back to top
Senin, 25 Mei 2026
BerandaDAERAHGubernur dan Ketua DPRD Sulteng Sedang “Diuji Nyali”

Gubernur dan Ketua DPRD Sulteng Sedang “Diuji Nyali”

Abaikan Putusan PTUN dan PTTUN, Bupati Banggai Dinilai “Membangkang”

BANGGAI,- Polemik ketidakpatuhan Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka terhadap eksekusi putusan hukum PTUN Palu dan PTTUN Makassar yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas gugatan 6 Kades, cukup mengundang perhatian publik. Kini, Gubernur Anwar Hafid dan Ketua DPRD Sulteng, Arus Abdul Karim sedang “diuji nyali” dan komitmennya dalam menegakkan hukum.

Jika Bupati Banggai dinilai membangkang, yang menolak atau belum menjalankan eksekusi putusan PTUN dan PTTUN yang sudah inkracht, maka 6 Kades dapat meminta Pengadilan mengeluarkan perintah eksekusi paksa. Pengadilan juga dapat mengumumkan tindakan pembangkangan tersebut ke publik dan melaporkannya kepada pejabat atasan Bupati, yakni Gubernur atau Mendagri untuk segera diberikan sanksi administratif.

Penegasan ini disampaikan aktivis di Sulteng, Asrudin Rongka, kepada Radar Sulteng, dalam menanggapi sikap Bupati Banggai yang enggan atau belum melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan yang sudah inkracht, atas sengketa administrasi pemecatan 6 Kades di Banggai.

“Ketua DPRD Sulteng, Arus Abdul Karim telah meminta Gubernur Sulteng melalui suratnya No.100.5.8/1083/DPRD, agar bersikap tegas terhadap Bupati Banggai yang tak kunjung melaksanakan putusan Pengadilan yang sudah inkracht atas pemberhentian 6 Kades.. Bahkan, tidak hanya DPRD Sulteng, Ombudsman RI Perwakilan Sulteng sudah turun tangan memeriksa Bupati Banggai atas indikasi pengabaian putusan PTUN dan PTTUN tersebut,” ujar Asrudin Rongka kepada Radar Sulteng, Minggu (24/5).

Menurutnya, sikap Ketua DPRD Sulteng, Arus Abdul Karim patut diberikan apresiasi, karena telah merespon kepentingan masyarakat di Banggai dalam kasus ini. Memang secara regulasi DPRD Sulteng tidak memiliki kewenangan eksekusi langsung. DPRD lembaga legislatif, bukan eksekutor putusan Pengadilan. Surat DPRD Sulteng kepada Bupati hanya bersifat rekomendasi politik, bukan perintah hukum yang mengikat.

Namun, DPRD berdasarkan fungsi pengawasannya, posisi Ketua dan anggota DPRD saat ini sedang diuji nyalinya melalui fungsi pengawasan politik. Mereka dapat menggunakan hak interpelasi atau hak angket untuk memanggil dan mendesak Bupati Banggai agar mematuhi hukum yang berlaku demi nasib masyarakat dan stabilitas pemerintah desa.

“Ketua DPRD diuji nyalinya untuk memastikan rekomendasi terkait sanksi tegas kepada Bupati Banggai benar-benar dijalankan atau dilaksanakan. Hal ini merujuk pada ketegasan Ketua DPRD Sulteng yang meminta Gubernur Sulteng untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada Bupati Banggai yang menolak atau belum melaksanakan putusan Pengadilan yang sudah inkracht terkait pemecatan 6 kepala desa,” jelas Asrudin.

Disisi lain, pinta Asrudin, jika Bupati Banggai mengabaikan surat rekomendasi atau perintah DPRD Sulteng terkait pengembalian jabatan 6 Kades yang sudah inkracht, Bupati akan terancam, dapat dikenai sanksi administratif berlapis hingga ancaman pemberhentian dari jabatannya.

“DPRD dapat menggunakan hak pengawasan konstitusionalnya, yakni hak interpelasi (meminta keterangan kepada Bupati) dan hak angket (penyelidikan khusus) terkait pembangkangan terhadap putusan hukum yang sudah inkracht. Jika diabaikan lebih lanjut, DPRD bisa menggunakan hak menyatakan pendapat, yang berujung pada usulan pemakzulan (pemberhentian) Bupati Banggai kepada Mahkamah Agung (MA),” jelas Asrudin.

Disisi lain, sikap Bupati yang tidak mematuhi putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sumpah/janji jabatan serta melanggar azas-azas umum pemerintah yang baik (AAUPB). Hal ini dapat menjadi celah bagi publik untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum (APH).

“Pada dasarnya, DPRD Sulteng, yang dinahkodai Ketua Arus Abdul Karim, memiliki kewenangan konstitusional untuk menggulirkan Hak Angket hingga berujung pemakzulan, apabila Bupati Banggai terbukti melakukan pelanggaran hukum atau membangkang terhadap putusan pengadilan yang sudah inkracht terkait pemecatan 6 kepala desa. Langkah ini dapat diambil sebagai instrumen pengawasan mutlak dan pengawasan ketat dari DPRD selaku pemegang kunci agar Bupati Banggai tunduk pada hukum” pungkas Asrudin.

Saat ini, kita menanti ketegasan Gubernur Sulteng, dalam menegakkan hukum terhadap Bupati Banggai yang dinilai membangkang dan menunda-nunda atau belum melaksanakan eksekusi putusan PTUN dan PTTUN yang sudah inkracht.

“Secara tidak langsung Pak Gubernur sedang diuji nyali dan komitmennya dalam menindaklanjuti rekomendasi Ketua DPRD Sulteng dalam menegakkan hukum. Pemprov Sulteng memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan langsung agar putusan tata usaha Negara dipatuhi. Jika Bupati Banggai mangkir atau menolak dan keberatan mengeksekusi putusan PTUN dan PTTUN, Gubernur wajib memberikan teguran atau peringatan tertulis kepada Bupati Banggai. Apabila peringatan diabaikan, Gubernur berhak menyampaikan laporan resmi dan rekomendasi kepada Mendagri untuk menjatuhkan sanksi yang lebih berat kepada Bupati Banggai,” ujar Asrudin.

Pada intinya, kata Asrudin, Gubernur tidak boleh membiarkan pembangkangan tersebut dan wajib mengambil tindakan tegas. Sebagai wakil Pemerintah Pusat, Gubernur memiliki kewenangan penuh untuk melakukan supervisi dan memberikan sanksi administratif kepada yang dinilai bandel karena menolak atau tidak melaksanakan putusan PTUN dan PTTUN dimaksud.

“Nasib tragis 6 Kades di Banggai, sangat dimungkinkan pengawalan ketat DPRD Sulteng. Sedangkan Gubernur Anwar Hafid sebaiknya untuk situasi yang lebih mendesak dan spesifik di wilayah, segera ambil sikap tegas memfasilitasi dan menekan Bupati Banggai agar tunduk dan patuh terhadap supremasi hukum. Sangat naïf, kalau  kemudian seorang Bupati Banggai tak mau mengindahkan putusan hukum yang sudah inkracht. Mau ditaruh dimana wibawa institusi PTUN Palu dan PTTUN Makassar ini,” tutup Asrudin. ( MT)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Pisah Sambut Kapolda Sulteng, Wagub Ajak Perkuat Kerjasama Lintas Institusi

0
PALU, - Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes berharap Kapolda baru terus memperkuat kolaborasi dan sinergitas dengan jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Harapan...

TERPOPULER >