PALU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah menegaskan, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan kepada pemerintah daerah telah melalui proses pemeriksaan yang ketat dan berdasarkan data faktual di lapangan.
Demikian disampaikan Kepala Sub Bagian Hukum BPK Perwakilan Sulteng, Wawan, usai aksi unjuk rasa yang digelar Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Sulteng, Kamis (10/7/2025).
“Kita sudah final. Sudah kita putuskan berdasarkan kondisi, fakta dan data yang kita kumpul di lapangan. Itu pun sudah kita terdokumentasi semua, kita bisa pertanggungjawabkan,” ujar Wawan.
Wawan menjelaskan, laporan-laporan masyarakat yang masuk selama ini, termasuk dari LSM dan wartawan, tetap menjadi bahan pertimbangan penting bagi BPK.
Namun menurutnya, proses pemeriksaan keuangan pemerintah daerah tidak bisa dilakukan sewaktu-waktu, mengingat ada batasan waktu dan penugasan resmi dari pusat.
“Kita tidak mungkin turun lagi setelah pemeriksaan selesai. Kita terbatas waktu. Kita tidak bisa turun ke lapangan sewaktu-waktu. Harus ada penugasan dari pusat,” jelasnya.
Setiap tahun, BPK memberikan opini terhadap laporan keuangan pemerintah daerah berdasarkan sejumlah aspek, termasuk kesesuaian dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.
“Opini itu kita nilai dari semua aspek itu. Kita nilai, kita evaluasi, itulah jadi dasar opini,” ujarnya.
Wawan mengaku, keterbatasan waktu membuat BPK tidak bisa memeriksa seluruh data secara menyeluruh, sehingga metode sampling digunakan dalam proses audit. Namun demikian, laporan dan aduan masyarakat tetap dianggap sebagai masukan penting.
“Bisa jadi yang kita ambil malah yang baik-baik semua. Kita butuh masukan dari teman-teman wartawan, LSM, masyarakat itu semua mitra kami,” tegasnya.
Wawan menambahkan, proses audit biasanya berlangsung sekitar satu bulan, termasuk survei dan penentuan sampel pemeriksaan. Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam data, BPK akan memberikan koreksi terhadap laporan keuangan tersebut.
“Misal belanja ATK 100 juta, kita cek data pendukungnya. Kalau tidak sesuai, kita koreksi. Jadi, bisa saja nilainya turun,” terang Wawan.
Ia menegaskan, aduan-aduan yang disampaikan oleh masyarakat saat ini akan menjadi pertimbangan serius dalam proses audit tahun berikutnya.
“Pasti jadi masukan untuk tahun depan. Kita gunakan itu agar sampel pemeriksaan kami lebih fokus,” pungkasnya. (NAS)