Biro Otda Sulteng Pastikan PAW Touna Tak Ada Kendala
TOUNA, – Proses penggantian pimpinan DPRD Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) mulai mendapatkan titik terang. Informasi yang didapatkan Radar Sulteng menyebutkan bahwa Ketua DPRD Touna, Gusnar Sulaeman, SE., MM, telah membuat undangan rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD bersama pihak eksekutif pada 6 Maret 2026 pukul 14.00 WITA hingga selesai, bertempat di Kantor DPRD Touna.
Informasi yang diperoleh dari Muhammad Alhabsyi menyebutkan bahwa rapat Banmus pada 6 Maret 2026 tersebut belum kuorum. “Insyaallah menunggu jadwal baru lagi,” tutur Muhammad.
Wartawan Radar Sulteng juga telah melakukan konfirmasi kepada Mohammad Azir, S.STP., M.Si, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sulawesi Tengah terkait sikap serta jawaban Gubernur Sulteng atas surat yang dikirim oleh Sekretaris DPRD Touna kepada Gubernur Sulawesi Tengah melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sulteng Nomor 175/28/Set-DPRD perihal permohonan petunjuk tertanggal 24 Februari 2026.
“Terkait surat Sekwan Touna tersebut, kami sudah membalasnya dengan membuat surat balasan. Dalam surat itu kami menyampaikan bahwa pada prinsipnya kami akan memproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Mohammad Azir.
Ia juga menjelaskan bahwa Biro Otonomi Daerah telah menerima tembusan surat dari Partai NasDem yang menyatakan tidak ada gugatan di Mahkamah Partai terkait proses PAW pimpinan DPRD Touna.
“Sehingga kami menilai tidak ada lagi permasalahan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Mohammad Azir mengatakan bahwa pada prinsipnya proses PAW pimpinan DPRD Touna dapat diusulkan dengan melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan.
“Setelah usulan masuk, kami akan segera memproses Surat Keputusan Gubernur,” kuncinya.
Sementara itu, Ketua DPRD Touna Gusnar Sulaeman, SE., MM yang dihubungi media ini untuk mengonfirmasi langkah DPRD Touna mengatakan bahwa hingga 7 Maret 2026 tidak ada gugatan, dan DPRD telah melakukan proses serta tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Iya benar, sampai saat ini tidak ada gugatan dan prosesnya sudah berjalan sesuai mekanisme,” ujar Gusnar. (IJL)






