Status Tersangka Tetap Berlaku
PALU, – Hakim tunggal praperadilan Nasution, Pengadilan Negeri Kelas 1 A/PHI/Tipikor/ Palu, Nasution, menolak secara keseluruhan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon Rachmansyah Ismail, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, dalam kasus dugaan dugaan Tindak Pidana Korupsi pembangunan mess Pemerintah Daerah Morowali Tahun 2024, oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng sebagai tergugat.
Dalam amar putusannya, Nasution menyatakan, Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-08/P.2.5/Fd.2/ 12/2025 tanggal 8 Desember 2025 atas nama pemohon sah menurut hukum.
“Mengadili, menerima eksepsi termohon seluruhnya, menolak permohonan pemohon secara keseluruhan, menetapkan biaya perkara ditanggung oleh pemohon,” demikian amar putusan hakim, pada persidangan, Selasa (10/3).
Sebelum memutuskan, hakim dalam pertimbangannya mengatakan, dari pendapat Ahli Dr. Hardianto Djanggih, yang dihadirkan pemohon, berpendapat bahwa praperadilan diajukan berkaitan dengan upaya paksa sesuai Pasal 89 dan materinya hanya terbatas pada 158 Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, maka Hakim dapat mengabulkan permohonan Praperadilan dengan menggunakan teori penemuan hukum.
“Hakim dapat melakukan penemuan hukum, bila terdapat kekosongan hukum (peraturan perundang undangan) namun dalam permohonan a quo tidak terdapat kekosongan hukum karena sudah jelas dan secara eksplisit mengatur bahwa Praperadilan dapat diajukan terhadap upaya paksa sesuai Pasal 89 yang materinya hanya terbatas pada 158 Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum,” kata Nasution.
Dengan demikian, kata hakim dalil pemohon yang mendalilkan terkait penyampaian dan pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah melewati waktu karena tidak mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 130/PPU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017, sehingga penyidikan yang dilakukan oleh termohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga penetapan tersangka terhadap pemohon batal demi hukum adalah dalil tidak beralasan hukum dan dikesampingkan serta ditolak.
“Terhadap dalil Pemohon yang mendalilkan tentang adanya penggabungan perkara (forced joinder) dilakukan oleh Termohon, sehingga Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka, dengan orang bernama Arifin pada dasarnya bukan sesuatu yang baru, yang dapat membatalkan penyidikan,” jelasnya.
Karena lanjut hakim, hal tersebut merupakan diskresi dari Penyidik yang sejalan dengan ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur bahwa, penyidik dapat menggabungkan atau memisahkan perkara untuk memudahkan Penyidikan.
Menurutnya, dalil yang diajukan pemohon dalam sidang praperadilan tersebut secara eksplisit bukan merupakan bagian dari alasan praperadilan sesuai ketentuan Pasal 158 Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP, sehingga dalil tersebut tidak beralasan hukum dan dikesampingkan serta ditolak.
Kata dia, meskipun permohonan Pemohon ditolak terkait aspek formil, jumlah alat bukti akan tetap pada tahap tingkatan penyidikan lebih lanjut.
“Apabila Penyidik dalam materi pokok perkara menganggap tidak terdapat cukup alat bukti dan memenuhi ketentuan Pasal 24 Ayat (1 dan 2) Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 KUHAP yang sebelumnya adalah Pasal 109 Ayat (2) Undang Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka Penyidik dapat melakukan penghentian Penyidikan,” jelasnya.
Tambah dia, terhadap alat bukti surat Pemohon dan Termohon yang tidak ada relevansinya dengan pokok permohonan Pemohon, tidak dipertimbangkan lebih lanjut dan dikesampingkan.
Sehingga lanjut dia, penetapan Tersangka terhadap Pemohon didasarkan pada minimal 2 alat bukti sah, dan tindakan Termohon sah menurut hukum, serta permohonan Pemohon ditolak seluruhnya.
“Maka terhadap dalil Pemohon berkaitan adanya penyalahgunaan kewenangan dan dugaan kuat praktik abuse of power dan lompatan prosedur (saltus in prosedural) oleh Termohon yaitu penangkapan yang merupakan perampasan kemerdekaan terhadap penangkapan yang merupakan perampasan kemerdekaan terhadap Pemohon, penahanan yang harus memenuhi syarat objektif dan subjektif, serta penyidikan bersifat fundamental terhadap otoritas Termohon dalam menjalankan proses pengumpulan bukti, maka Hakim memiliki kewajiban hukum untuk menyatakan proses tersebut batal demi hukum,” tandasnya.
“Maka dalil tersebut dan dalil yang lain dan selebihnya tidak termasuk materi Praperadilan yang secara eksplisit telah diatur dalam Pasal 158 dan Pasal 89 Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana sehingga dalil tersebut ditolak,” tambahnya.
Sebelumya dalam petitum permohonan, pemohon menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: PRINT-03/P.2/Fd.1/04/2024 tanggal 01 April 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-04/P.2/Fd.1/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 beserta seluruh turunannya.
Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Penetapan Tersangka atas diri Pemohon A. Rachmansyah Ismail sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-08/P.2.5/Fd.2/12/2025 tanggal 08 Desember 2025.
Menyatakan tidak sah Penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-017/P.2.5/Fd.2/01/2026 tanggal 29 Januari 2026 serta perpanjangannya.
Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu seketika setelah putusan ini diucapkan.
Menyatakan tidak sah segala tindakan hukum Termohon terhadap diri Pemohon didasarkan pada metode penggabungan perkara (Unlawful Coupling) yang menyimpang dari prosedur hukum acara.(Lam)






