back to top
Jumat, 13 Maret 2026
BerandaDAERAHKetua DPRD Banggai “Abaikan” Instruksi Prabowo

Ketua DPRD Banggai “Abaikan” Instruksi Prabowo

konsekuensi Hadapi Resiko, “Terancam” Implikasi Hukum dan Politik

BANGGAI, – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Legislatif (Aleg) Partai Gerindra, Hari Sapto Adji (HSA), kini menjadi “bola liar” di lembaga DPRD Banggai.

Sudah dua kali Fraksi Gerindra menghadap Ketua DPRD, H. Syaripudin Tjatjo, SH, namun belum ada respon positif (tak digubris). Bahkan, proses PAW di DPRD Banggai terkesan seperti ada “drama politik” yang sengaja dimainkan oleh elit politik dan aktor intelektual di daerah.

Situasi yang terjadi saat ini menunjukkan Ketua DPRD Banggai terkesan belum mengakomodasi atau masih menunda dan menggantung proses PAW Aleg HSA yang diusulkan DPP Partai Gerindra.

Kondisi ini justru menciptakan polemik serta beragam persepsi publik dan internal Partai Gerindra bahwa Ketua DPRD Banggai terkesan “melawan” perintah/keputusan Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto, atau tidak patuh terhadap AD/ART Partai Gerindra terkait usulan PAW dimaksud.

Ketua DPRD Banggai, Syaripudin Tjatjo, yang berusaha ditemui Radar Sulteng, Selasa (10/3) di Kantor DPRD Banggai, sebelumnya sudah dihubungi melalui ponselnya, hingga saat ini belum memberikan respons balik.

Sementara itu, Sekretaris DPRD (Sekwan) Banggai, Sudarso Abusama, yang berusaha dikonfirmasi takut berkomentar.

“Kami tidak bisa memberikan keterangan pers terkait masalah ini karena bukan ranah kami. Ini ranah politik. Kami sudah menyampaikan kepada Pak Ketua DPRD terkait niat baik Radar Sulteng yang ingin mengonfirmasi masalah tersebut, dan beliau berjanji nanti akan menghubungi kembali,” ujar salah seorang staf di DPRD Banggai.

Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun Radar Sulteng, Advokat & Legal Consultant Andi Taufik, SH, MH dan rekan selaku kuasa hukum Aleg HSA telah melayangkan surat Nomor 10/ADV.AT/II/2026 tertanggal 11 Februari 2026 kepada Ketua DPRD Banggai perihal permohonan penundaan PAW Aleg HSA.

Dalam surat yang ditandatangani Andi Taufik, SH, MH dan Anita Novita Palele, SH, MH itu pada intinya memohon kepada Bupati Banggai dan Ketua DPRD Banggai agar sebelum Aleg HSA diberhentikan dari anggota DPRD Banggai, diberi kesempatan menggunakan haknya demi keadilan terkait masalah hukum yang dihadapi kliennya, sebagaimana SK DPP Gerindra Nomor 11-0088/KPTS/DPP-Gerindra/2025 tanggal 21 November 2025.

“Permohonan penundaan PAW dimaksud dikarenakan klien kami, Aleg HSA, saat ini sedang menggunakan haknya, yaitu melakukan gugatan perlawanan hukum atas pemecatan dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Luwuk yang telah didaftarkan tanggal 10 Februari 2026. Alasan upaya hukum Aleg HSA karena pihaknya baru diberitahu mengenai SK DPP tersebut dari DPC Gerindra pada 3 Februari 2026,” tandas Andi Taufik dan Anita Novita Palele dalam surat tersebut.

Dalam surat gugatan perihal perbuatan melawan hukum yang ditujukan kepada Ketua PN Luwuk tertanggal 10 Februari 2026, Aleg HSA melalui kuasa hukumnya menggugat Ketua DPC Gerindra Kabupaten Banggai, Ketua DPD Gerindra Provinsi Sulteng, DPP Gerindra, dan Gubernur Sulteng. Selain itu, turut tergugat Bupati Banggai, Ketua DPRD Banggai, Ketua KPU Provinsi Sulteng, dan Ketua KPU Kabupaten Banggai.

INDIKASI “MELAWAN” INSTRUKSI PRABOWO

Aktivis dan pengamat politik di Sulteng, Asrudin Rongka, S.Kom, menegaskan secara yuridis administratif Ketua DPRD Banggai, Syaripudin Tjatjo, tidak berwenang menunda-nunda bahkan menghalang-halangi proses PAW yang hanya didasarkan pada permohonan penundaan PAW oleh kuasa hukum terhadap kliennya Aleg HSA yang saat ini telah mengajukan gugatan di PN Luwuk.

Kewenangan Partai Gerindra terhadap PAW Aleg HSA, kata dia, sesuai amanat UU Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2018. PAW merupakan kewenangan penuh Partai Gerindra atas anggota partainya yang diberhentikan.

Peran Ketua DPRD, jelas Asrudin, hanya memproses usulan PAW yang masuk dari Partai Gerindra. Pimpinan DPRD bertugas menyurati KPU untuk verifikasi, bukan sebagai pembuat keputusan final apakah PAW layak atau tidak, sepanjang syarat administratif telah dipenuhi.

“Indikasi ‘melawan’ perintah Partai Gerindra sangat jelas. Jika PAW diajukan atas perintah Ketua Umum DPP Gerindra, Prabowo Subianto, berdasarkan putusan Mahkamah Partai dan Ketua DPRD Syaripudin Tjatjo tidak memprosesnya bahkan menunda-nunda proses usulan PAW dari Partai Gerindra, hal ini dianggap sebagai pembangkangan (indisipliner) terhadap instruksi Ketum Partai Gerindra yang saat ini menjabat sebagai Presiden RI,” tegas Asrudin.

Menurutnya, dalam konteks ini Ketua DPRD Banggai akan menghadapi risiko besar, bahkan terancam implikasi hukum dan politik. Jika masalah ini tidak segera ditindaklanjuti, Partai Gerindra dipastikan tidak akan tinggal diam dan berpotensi mengambil langkah tegas berupa sanksi disiplin organisasi kepada Ketua DPRD Banggai, mulai dari peringatan hingga pencopotan jabatan.

“Ketua DPRD Banggai sebaiknya tetap bersikap objektif dan bijak dalam membaca peta politik yang terjadi saat ini. Proses PAW Aleg HSA harus berjalan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan PKPU yang berlaku. Penundaan PAW oleh Ketua DPRD Banggai hanya karena adanya permohonan penundaan oleh kuasa hukum Aleg HSA dan adanya gugatan di PN Luwuk merupakan tindakan yang salah alamat dan berisiko menghambat kelancaran administrasi lembaga DPRD Banggai,” jelas Asrudin.

Menurutnya, proses PAW baru bisa tertunda jika ada putusan sela dari PN Luwuk yang memerintahkan penundaan PAW tersebut.

Ketua DPRD Banggai bukan pembuat keputusan. Ia hanya berfungsi memproses surat usulan partai Gerindra lalu meneruskannya ke KPU untuk diverifikasi dan selanjutnya diteruskan kepada Gubernur/Bupati Banggai.

Asrudin menilai penundaan PAW yang dilakukan Ketua DPRD Banggai tidak wajar. Penundaan tanpa dasar hukum yang kuat, seperti perintah pengadilan atau putusan inkracht, dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak pantas dan berpotensi memicu dugaan konspirasi politik yang dimainkan oleh elit politik di DPRD Banggai.

“Gugatan HSA di PN Luwuk tidak akan menghentikan proses PAW. Gugatan tersebut tidak secara otomatis menghentikan proses PAW selama DPP Partai Gerindra tidak menarik surat usulan PAW,” ujar Asrudin.

KEDUDUKAN PAW & GUGATAN PN

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PAW merupakan kewenangan partai politik dan DPRD berkewajiban memprosesnya. Adanya gugatan di PN Luwuk atas SK PAW Aleg HSA tidak secara otomatis menghentikan proses PAW, kecuali ada putusan sela dari PN yang memerintahkan penundaan.

“Jadi bukan berdasarkan surat permohonan penundaan PAW oleh kuasa hukum Aleg HSA kepada Ketua DPRD dan Bupati Banggai kemudian menunda proses PAW yang diusulkan DPP Partai Gerindra,” tegas Asrudin.

Saat ini, menurutnya, konsekuensi hukum bisa saja dihadapi Ketua DPRD Syaripudin Tjatjo apabila terbukti menahan atau menghalang-halangi usulan PAW yang telah memenuhi mekanisme internal partai Gerindra.

“Posisi hukum yang benar, Ketua DPRD seharusnya memproses usulan PAW Aleg HSA yang telah memenuhi syarat administratif, bukan menyurati Partai Gerindra untuk menunda PAW,” pungkasnya.

Secara yurisprudensi, sejumlah kasus menunjukkan pengadilan negeri cenderung menolak gugatan sengketa PAW jika mekanisme Mahkamah Partai belum dilalui. Pengadilan juga tidak berwenang mengintervensi urusan internal partai sebelum tahapan tersebut selesai.

“Dalam banyak kasus, Ketua DPRD yang menolak atau menghalangi proses PAW akhirnya tetap harus melantik calon PAW yang diusulkan partai politik setelah terbukti prosedur partai telah selesai dan gugatan di pengadilan tidak memiliki dasar hukum yang kuat atau ditolak,” tutup Asrudin.

Sementara itu, Ketua DPRD Banggai, Syaripudin Tjatjo, yang berusaha dikonfirmasi Radar Sulteng hingga berita ini ditayangkan belum memberikan pernyataan atau tanggapan resmi terkait gonjang-ganjing proses PAW di tubuh DPRD Banggai. (MT)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Kejati Sulteng Tahan Eks Kades Tamainusi

0
Diduga Hasil Korupsi: Pajero, BMW, hingga Rumah Elit di Makassar Disita PALU, –  Mantan Kepala Desa Tamainusi Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara, AHLIS alias...

TERPOPULER >