BANGGAI,- Warga Desa Minangandala Kec. Masama, meminta ketegasan Kapolda Sulteng, Irjen Pol Dr.Endi Sutendi, SIK,SH,MH untuk segera menindaklanjuti penanganan kasus pemalsuan surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN) pendidikan kesetaraan Paket B tahun 2012, yang telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dan sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Banggai, kepada tiga tersangka masing-masing, kades Minangandala “IL”, ASN Guru “AS” dan salah seorang warga desa yang berinsial “M”.
“Kami memohon kepada Bapak Kapolda Sulteng demi kepastian penegakan hukum, untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Prosedur pelaksanaan penghentian penyidikan perkara tersebut dnilai sangat keliru menurut ketentuan hukum, karena perkara ini bukan delik aduan. Kasus ini adalah perkara khusus yang sangat bersentuhan dengan kepentingan publik, sehingga perlu untuk dicermati keputusan yang diambil penyidik atau yang telah menghentikan perkara dimaksud dengan menerbitkan SP3,” ujar sejumlah warga Minangandala, kepada Radar Sulteng, Senin (2/3), yang meminta untuk dirahasiakan identitas mereka.
Salah seorang tersangka “AS” telah mengakui kasus ini sudah dicabut oleh pelapor. “Ya kasus ini sudah dicabut oleh pelapor, sdr. Moh. Dedi Dahlan salah seorang warga didesa tersebut. SP3 ada ditangan Kades “IL”. Saat itu kami sempat ditahan beberapa hari, bahkan rambut kami dibotak,” ujar “AS” yang dikonfirmasi dikediamannya di Luwuk, belum lama ini.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang advokad senior di Banggai, Nasrun Hipan, SH, MH yang dimintai tanggapannya, kepada Radar Sulteng, menegaskan bahwa SP3 bukanlah harga mati. Berdasarkan KUHAP dan keputusan Jaksa Agung No.KEP-518/A/JA/11/2001, penyidikan dapat dibuka kembali jika ditemukan alasan yang sah. Jika fakta bahwa BAP sudah masuk dalam sistem elektronik Manajemen Penyidikan (eMP) tidak menghalangi proses ini, karena eMP hanya alat administratif/dokumentasi bukan penentu akhir keabsahan materil hukum.
Menurutnya, SP3 dapat dibuka kembali jika ditemukan bukti baru yang cukup kuat untuk membuktikan tindak pidana tersebut, menurut pasal 109 ayat (2) KUHP. Pemalsuan ijazah merupakan tindak pidana umum (pasal 263/264 KUHP), dan bukan delik aduan. Hal ini berarti penyidik wajib memprosesnya kembali jika ada bukti kuat, dan pencabutan laporan oleh pelapor tidak serta merta menghentikan perkara. Jika sebelumnya kasus ini di SP3 karena alasan “kurang bukti”, lalu ditemukan novum, misalnya bukti palsu baru atau saksi kunci baru, maka kasusnya wajib dibuka kembali.
“Ya, kasus pemalsuan ijazah yang sudah di terbitkan SP3 dibenarkan dan sah untuk diproses kembali (dibuka kembali), terutama jika kasus tersebut adalah tindak pidana umum (bukan delik aduan) yang artinya penyidik dapat memulai penyidikan tanpa menunggu laporan dan tidak gugur meskipun pelapor telah mencabut laporannya, dan jika ditemukan bukti baru (novum). Dalam kasus pemalsuan ijazah dimaksud, penegakan hukum mengutamakan kebenaran materil (fakta nyata) dibandingkan formalitas aduan,” jelas Nasrun Hipan, yang juga dosen Fakultas Hukum Unismuh Luwuk, kepada Radar Sulteng, Senin (2/3).
Berdasarkan data dan informasi Press Release Penyidik Polres Banggai, yang dihimpun Radar Sulteng, bahwa kasus pemalsuan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) Pendidikan Kesetaraan Paket B tahun 2012, didasarkan atas laporan polisi No. LP/B/484/X/2022/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah, tanggal November 2022. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Polres Banggai, telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka, masing-masing Tersangka I, Kades Minangandala yang berinisial “IL”, Tersangka II, seorang ASN guru sdr. “AS” dan Tersangka III, salah seorang warga yang berinisial “M”.
Hasil pemeriksaan penyidik Polres, bahwa modus yang dilakukan ketiga tersangka, masing-masing, bahwa tersangka I melalui tersangka III mendaftar ujian Paket B kepada tersangka II, yang mana tersangka I memberikan sejumlah uang Rp.1.500.000 kepada tersangka III, namun uang tersebut tersangka III memberikan kepada tersangka II untuk mendaftar ujian Paket B hanya sejumlah Rp.500.000. Sisanya Rp.1.000.000 tersangka III pakai sendiri.
Sementara Tesangka I menginginkan cepat memiliki ijazah paket B dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) atas nama Andriani A.Noni yang sudah dicetak, kemudian oleh tersangka II menghapus dan diganti dengan nama tersangka I. Sedangkan untuk blanko ijazah kosong tersangka II tulis dengan nama tersangka I.
Pada saat tersangka II menitipkan ijazah dan SKHUN kepada tersangka III untuk diserahkan kepada tersangka I, saat itu tersangka II mengatakan kepada tersangka III bahwa SKHUN sebenarnya milik Andriyani A.Noni, namun tersangka II telah diganti dengan nama tersangka I.
Penyidik Polres Banggai, telah memeriksa 7 (tujuh) orang saksi, dan barang bukti telah dilakukan pemeriksaan dilaboratorium forensik. Masing-masing tersangka dijerat, yaitu Tersangka I “IL”, melanggar Pasal 69 ayat (1) UU No.20 Tahun 2023 tentang sistem pendidikan nasional atau pasal 263 ayat (2) KUHP, dan Tersangka II “AS”, melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP, serta Tersangka III “M”, melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo.Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana, Pasal 69 KUHP, paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000, dan Pasal 263 KUHP ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Menariknya, Kades “IL” yang sudah ditetapkan tersangka, saat ini masih tetap aktif menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Kepala Desa Minangandala, yang diduga kuat menggunakan ijazah palsu, dan hal ini dinilai sangat berdampak pada sistem administrasi desa dalam menjalankan roda pemerintahan, terutama pada penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
“Pertanyaan kemudian adalah, dimana wibawah Pemda Banggai, lantas kemudian ada seorang oknum kades yang terindikasi mengantongi ijazah palsu paket B, “dilegalkan” dalam menjalankan roda pemerintahan di desa Minangandala. Hal ini perlu menjadi perhatian OPD Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kab. Banggai,” keluh warga di desa itu. (MT).






