back to top
Kamis, 4 Juni 2026
BerandaPALUBPK Temukan Potensi Kekurangan Pajak Rp17,65 Miliar

BPK Temukan Potensi Kekurangan Pajak Rp17,65 Miliar

Serta Kelebihan Perjalanan Dinas Rp1,98 Miliar

PALU, – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tahun (Sulteng) anggaran 2025.

Opini tersebut diserahkan langsung dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Sulteng, bersamaan dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada DPRD dan Gubernur Sulteng, Selasa (2/6/2026)

Dengan capaian tersebut, Pemerintah Sulteng berhasil mempertahankan opini WTP untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2012.

“Terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2025, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian,” ujar perwakilan BPK Pusat Dr. Ahmad Adib Susilo, S.E., M.Sc., Ak., CGAE, CPA, CA, dalam sidang tersebut.

Meski demikian, BPK tetap mencatat sejumlah permasalahan dalam pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. BPK menegaskan permasalahan itu tidak berpengaruh material terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.

Permasalahan pertama menyangkut pengelolaan pendapatan daerah. BPK menemukan kekurangan penerimaan dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak alat berat, serta pajak hasil permintaan dengan potensi kekurangan minimal Rp17,65 miliar. BPK merekomendasikan Gubernur memerintahkan Kepala Badan Pendapatan Daerah untuk memproses potensi kekurangan tersebut.

Permasalahan kedua berkaitan dengan pembayaran biaya perjalanan dinas pada 37 satuan kerja perangkat daerah yang tidak sesuai ketentuan. BPK mencatat kelebihan pembayaran komponen penginapan sebesar Rp97 juta dan bukti pertanggungjawaban biaya penginapan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya senilai Rp1,88 miliar, sehingga total kelebihan pembayaran mencapai Rp1,98 miliar. Selama pemeriksaan berlangsung, sebagian sudah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp1,77 miliar, sehingga sisa yang belum diselesaikan sebesar Rp213,31 juta.

Permasalahan ketiga terkait pengelolaan kas daerah yang dinilai belum memadai. BPK menemukan dana senilai Rp1,68 miliar yang telah ditentukan peruntukannya digunakan tidak sesuai tujuan, disertai penurunan rasio solvabilitas jangka pendek pemerintah daerah. Kondisi ini dinilai berisiko menyebabkan defisit kas dan melemahkan pengendalian pelaksanaan APBD.

Di luar pemeriksaan laporan keuangan, BPK juga menyampaikan hasil pemeriksaan kinerja atas ketahanan pangan tahun 2020 hingga semester I 2025. BPK menemukan Pemprov Sulteng belum sepenuhnya menyusun proyeksi neraca pangan berdasarkan data yang valid, serta penyelenggaraan survei lahan sawah belum mencerminkan kondisi riil di lapangan.

BPK turut menyampaikan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan dalam kegiatan pertambangan tahun anggaran 2023 hingga semester I 2025. BPK menemukan penerbitan persetujuan lingkungan atas usaha pertambangan yang belum sesuai rencana tata ruang, tidak didukung kajian teknis memadai, serta penerbitan izin usaha pertambangan yang belum memenuhi persyaratan teknis lingkungan dan tata ruang. BPK merekomendasikan Gubernur memerintahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Dinas ESDM untuk lebih cermat dalam proses penilaian kelayakan lingkungan serta pemenuhan persyaratan perizinan pertambangan.

Terkait tindak lanjut rekomendasi, BPK mencatat per Desember 2025, Pemprov Sulteng telah menjalankan 1.260 dari total 1.670 rekomendasi atau setara 75,45 persen dari seluruh rekomendasi periode 2005 hingga 2025. Masih terdapat 273 rekomendasi atau 16,24 persen yang belum sesuai, dan 216 rekomendasi atau 6,95 persen yang belum ditindaklanjuti. BPK menargetkan tingkat penyelesaian rekomendasi minimal 80 persen.

BPK mengingatkan bahwa seluruh rekomendasi dalam LHP wajib ditindaklanjuti oleh Gubernur dan jajaran Pemprov Sulteng paling lambat 60 hari setelah laporan diterima, sesuai Pasal 20 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. (ZAR)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Rekayasa Lalu Lintas dan Transportasi Massal

0
Oleh: Dr. Fery, S.Sos., M.Si *) Hari ini, 2 Juni 2026, saya melintasi Jembatan I Palu saat mengantar anak ke sekolah. Dalam perjalanan pulang ke...

TERPOPULER >