Oleh: Dr. Fery, S.Sos., M.Si *)
Hari ini, 2 Juni 2026, saya melintasi Jembatan I Palu saat mengantar anak ke sekolah. Dalam perjalanan pulang ke rumah, saya sempat mampir ke sebuah warkop dan melintasi Jembatan III.
SEJAK diberlakukannya kembali sistem dua arah di jembatan I dan III, kondisi lalu lintas pada hari-hari awal pelaksanaan relatif masih dalam batas normal, meskipun sempat terjadi perlambatan arus kendaraan di Jembatan I. Sementara itu, di Jembatan III belum terlihat kemacetan yang berarti, namun masih ditemukan beberapa pengguna jalan yang belum sepenuhnya menyesuaikan diri dengan pola lalu lintas baru, seperti menggunakan lajur yang bukan peruntukannya.
Selain itu, potensi kemacetan juga tampak di Jalan Ki Maja karena masih banyak kendaraan yang parkir di badan jalan, baik di sisi kiri maupun kanan. Fenomena ini sebenarnya dapat dipahami sebagai bagian dari proses adaptasi sosial terhadap perubahan kebijakan publik.
Selama kurang lebih 15 tahun, masyarakat Kota Palu telah terbiasa dengan sistem satu arah (one way) pada kedua jembatan tersebut. Ketika kebijakan baru diterapkan, diperlukan waktu bagi masyarakat untuk menyesuaikan pola perilaku berkendara yang selama ini telah mengakar. Oleh karena itu, kondisi transisi seperti kebingungan pengguna jalan, pelanggaran ringan, maupun munculnya titik-titik perlambatan lalu lintas merupakan hal yang lazim terjadi pada tahap awal implementasi kebijakan.
Dalam perspektif teori kebijakan publik, kondisi ini sejalan dengan pandangan George C. Edwards III yang menjelaskan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan dipengaruhi oleh empat faktor utama, yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi pelaksana, dan struktur birokrasi. Pada konteks perubahan arus lalu lintas di Kota Palu, aspek komunikasi menjadi sangat penting agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai tujuan, mekanisme, dan tata cara berlalu lintas yang baru. Di sisi lain, dukungan sumber daya berupa rambu-rambu, marka jalan, petugas pengatur lalu lintas, serta sosialisasi yang berkelanjutan juga menjadi faktor penentu keberhasilan kebijakan tersebut.
Pada sisi yang lain, Pemerintah Kota Palu melalui Wali Kota Hadianto Rasyid, memiliki harapan yang lebih besar dari sekadar perubahan arah lalu lintas. Kebijakan dua arah ini tampaknya tidak dapat dipisahkan dari upaya mendorong optimalisasi layanan Bus Trans Palu sebagai moda transportasi massal perkotaan.
Pemerintah menyadari bahwa persoalan kemacetan tidak akan pernah selesai jika pertumbuhan kendaraan pribadi terus meningkat tanpa diimbangi perubahan pola mobilitas masyarakat. Dalam konteks tersebut, penggunaan transportasi massal menjadi salah satu solusi strategis yang banyak diterapkan di berbagai kota modern.
Masyarakat didorong untuk mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi dan beralih menggunakan angkutan umum yang lebih efisien, aman, dan ramah lingkungan. Namun demikian, keberhasilan strategi ini tentu sangat bergantung pada kualitas layanan yang diberikan. Masyarakat berharap Bus Trans Palu tidak hanya hadir sebagai alternatif transportasi, tetapi juga menawarkan tarif yang murah dan terjangkau, rute yang menjangkau kebutuhan warga, waktu tunggu yang singkat, serta kenyamanan yang memadai.
Jika dicermati lebih jauh, kebijakan pemberlakuan dua arah pada Jembatan I dan Jembatan III, setelah 15 tahun, dapat dibaca sebagai bagian dari strategi kebijakan yang lebih komprehensif. Dalam teori kebijakan publik dikenal konsep policy integration, yaitu keterpaduan antara satu kebijakan dengan kebijakan lainnya untuk mencapai tujuan yang lebih besar.
Perubahan rekayasa lalu lintas bukan semata-mata bertujuan mengatur arus kendaraan, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk membangun budaya penggunaan transportasi publik di Kota Palu. Dari perspektif ini, langkah Wali Kota Palu dapat dinilai sebagai strategi yang cukup berani dan visioner. Ketika masyarakat mulai merasakan kepadatan lalu lintas akibat tingginya penggunaan kendaraan pribadi, pada saat yang sama pemerintah menawarkan solusi melalui transportasi massal.
Dengan kata lain, kebijakan lalu lintas dan kebijakan transportasi publik berjalan secara simultan untuk mengubah perilaku mobilitas masyarakat dalam jangka panjang. Meski demikian, keberhasilan kebijakan ini tidak dapat diukur hanya dalam hitungan hari atau minggu. Diperlukan evaluasi yang berkelanjutan untuk melihat dampaknya terhadap kelancaran arus lalu lintas, tingkat penggunaan Bus Trans Palu, serta kepuasan masyarakat.
Jika layanan transportasi massal mampu memberikan manfaat yang nyata dan biaya yang terjangkau, maka perubahan perilaku masyarakat akan terjadi secara alamiah tanpa harus dipaksa oleh regulasi yang ketat. Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan dua arah dan pengembangan transportasi massal di Kota Palu merupakan ujian penting bagi kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola perubahan sosial. Masyarakat tentu berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi solusi jangka pendek atas persoalan lalu lintas, tetapi menjadi fondasi bagi terwujudnya sistem transportasi perkotaan yang modern, terintegrasi, dan berkelanjutan.(*)
*) Penulis adalah Dosen Kebijakan Publik Universitas Muhammadiyah Palu / Wakil Ketua PWI Sulteng.






