN Poso eksepsi tergugat ( ketua yayasan) diterima. Karena gugatan penggugat bukan kewenangan PN Poso.
Yang kedua putusan di PTUN Palu tidak diterima gugatan penggugat. Berarti skor dua kosong, ” jelas salah satu dari mereka yang meminta agar jati dirinya jangan terekspose. (dy)






