back to top
Kamis, 11 Juni 2026
BerandaPALUDPRD Sulteng Siapkan “Amunisi” Tuntut DBH Nikel

DPRD Sulteng Siapkan “Amunisi” Tuntut DBH Nikel

Rakorgub Akan Dilaksanakan Kembali di Palu

PALU, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat persiapan Rapat Koordinasi Gubernur (Rakorgub) lima provinsi penghasil nikel di Kantor DPRD Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Palu, Selasa (9/6/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Tenaga Ahli Pimpinan DPRD Sulteng, Mohamad Ahlis Djirimu, yang membahas bahan-bahan yang akan dibawa Gubernur Sulteng ke forum koordinasi antarprovinsi penghasil nikel.

Rakorgub lima provinsi tersebut sebelumnya direncanakan berlangsung di Sofifi, Maluku Utara. Namun, atas permintaan Menteri ESDM, pelaksanaannya dipindahkan ke Sulawesi Tengah. Sementara itu, tanggal pelaksanaannya hingga kini belum ditetapkan, meski dipastikan akan berlangsung tahun ini.

Ahlis menjelaskan, ada tiga isu pokok yang disiapkan sebagai bahan paparan Gubernur Sulteng pada forum tersebut.

“Intinya nanti ada tiga. Pertama, sinkronisasi kebijakan. Kedua, lingkungan dan keberlanjutan. Ketiga, optimalisasi dana bagi hasil pendapatan. Tahun ini jelas akan dilaksanakan. Dulu Desember tahun lalu diselenggarakan di sini, kemudian mereka rapat di Makassar, dan tahun ini kembali di sini,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, isu optimalisasi pendapatan Sulteng menitikberatkan pada tuntutan pemenuhan proporsi dana bagi hasil (DBH) sebesar 16 persen sesuai PP Nomor 18 dan PP Nomor 19 Tahun 2025. Tuntutan tersebut didasarkan pada ketimpangan yang cukup mencolok antara kontribusi daerah dan pendapatan yang diterima kembali.

Berdasarkan data Kajian Fiskal Regional Kementerian Keuangan 2025, kontribusi nikel Sulteng kepada nasional diperkirakan mencapai Rp570 triliun. Namun, yang kembali ke daerah hanya sekitar Rp25,7 triliun atau sekitar 6 persen. Kondisi serupa juga dialami provinsi penghasil lainnya. Sulawesi Tenggara hanya menerima sekitar Rp17 triliun, sementara Maluku Utara lebih kecil lagi, yakni sekitar Rp12 triliun.

Basis data yang akan digunakan dalam paparan tersebut disepakati mengacu pada data yang telah direkonsiliasi oleh Bappenda Sulteng.

Sementara itu, persoalan lingkungan dan keberlanjutan sosial juga mendapat porsi pembahasan yang cukup besar. Data puskesmas di kawasan industri Morowali mencatat 65 ribu kasus ISPA, jauh melampaui rata-rata wilayah lainnya.

Selain dampak kesehatan, sejumlah industri smelter di kawasan tersebut juga diduga menggunakan air laut sebagai pendingin dan melepaskannya kembali dalam kondisi panas, yang berpotensi merusak ekosistem pesisir.

Ketimpangan manfaat ekonomi juga menjadi catatan tersendiri. Dari pajak industri kawasan Morowali yang menyumbang Rp18,56 triliun kepada negara, dana desa yang mengalir ke 12 desa di Kecamatan Bahodopi tercatat hanya Rp4,2 miliar atau sekitar 0,02 persen.

Selain itu, dari sisi ketenagakerjaan, sekitar 82 persen pekerja di kawasan Morowali dan Morowali Utara merupakan pekerja migran dari luar Sulawesi Tengah, sementara tenaga kerja lokal hanya sekitar 18 persen.

Pada aspek regulasi, rapat membahas rencana pembentukan peraturan daerah berdasarkan Pasal 129 Undang-Undang Minerba yang mendelegasikan kewenangan kepada daerah untuk memperoleh pendapatan dari keuntungan bersih perusahaan sejak beroperasi. Perda tersebut saat ini tengah dalam proses finalisasi dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi provinsi penghasil nikel lainnya di Indonesia.

Selain itu, dibahas pula kemungkinan uji materi terhadap pasal-pasal dalam Undang-Undang Minerba yang dinilai telah menarik kewenangan daerah ke pemerintah pusat sejak 2020, khususnya terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan.

Rapat tersebut juga mendorong pembentukan tim pejabat pengawas pertambangan di tingkat daerah sebagai salah satu bentuk keterlibatan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam pengawasan aktivitas pertambangan.

Rapat dihadiri para tenaga ahli pimpinan DPRD Sulteng, termasuk tenaga ahli Ketua DPRD dan sejumlah komisi. Hadir pula perwakilan dari Biro Hukum, Biro Ekonomi, Dinas ESDM, Bappenda, dan Sekretariat DPRD, serta sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti Walhi, Jatam, Yayasan Komiu, dan Sikola Mombine.

Hasil rapat akan dilaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPRD sebelum mekanisme teknis Rakorgub dirumuskan lebih lanjut.

“Finalisasinya setelah ini akan dilaporkan kepada pimpinan DPRD, kemudian setelah itu mekanisme teknis pada saat Rakorgub akan kita rumuskan,” tambahnya. (ZAR)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Frekuensi Versus Algoritma; Siapa Pengendali Ruang Publik Hari Ini?

0
Oleh : Andi Kaimuddin *) KABAR68, - Diakhir Mei 2026, dunia penyiaran dikejutkan dengan berita tentang salah satu radio di Bandung mengakhiri perjalanan siarannya. Radio...

TERPOPULER >