back to top
Kamis, 5 Maret 2026
BerandaDAERAHPansus DPRD Parimo Desak Bupati Tuntaskan Temuan BPK Rp1,5...

Pansus DPRD Parimo Desak Bupati Tuntaskan Temuan BPK Rp1,5 Miliar

Belum Kembali ke Kas Daerah

PARIMO, – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Parigi Moutong meminta Bupati untuk segera menindaklanjuti sisa temuan BPK yang belum dikembalikan ke kas daerah. Berdasarkan hasil kerja pansus, diketahui bahwa temuan BPK tahun 2025 terdapat di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Parimo dengan nilai keseluruhan sebesar Rp2,8 miliar.

Temuan tersebut antara lain, ketidaksesuaian pertanggungjawaban pembayaran listrik pada 11 SKPD yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 345.823.000. Selain itu, realisasi biaya penginapan, transportasi, uang harian, dan perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.179.615.026.

Kemudian temuan terhadap delapan jenis alat kesehatan diketahui tidak memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan, ketidaksesuaian spesifikasi pada pekerjaan modular operating system di RSUD Anuntaloko yang berdampak pada kelebihan pembayaran.

Sehingga jika ditotal temuan LHP BPK mencapai Rp 2.801.000.000. Namun, hingga 2 Maret 2026 yang disetor ke kas daerah baru sebesar Rp 1.216.379.426. Masih ada sisa yang belum dikembalikan sebesar Rp 1.585.489.444.

Terkait hal tersebut Ketua Pansus, H Wardi, dalam rekomendasi pansus mendesak agar Bupati Parimo segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai aturan. Sisa temuan sekitar Rp 1,58 miliar atau 43,41 persen segera disetorkan ke kas daerah sebelum batas waktu 60 hari sejak diterimanya LHP BPK.

Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diminta agar lebih teliti dalam pengelolaan anggaran, khususnya dalam pembayaran listrik, perjalanan dinas, serta belanja lainnya. Disamping itu pansus juga meminta agar inspektorat lebih aktif dalam mendampingi tindak lanjut rekomendasi BPK.

“Kedepan tata kelola keuangan daerah harus semakin baik demi memastikan pengelolaan anggaran sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,”tegasnya. (wan)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Saksi Ahli Menyatakan ada Kesalahan Prosedur dalam Kasus Rachmansyah Ismail

0
PALU – Bertempat di Pengadilan Negeri Palu, berlangsung sidang Persidangan Praperadilan Jikid II dengan nokor perkara  Nomor 05/Pid.Pra/2026/PN.PL yang diajukan oleh mantan Pj. Bupati...

TERPOPULER >