back to top
Senin, 9 Maret 2026
BerandaDAERAHDugaan Plagiarisme Berita, Dua Media di Sulteng akan Dilaporkan

Dugaan Plagiarisme Berita, Dua Media di Sulteng akan Dilaporkan

Pencatutan Nama Advokat Tanpa Izin

BANGGAI,- Berita memang cepat menyebar. Tetapi, menyalin atau mengutif berita orang lain tanpa izin merupakan tindakan tidak beretika. “Tahu diri” berarti menghargai kerja keras hak cipta jurnalis atau wartawan lain dengan memberikan kredit, menautkan sumber berita atau setidaknya membuat rewriting yang siqnifikan dan etis.

Hal ini ditegaskan jurnalis Radar Sulteng, Kepala Biro Banggai, Muzamil Ngeap dalam menanggapi objek berita terkait “Dugaan Pemalsuan Ijazah Oknum Kades yang berinisial “IL” di Banggai, pada sebuah media online tanggal 6 Maret 2026, yang diduga kuat berita tersebut terkesan hasil kutipan atau ciplakan berita yang sebelumnya telah diterbitkan di koran Radar Sulteng dan media Online Kabar68.

MUZAMIL NGEAP.

“Isi naskah berita yang terekspose di dua media online itu murni karya jurnalistik saya yang sebelumnya Ssudah termuat di harian umum Radar Sulteng dan Online Kabar68 tanggal 3 Maret 2026. Saya dan advokat Pak Nasrun Hipan, SH, MH sebagai narasumber saya dalam objek pemberitaan itu, sangat keberatan dan akan membuka laporan resmi di Polres Banggai, terkait pelanggaran hak cipta dan UU Pers, sehingga ada efek jera bagi rekan-rekan jurnalis dan industri pers ditanah air khususnya di wilayah Sulteng, untuk saling menghargai dan jangan ada sifat pandang enteng terkait hak cipta seseorang, dan saya akan lawan,” tegas Bung Mito sapaan akrab Kepala Biro Radar Sulteng Wilayah Banggai Bersaudara (Luwuk, Balut dan Bangkep).

Ditegaskannya, tindakan plagiarisme atau menciplak karya orang lain tanpa memberikan kredit atau sumber berita adalah bentuk pelanggaran hak cipta. Supaya ada efek jera bagi jurnalis atau perusahaan pers, sebaiknya kami tempuh upaya hukum, untuk kita uji agar “jangan ada dusta” diantara kita.

“Menciplak berita itu jelas melanggar UU Hak Cipta dan UU Pers, dengan konsekuensi pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda hingga 5 miliar.  Pelanggaran Hak Cipta diatur dalam UU No.28 tahun 2014, dimana mengambil karya tulis (berita) orang lain tanpa izin dan mengakuinya sebagai karya sendiri adalah pelanggaran hak moral dan ekonomi pencipta,” tandas Bung Mito.

Selain itu, terkait pelanggaran UU Pers No. 40 tahun 1999, dijelaskannya bahwa wartawan wajib mematatuhi kode etik jurnalistik, hal itu tertuang dalam Pasal 2, yang melarang plagiat. Pelanggaran serius dapat dikenakan denda dengan ketentuan pidana bagi perusahaan pers.

Sementara itu, Advokat senior di Banggai, Nasrun Hipan, SH, MH yang menjadi objek narasumber dalam pemberitaan Radar Sulteng dan media Online Kabar68, juga menjadi korban yang dicatut namanya di media Online tanpa izin, sangat keberatan karena pencatutan nama tanpa izin merupakan bentuk tindakan penggunaan identitas tanpa hak. Disatu sisi segi etika narasumber berhak menentukan apakah Ia bersedia dikutif atau tidak dalam topik pemberitaan dimaksud.

NASRUN HIPAN, SH, MH.

“Saya sangat keberatan dengan pencatutan nama saya dalam pemberitaan di kedua media Online karena mereka atau wartawannya tidak pernah wawancara saya, hanya mengutif pernyataan saya di media Radar Sulteng dan Online Kabar68. Keberatan saya sah menurut etika pers dan UU No.40 tahun 1999 tentang Pers. Nara sumber memiliki hak untuk memastikan kebenaran, keakuratan dan konteks berita yang mencatut atau memuat nama saya,” ujar Nasrun Hipan kepada Radar Sulteng, di Luwuk, Minggu (8/3).

Dijelaskannya, seorang advokat sangat bisa keberatan dan melayangkan protes atau hak jawab jika namanya dicatut oleh wartawan sebagai narasumber, meskipun tidak diwawancarai secara langsung dan isinya dianggap tidak merugikan.

“Pencatutan nama saya tanpa wawancara secara langsung itu sangat melanggar prinsif akurasi dan etika jurnalistik yang mengharuskan konfirmasi,” tegas Nasrun Hipan yang juga Pembantu Rektor Unismuh Luwuk.

Menurutnya, terkait pelanggaran kode etik, mestinya wartawan media itu wajib mencantumkan narasumber berita yang benar dan akurat. Mengutif dari media lain atau mengambil kutipan orang lain lalu melabelinya sebagai “kata si B” tanpa konfirmasi ulang adalah tindakan yang tidak profesional dan kurang terfuji dimata publik.

Walaupun berita tersebut tidak merugikan secara materil atau tidak mencemarkan nama baik, namun pencatutan nama tetap merupakan bentuk ketidakprofesionalan jurnalisme. Advokat memiliki hak atas privasi dan hak untuk mengontrol kutipan pendapat hukumnya (opini atau pendapat profesional) agar tidak disalahartikan.

“Advokat berhak keberatan karena tindakan tersebut melanggar kode etik jurnalistik (kewajiban verifikasi) dan berpotensi menyalahgunakan nama/profesi untuk kepentingan pemberitaan tanpa konfirmasi. Meskipun tidak merugikan, pencatutan nama tanpa izin tetap melanggar etika dan bisa dikategorikan sebagai penyebar informasi tidak benar (fiktif),” jelas Nasrun Hipan.

Jika terbukti benar adanya, dalam permasalahan ini konsekwensi hukum yang dihadapi bisa perdata dan dapat digugat atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pasal 1356 KUHPerdata) karena nama digunakan tanpa izin/persetujuan untuk tujuan publikasi.

Kemudian UU ITE, jika berita tersebut disebarkan melalui media online, maka penggunaan nama tanpa izin dapat berkaitan dengan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) yakni pencemaran nama baik/informasi elektronik yang tidak benar).

“Advokat bisa menggugat secara perdata (Pasal 1356 KUHPerdata) atas dasar perbuatan melawan hukum yang menmimbulkan kerugian nama baik/reputasi. Karena secara profesi jurnalistik, wartawan media tersebut telah melakukan pelanggaran kode etik yang serius,” pungkas Nasrun Hipan. (BAR/SH).

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Oknum DPRD Donggala Dilaporkan ke Kejati Terkait Proyek MBG

0
PALU, – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Heri Soumena (HS), melaporkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala, ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah,...

TERPOPULER >