Terlapor Ikut Berkomentar di Facebook
PALU, – Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), RS, diperiksa Direktorat Reserse Siber Polda Sulteng pada Jumat, 13 Maret 2026.
RS diperiksa selaku terlapor terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ijal Labatjo, wartawan Radar Sulteng.
Kasus tersebut bermula saat ST mengunggah foto spanduk bertuliskan “Tangkap dan Penjarakan Ijal Labatjo Provokator” di akun Facebook miliknya. Kemudian RS memberikan komentar yang seolah mempertegas kalimat bahwa Ijal Labatjo adalah provokator.
Komentar RS berbunyi, “Provokator adalah api kecil yang jika dibiarkan bisa membakar hutan besar. Ia hidup dari kebencian, tumbuh dari fitnah, dan berusaha memecah belah persaudaraan.”

Kalimat inilah yang membuat Ijal Labatjo melaporkan sang kepala dinas.
Ijal Labatjo yang dihubungi Radar Sulteng mengatakan dirinya keberatan dengan komentar RS.
“Karena dengan tegas dia membuat komentar yang mengatakan saya provokator ibarat api yang harus dipadamkan, saya hidup dari kebencian, saya tumbuh dari fitnah, dan dia menuduh saya pemecah belah persaudaraan,” tutur Ijal.
Lebih lanjut, Ijal mengatakan dirinya menyesalkan tuduhan yang dilemparkan oleh sang kadis di ruang publik terhadap dirinya. Menurutnya, sebagai pejabat publik, seharusnya RS lebih santun dalam menggunakan ruang publik.
“Seharusnya dia sebagai seorang camat, bahkan sebagai kepala dinas, harus lebih santun menggunakan ruang publik,” kata Ijal.
Pantauan Radar Sulteng, RS telah datang ke kantor Direktorat Reserse Siber Polda Sulteng pada 13 Maret 2026 dan diambil keterangannya selama kurang lebih tiga jam.
Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sulteng, Aditya, yang dihubungi Radar Sulteng mengatakan bahwa Muhammad Ruslan Siparante, S.Pd., sudah datang dan telah dimintai keterangan.
“Hari Senin saya akan kirimkan perkembangannya dalam bentuk SP2HP untuk pelapor,” kunci Aditya.
Sementara itu Kadis RS yang dikonfirmasi wartawan Radar Sulteng pada Minggu (15/3) tidak memberikan respon melalui pesan whatsapp. (bar)






