Dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Dana APBD Banggai Rp 123,5 Miliar, yang Menyeret 24 Camat dan Sejumlah Kepala OPD
PALU-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Sulteng, yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidkan tindak pidana khusus, dugaan korupsi dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2024, sebesar Rp 123,5 miliar yang menyeret 24 Camat dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tidak perlu ada “kompromi” demi menjaga marwah institusi Polda Sulteng dan jabatan karir.
“Kita optimis bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng akan bekerja secara profesioanl dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi pelimpahan kewenangan Bupati kepada 24 Camat di Banggai, “ ujar salah seorang aktivis pengawas korupsi di Sulteng, Asrudin Rongka, kepada Kabar68, Minggu (18/05/2025).
“Saya yakin, penyidik Ditreskrimsus tidak akan kompromi dalam kasus korupsi kendatipun ada upaya berbagai pihak melalui lobi-lobi secara politik dalam bentuk apapun. Karena hal ini demi menjaga marwah institusi Polda Sulteng dan jabatan karir. Apalagi kasus ini sedang terpantau di markas besar (Mabes) Polri dan KPK,” tandasnya.
Menurutnya, menjaga marwah penegak hukum Ditreskrimsus Polda Sulteng, adalah hal yang mahal dan penting. Sebagai cerminan kepercayaan publik, terutama masyarakat Banggai, terhadap sistem hukum dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi dana APBD Banggai Rp 123,5 miliar. Marwah ini mencakup kehormatan, martabat, dan integritas yang harus dijaga oleh setiap anggota penegak hukum di tubuh Polda Sulteng.
Selaku aparat penegak hukum (APH) penyidk Ditreskrimsus Polda Sulteng, menangani perkara dugaan korupsi APBD Banggai Rp 123,5 miliar adalah simbol dari harapan masyarakat Banggai khususnya dan masyarakat Sulteng umumnya akan keadilan dan penegakan hukum yang bersih serta bermartabat. Jika marwah ini dirusak, maka kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan merosot, selanjutnya mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi.
“Kehadiran sosok Dirkrimsus Polda Sulteng yang baru menjabat beberapa bulan, AKBP Fery Nur Abdullah, mantan Kasubbagrenmin Dittipnarkoba Bareskrim Polri, setidaknya akan membawa angin segar bagi rakyat Banggai, dalam penanganan kasus dugaan korupsi APBD 123,5 miliar. Kita perlu berikan dukungan dan apresiasi kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng. Publik juga memiliki peran yang penting dalam menjaga marwah penegak hukum, yakni dengan memberikan dukungan dan pengawasan terhadap kinerja mereka,” pinta Asrudin.
Selain itu, katanya, prilaku korupsi selama ini yang seolah-olah sudah mengakar tidak boleh dibiarkan menjadi tradisi. Pencegahan korupsi yang sistematis, terstruktur dan masif, serta penegakan hukum yang bertanggungjawab harus menjadi dua sisi mata uang dalam solusi penangannya yang berkelanjutan.
Begitupun, reformasi dan transformasi tak akan hidup tanpa bahan bakar dalam penegakan hukum yang bertanggungjawab. Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng adalah ujung tombak, dan memiliki insting dan naluri yang tak dimiliki fungsi lain, karena hal itu guna memperkuat kepercayaan publik dan melindungi serta mengamankan uang rakyat melalui pos APBD.
“Indikasi kebocoran APBD Banggai senilai Rp 123,5 miliar, biasa modusnya karena adanya persengkokolan, bukan hanya dilakukan oleh 24 Camat dan instansi/dinas pelaksana tekhnis, tapi juga arahan pimpinan dalam bentuk kebijakan. Ini bukan hal yang baru, yang jadi bahaya adalah jika kebocoran ini berubah jadi budidaya, bahkan dianggap kearifan lokal,” tegas Asrudin.
Ditempat terpisah sumber KABAR68 di Palu, menyebutkan bahwa sudah ada oknum Camat dan Oknum OPD yang sudah dipanggil dan diperiksa pada Jumat (16/05/2025) di Polda Sulteng. Oknum Camat dan kepala OPD yang sudah menjadi target akan menyusul satu persatu untuk menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Sulteng.
“Kita tunggu saja, kita percayakan proses hukum kepada penyidik Ditreskrimus Polda Sulteng. Pastinya, dalam waktu dekat akan ada titik terang, siapa yang akan menjadi tersangka diantara 24 Camat dan pejabat eselon II di lingkungan Pemda Banggai,” ujar sumber KABAR68, yang enggan disebutkan identitasnya.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP.Pol. Sugeng Lestari, yang dikonfirmasi via WA, hingga berita ditayangkan belum memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan dimaksud.(mto)