back to top
Selasa, 3 Maret 2026
BerandaPALUPembacaan Replik Praperadilan Jilid 2 Mantan PJ. Bupati Morowali

Pembacaan Replik Praperadilan Jilid 2 Mantan PJ. Bupati Morowali

PALU, – Bertempat di Pengadilan Negeri Palu, pada tanggal 3 Maret 2026 jam 10:00 Wita dilaksanakan Sidang Praperadilan kedua setelah Prapid pertama dinyatakan “NO” oleh hakim Tunggal Pengadilan Negeri Palu. Kini Proses sidang Praperadilan kedua telah memasuki sidang hari kedua dengan agenda Penyampaian REPLIK Pemohon. Tim hukum Ir. Rachmansyah Ismail dari JAYA & JAYA LAW FIRM yang dipimpin oleh M. Wijaya S., S.H., M.H, yang di dampingi oleh Lawyer asal Parimo Hartono SH, MH, serta Lawyer asal Palu Eko Agung SH dan Mikhael Simangunsung,SH, dengan agenda pembacaan REPLIK dalam perkara Praperadilan Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Pal. Perkara ini merupakan ikhtiar konstitusional lanjutan guna menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan terhadap mantan Pj. Bupati Morowali, Ir. A. Rachmansyah Ismail.

Dalam persidangan yang berlangsung, Advokat M. Wijaya, membedah berbagai anomali prosedural yang dinilai sebagai bentuk Abuse of Power dan degradasi terhadap sistem peradilan pidana modern.

Point utama yang ditekankan dalam Replik tersebut adalah adanya kemustahilan logika hukum (Logical Fallacy) yang dilakukan oleh Termohon (Kejati Sulteng).

Dibacakan oleh Wijaya bahwa ​Tim Kuasa Hukum menemukan fakta bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah lahir pada April 2024, padahal surat perintah Penyelidikan (Lidik) baru diterbitkan 13 bulan setelahnya, yakni pada Mei 2025.

​”Bagaimana mungkin sebuah penyidikan lahir mendahului penyelidikan? Secara epistemologi hukum, ini adalah Saltus in Prosedura; sebuah lompatan prosedur yang bersifat Void ab Initio atau batal demi hukum sejak awal,” tegas Wijaya dalam naskah Repliknya.

Lebih lanjut, M. Wijaya menyoroti praktik pemaksaan hubungan hukum melalui metode Unlawful Coupling (penggandengan perkara).

Lebih lanjut M. Wijaya menyampaikan di depan persidangan bahwa ​Pemohon Ir. Rachmansyah  Ismail diduga secara instan “dicangkokkan” ke dalam berkas perkara tersangka lain tanpa melalui proses penyidikan mandiri yang transparan.

​Hal ini dinilai mencederai asas Individual Culpability (pertanggungjawaban pidana individu) di mana setiap subjek hukum wajib diuji berdasarkan alat bukti yang spesifik bagi dirinya sendiri (Ad Personam), bukan hasil kloning dari perkara orang lain.

Terkait hak asasi tersangka, tim hukum menegaskan adanya pelanggaran imperatif terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015.

Lebih lanjut di bacakan ​Terdapat fakta keterlambatan penyampaian SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) selama 131 hari.

Wijaya menegaskan bahwa ​”SPDP bukan sekadar notifikasi administratif, melainkan Syarat Konstitusional Keabsahan Penyidikan. Tanpanya, proses hukum berjalan dalam ‘kegelapan’ yang merampas hak Due Process of Law klien kami,” ungkap M. Wijaya.

Menanggapi eksepsi Termohon mengenai pengulangan objek praperadilan, M. Wijaya dengan lugas mematahkan argumen tersebut menggunakan doktrin Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

​Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PERMA Nomor 4 Tahun 2016, putusan NO dalam perkara sebelumnya sama sekali tidak menutup pintu keadilan (Access to Justice) bagi Pemohon karena pokok perkara belum pernah diperiksa atau diuji materiil.

Lebih lanjut, M. Wijaya S., S.H., M.H., menyoroti adanya upaya Termohon untuk mengaburkan kewajiban konstitusional melalui penggunaan dokumen yang disebut SPPTPK. Dalam repliknya, M. Wijaya menegaskan bahwa secara limitatif, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 mewajibkan penyampaian SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), bukan dokumen lain dengan penamaan internal instansi.

​“Kita harus jernih melihat bahwa SPDP adalah Constitutional Requirement yang bersifat imperatif. Penggunaan dokumen berlabel SPPTPK oleh Termohon bukan sekadar masalah administrasi, melainkan sebuah bentuk Legal Misleading. SPDP adalah instrumen perlindungan hak asasi manusia agar tersangka dapat mempersiapkan pembelaan sejak dini. Menggantinya dengan SPPTPK, yang secara substansi dan prosedural berbeda, adalah tindakan yang menyimpang dari Due Process of Law,” tegas  M. Wijaya.

​Bahkan jika Termohon berdalih bahwa SPPTPK tersebut setara dengan SPDP, fakta persidangan menunjukkan adanya keterlambatan yang sangat eksesif, yakni selama 131 hari.

M.Wijaya memaparkan di depan persidagan bahwa  ​“Mahkamah Konstitusi memberikan tenggat waktu yang sangat jelas, yakni 7 (tujuh) hari. Jika baru disampaikan setelah 131 hari, maka hak-hak konstitusional Pemohon telah ‘digelapkan’ selama hampir setengah tahun. Ini adalah bentuk Constitutional Default. Secara doktrinal, keterlambatan yang melampaui batas toleransi hukum ini mengakibatkan seluruh rangkaian penyidikan setelahnya menjadi cacat permanen dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat (Legally Flawed),” Wijaya Menegaskan bahwa ​upaya Termohon untuk mengunci permohonan ini dipandang sebagai bentuk Legal Obscurantism yang mencoba menjustifikasi kesewenang-wenangan prosedur.

“Kami menghadirkan kembali persoalan ini ke hadapan Yang Mulia Hakim Tunggal bukan untuk menghindari hukum, melainkan untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan cara-cara yang benar. Fiat Justitia Ruat Caelum; Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh. Penegakan hukum yang dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri adalah sebuah bentuk tiran yang tidak boleh dibiarkan dalam negara hukum Indonesia”. Kunci M. Wijaya.

Sidang berikutnya adalah dengan agenda pembacaan Duplik oleh Termohon yang di jadwalnya pada hari ini (3/2) pukul 14:00 Wita bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Palu. (IJL)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Praperadilan Tersangka Mess Pemda Morowali Ditolak Seluruhnya

0
PALU, - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu, menolak seluruhnya permohonan praperadilan tersangka dugaan tindak pidana khusus (Korupsi) pembangunan Mess Pemda Morowali tahun...

TERPOPULER >