Proyek RSUD Poso Tahap 2
POSO, – Dugaan pelanggaran dalam penunjukan ulang (repeat order/RO) konsultan manajemen konstruksi (MK) pada pembangunan RSUD Poso Tahap II Tahun 2026 kini mengarah pada kemungkinan keterlibatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sejumlah praktisi pengadaan barang dan jasa menilai, secara aturan, tanggung jawab utama dalam proses penunjukan ulang penyedia jasa berada pada PPK, bukan pada Kelompok Kerja (Pokja). Jika terbukti menyalahi aturan, PPK berpotensi dikenai sanksi administratif, sementara pihak konsultan dapat diputus kontraknya.
Ahli pengadaan barang dan jasa Supriyadi ST menyebutkan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, tidak terdapat payung hukum yang secara tegas membenarkan pelaksanaan repeat order untuk jasa konsultansi manajemen konstruksi tanpa memenuhi syarat ketat yang diatur dalam regulasi teknis.
Menurutnya, dalam mekanisme repeat order, peran dominan justru berada pada PPK sebagai pihak yang menentukan penyedia yang akan diundang dalam proses pengadaan.
“Repeat order itu yang mengundang adalah PPK. Pokja hanya memberikan fasilitas melalui sistem pengadaan, tetapi siapa yang akan diundang itu dominan keputusan PPK,” jelasnya.
Soal substansi dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebenarnya tidak mengubah prinsip dasar aturan sebelumnya, melainkan hanya memperjelas ketentuan yang telah ada dalam regulasi lama.
“Perpres baru ini memperkuat Perpres lama. Substansi repeat order tidak ada perubahan, hanya memperjelas saja,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa metode pemilihan penyedia jasa juga diajukan oleh PPK kepada Pengguna Anggaran (PA), bukan oleh Pokja. Pokja hanya menerima dokumen dan melakukan evaluasi administrasi sesuai ketentuan.
“Yang mengajukan metode pemilihan itu PPK kepada PA atau Pengguna Anggaran. Pokja hanya menerima berkas, bukan menentukan penyedia,” tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, secara prinsip, repeat order merupakan bagian dari mekanisme penunjukan langsung yang memiliki kriteria ketat. Dalam praktiknya, proses tersebut biasanya diawali dengan kesepakatan antara PPK dan penyedia jasa, sebelum kemudian disampaikan kepada PA dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
“Pada prinsipnya, repeat order itu bersifat offline, hasil kesepakatan antara PPK dan penyedia. Setelah itu baru disampaikan ke PA dan Kepala UKPBJ, lalu Pokja melakukan undangan dan evaluasi dokumen,” ujarnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2022, tidak terdapat pembenaran untuk melakukan pemilihan penyedia jasa konsultansi manajemen konstruksi melalui metode repeat order apabila tidak memenuhi kriteria yang diatur secara rinci.
“Dalam Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2022, khususnya pada poin 5a sampai 5c, diatur secara jelas bahwa pemilihan penyedia jasa konsultansi melalui repeat order harus memenuhi kriteria tertentu. Jika tidak memenuhi, maka tidak dapat dibenarkan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa meskipun dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 disebutkan bahwa repeat order dapat dilakukan, pelaksanaan teknisnya tetap harus mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2022 sebagai pedoman utama.
“Perpres hanya menjelaskan bahwa repeat order dapat dibenarkan. Tetapi juknis pelaksanaannya tetap mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2022,” katanya.
Dalam konteks pembangunan RSUD Poso Tahap II, jika terbukti bahwa penunjukan ulang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan kinerja penyedia yang baik pada pekerjaan sebelumnya, maka potensi pelanggaran administratif dapat terjadi.
Menurutnya, konsekuensi hukum yang mungkin timbul tidak hanya berdampak pada pelaksanaan proyek, tetapi juga pada pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.
“Jika terbukti melanggar ketentuan, PPK bisa dikenakan sanksi administratif. Sementara konsultannya berpotensi diputus kontrakkan apabila tidak memenuhi kewajiban pekerjaan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa dalam regulasi sebelumnya, yakni Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021, mekanisme repeat order untuk jasa konsultansi belum diatur secara rinci, sehingga pengaturannya kemudian diperjelas dalam regulasi terbaru.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penerapan repeat order untuk jasa konsultansi tetap harus berpedoman pada aturan teknis yang berlaku, bukan hanya mengacu pada ketentuan umum dalam peraturan presiden.
“Juknis repeat order untuk jasa konsultansi tetap mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2022. Itu yang menjadi pedoman pelaksanaan di lapangan,” pungkasnya.
Sementara itu PPK Faradillah yang dikonfirmasi enggan berkomentar. “Silakan sama Kabag,” ujarnya Senin (13/4/2026). (bar)






