Diduga Hasil Korupsi: Pajero, BMW, hingga Rumah Elit di Makassar Disita
PALU, – Mantan Kepala Desa Tamainusi Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara, AHLIS alias AHLIS UMAR (AH) ditahan setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah atas perkara dugaan tipikor penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari sejumlah perusahaan tambang.
Kades yang menjabat selama enam tahun 2019-2025 itu mengakibatkan kerugian negara sampai Rp9,6 miliar. AH dijebloskan di rumah tahanan (Rutan) Maesa Palu, Kamis petang (12/3/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abd Sofyan SH MH, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti dalam proses penyidikan.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyitaan barang bukti, keterangan ahli serta perhitungan kerugian keuangan negara. Dari hasil penyidikan tersebut disimpulkan pihak yang bertanggung jawab sehingga hari ini ditetapkan AH sebagai tersangka,” ujar Laode, Kamis (12/3/2026) saat konferensi pers usai buka bersama di Kantor Kejati Sulteng.
Laode mengungkapkan, selama menjabat sebagai Kepala Desa Tamainusi, tersangka menerima dana CSR dan kompensasi dari sejumlah perusahaan tambang, di antaranya PT Hoffmen International, CV Surya Amindo Perkasa, PT Palu Baruga Yaku, dan PT Cipta Hutama Meranti.
Sesuai ketentuan, dana CSR tersebut seharusnya disetorkan ke rekening kas desa dan dicatat dalam APBDes. Namun, tersangka diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Dalam proses penyidikan, tim Pidana Khusus Kejati Sulteng juga melakukan pelacakan aset dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport, satu unit mobil mewah merk BMW/Mercedes Benz, tiga unit alat berat jenis excavator, serta sejumlah aset berupa properti rumah mewah di kompleks perumahan elit Tallasa City, Makassar, serta dua bidang tanah di kawasan perumahan strategis yang terletak di Desa Kurusumange, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, masing-masing seluas 72 m².
Berdasarkan hasil audit tim Kejati Sulteng, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp9.686.385.572.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Laode menambahkan, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Untuk kemungkinan tersangka lain masih menunggu perkembangan penyidikan. Sementara terkait aliran dana belum dapat dijelaskan secara rinci karena masih dalam proses penyidikan,” pungkasnya. (BAR/LAM)






