Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Tolitoli Minta Kejaksaan Tinjau Kembali Status Tersangka Kades Pagaitan

92
AKSI MASSA : Aliansi Masyarakat Desa Pagaitan, dan mahasiswa Tolitoli, serta elemen pemuda Kabupaten Tolitoli mendatangi Kejati Sulteng, melakukan orasi serta audiens dengan Kajati Sulteng atas penetapan Kepala Desa Pagaitan sebagai tersangka dugaan korupsi ADD, Rabu (19/03/2025).(FOTO : ISTIMEWA/KABAR68).

PALU-Aliansi Masyarakat Desa Pagaitan, dan mahasiswa Tolitoli, serta elemen pemuda Kabupaten Tolitoli mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (19/03/2025).

Kedatangan mereka untuk melakukan orasi serta audiens dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng atas penetapan Kepala Desa (Kades) Pagaitan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa (ADD).

Dalam orasinya, Agustinus Due Dopo selaku penangung jawab aksi meminta agar Kajati Sulteng meninjau kembali status penetapan tersangka kepada Kades Pagaitan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli melalui Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Tolitoli di Ogotua.

“Kami meminta kepada bapak Kepala Kajaksaan Tinggi Sulteng untuk memeriksa Kajari Tolitoli, karena banyak kejanggalan yang dilakukan Kajari Tolitoli di Desa Pagaitan. Kami juga meminta agar Kajari Tolitoli dicopot dari jabatannya,” tegas Agustinus.

Senada dengan itu, koordinator lapangan (Korlap), Faisal, mengatakan Kajari Tolitoli memiliki lahan di Desa Pagaitan yang luasnya kurang lebih mencapai 4 hektare. Parahnya lagi, ungkap Faisal, lahan tersebut bukan atas namanya, melainkan menggunakan nama orang lain.

“Ini patut dipertanyakan. Jangan-jangan penetapan ini ada kaitan dengan semuanya, baik terkait permintaan pembuatan jalan menuju vila pribadi Kajari, hingga meminta untuk dibuatkan jalan menggunakan sirtu,” tegasnya.

Olehnya, dia meminta Kajati Sulteng membentuk tim agar bisa meninjau langsung ke lokasi. Mereka juga meminta agar Kajati mencopot Kajari dari jabatanya, hingga mencopot Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Ogotua.

“Kami minta mari ke lapangan, periksa Kajari, periksa Kades. Sama-sama kita cek semua, biar jelas. Karena penetapan tersangka terhadap Kades Pagaitan tidak berdasar. Kalau kita ke lapangan hasil kerjanya ada, lahan yang dulunya rawa, kina bisa ditanami jagung. Kita liat masyarakat bisa sejahtera dari hasil perjuangan Kades, tapi kini Kades malah ditetapkan sebagai tersangka. Maka kita mempertanyakan keterlibatan Kajari,” tandasnya.(abd)

Tinggalkan Komentar