Daerah Penghasil Nikel Harus Dapat Keadilan Fiskal dan Lingkungan
MAKASSAR, – Ketua DPRD Sulawesi Tengah yang juga Ketua Forum DPRD Provinsi Penghasil Nikel, Moh Arus Abdul Karim, menegaskan bahwa daerah penghasil nikel merupakan penyumbang besar devisa negara.
Hal itu disampaikannya dalam Forum DPRD Penghasil Nikel Indonesia (FD-PNI) di Hotel Claro, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (2/3/2026).
Dalam sambutannya selaku Ketua Forum DPRD Provinsi Penghasil Nikel se-Indonesia, Arus menyebut Indonesia kini dikenal dunia sebagai pemain kunci dalam revolusi energi hijau melalui komoditas nikel. Namun, menurut Legislator Partai Golkar Sulteng tersebut, kesejahteraan masyarakat di wilayah tambang belum sepenuhnya sebanding dengan kontribusi besar itu.
“Hari ini Indonesia dikenal dunia sebagai pemain kunci dalam revolusi energi hijau melalui nikel. Tetapi kita harus berani bertanya, apakah kemilau nikel ini sudah benar-benar menyinari kesejahteraan rakyat di daerah kita, atau justru kita hanya mendapatkan debu dan sisa-sisa industrinya?” ujarnya, sebagaimana disebutkan dalam rilis yang diterima redaksi.
Forum tersebut merumuskan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Pusat. Pada aspek ekonomi, forum mendorong sinkronisasi antara RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) dengan realisasi produksi di lapangan.
Arus menekankan perlunya audit komparatif antara kuota produksi yang disetujui dalam RKAB dengan realisasi faktual, guna memastikan tidak ada selisih produksi yang merugikan daerah.
“Jika ada gap atau selisih produksi, itu adalah potensi kerugian bagi daerah. Setiap ton bijih nikel yang keluar harus tercatat secara presisi agar PNBP kembali maksimal sebagai sumber pembangunan daerah,” tegasnya.
Forum juga mendorong optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta membuka akses data produksi nikel secara real time kepada pemerintah daerah, agar proyeksi pendapatan termasuk skema Dana Bagi Hasil (DBH) dapat dihitung secara akurat.
Selain persoalan fiskal, forum turut menyoroti aspek regulasi. Sentralisasi kewenangan pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dinilai membatasi peran daerah dalam pengawasan tambang.
Karena itu, Forum DPRD Provinsi Penghasil Nikel bersepakat mendorong judicial review terhadap aturan yang menyerahkan penetapan dan pengawasan RKAB sepenuhnya kepada Direktorat Jenderal Minerba.
“Kita tidak boleh hanya menjadi penonton administratif. Pengawasan tambang tidak boleh hanya dilakukan dari balik meja di Jakarta, tetapi harus hadir di lokasi tambang,” kata Arus.
Forum juga meminta agar fungsi verifikasi dan validasi lapangan melibatkan pemerintah provinsi dan DPRD, mengingat daerah paling memahami kondisi geografis dan sosial wilayah pertambangan.
Dalam pertemuan itu, isu reklamasi tambang dan kepatuhan lingkungan juga menjadi perhatian serius. Forum menegaskan bahwa dokumen AMDAL dan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) harus menjadi syarat mutlak dalam persetujuan RKAB.
Perusahaan yang memiliki catatan buruk dalam reklamasi pascatambang diusulkan tidak diberikan tambahan kuota produksi. Selain itu, dana jaminan reklamasi diminta dikelola secara transparan dan dapat dipantau pemerintah daerah.
“Nikel mungkin menjadi komponen energi bersih global, tetapi prosesnya tidak boleh mengotori tanah dan air kita. Kita tidak ingin mewariskan lubang-lubang raksasa kepada anak cucu,” tegasnya.
Arus menutup sambutannya dengan menegaskan bahwa forum ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan investasi berjalan adil dan berkelanjutan bagi daerah penghasil.
“Nikel adalah masa depan energi dunia, namun rakyat daerah penghasil adalah pemilik sah dari masa depan tersebut,” pungkasnya. (*/bar)






