PALU, – DPRD Sulawesi Tengah meminta pemerintah daerah dan pemerintah pusat memberikan kejelasan mengenai status pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di kawasan Dongi-Dongi, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso.
Melalui Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, DPRD menginginkan polemik yang berkembang di masyarakat perlu dijawab secara terbuka oleh pemerintah, terutama terkait legalitas aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah tersebut, ia mendorong agar masyarakat tidak dimanfaatkan sebagai alasan untuk menjalankan aktivitas pertambangan yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.
“Justru yang kita perjuangkan adalah agar masyarakat tidak dijadikan tameng bagi praktik pertambangan yang tidak jelas legalitasnya,” Ungkapnya melalui sambungan WhatsApp (10/3).
Ia menilai DPRD memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam di Sulawesi Tengah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, Safri meminta pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta kementerian terkait segera menjelaskan secara terbuka status kawasan Dongi-Dongi agar polemik yang berkembang di tengah masyarakat tidak terus berlarut.
“Kalau negara tidak tegas, yang terjadi adalah eksploitasi sumber daya tanpa kendali. Yang diuntungkan hanya segelintir orang, sementara masyarakat dan lingkungan yang menanggung akibatnya,” ujarnya.
Secara hukum, penetapan WPR hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyebutkan bahwa penetapan WPR merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Selain itu, mekanisme penetapan WPR dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam mekanisme tersebut, pemerintah kabupaten dapat mengusulkan lokasi WPR kepada pemerintah provinsi untuk diverifikasi sebelum diajukan kepada pemerintah pusat melalui Menteri ESDM.
Penetapan wilayah tersebut baru dinyatakan sah apabila telah ditetapkan melalui keputusan Menteri ESDM.
Untuk kawasan Dongi-Dongi di Kabupaten Poso, informasi yang beredar menyebutkan pemerintah daerah sebelumnya telah mengusulkan sebagian wilayah seluas sekitar 73,2 hektare sebagai calon WPR.
Usulan tersebut diajukan oleh pemerintah kabupaten kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebelum diteruskan ke Kementerian ESDM untuk diproses lebih lanjut.
Namun hingga kini status wilayah tersebut disebut masih berada pada tahap usulan calon WPR dan belum ditetapkan secara resmi sebagai WPR oleh pemerintah pusat.
Karena itu, DPRD meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menjelaskan secara terbuka apakah rekomendasi pengajuan calon WPR di Dongi-Dongi telah disampaikan ke pemerintah pusat atau belum.(Zar)






