Tunda PAW “Aleg HSA”, Fraksi Gerindra Terus Kawal Prosesnya
BANGGAI, – Fraksi Partai Gerindra DPRD Banggai yang diketua Masnawati Muhammad, SE terus mengawal proses pengganti antar waktu (PAW) anggota legislatif (Aleg) Hari Sapto Adji, SH, MH (HSA), pasca terbitnya Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra No.11-0088/Kpts/DPP-Gerindra/2025, tanggal 21 November 2025, yang ditanda tangani Ketua Umum DPP Gerindra Prabowo Subianto dan Sekjen Sugiono tentang pemberhentian HSA sebagai kader partai, karena terbukti melanggar AD/ART Partai.
Sebelumnya, perwakilan Partai DPC Gerindra bersama sejumlah anggota fraksi telah menemui Ketua DPRD Banggai, H.Saripudin Tjatjo, SH diruang kerjanya, Rabu (18/2).
Dalam pertemuan itu, mereka mempertanyakan alasan ketua DPRD Saripudin Tjatjo yang telah melayangkan surat permohnan penundaan PAW terhadap anggota legislatif HSA, No.800.1.102/069/DPRD, tanggal 11 Februari 2026, yang ditujukan kepada Ketua DPC Gerindra Kab. Banggai, Hj. Sulianti Murad, SH, MM.
Pasalnya mereka menilai surat yang dilayangkan tersebut tidak prosedural, yang mana Ketua DPRD tidak memiliki hak atau kewenangan untuk menunda proses PAW hanya berdasarkan alasan adanya gugatan ke Pengadilan Negeri Luwuk yang diajukan oleh HSA. Pimpinan DPRD memiliki kewajiban administratif untuk segera menindaklanjuti permohonan PAW dari partai politik.
Ketua Fraksi Masnawati kepada Radar Sulteng, mengatakan, bahwa saat pertemuan, Ketua DPRD, Arief Tjatjo telah mengakui bahwa pihaknya lalai atas surat yang dilayangkan ke DPC Gerindra.
“Ketua DPRD Banggai telah mengaku lalai. Seharusnya surat yang dilayangkan bukan soal penundaan melainkan pemberitahuan terkait adanya gugatan kuasa hukum aleg HSA ke PN Luwuk yang diterima DPRD,” tutur Masnawati.
Tak hanya itu, Fraksi Gerindra juga mengkritisi surat yang dilayangkan ke DPC Gerindra tanpa memuat landasan hukum yang jelas sesuai peraturan yang berlaku.
“Kelalaian selanjutnya yang disampaikan Ketua DPRD kepada kami yakni, soal surat yang tidak memuat dasar hukum sekaitan informasi gugatan ke PN Luwuk. Seperti hak membela diri sebagaimana diatur dalam tata tertib dewan pasal 150 dan PKPU No.3 Pasal 7. Ini yang seharusnya dijelaskan pak Ketua DPRD kepada kami,” jelas Masna sapaan akrab Ketua Fraksi Partai Gerindra.
Dijelaskannya bahwa mendasari peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.3 tahun 2025, pasal 7, pada ayat (1) dikatakan bahwa dalam hal berdasarkan informasi terdapat anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diberhentikan sebagaimana dimaksud, dalam pasal 3 ayat 1 huruf c mengajukan upaya hukum, KPU,KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota setelah adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap upaya hukum dimaksud.
Ayat (2). KPU,KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan surat jawaban perihal belum dapat menyampaikan nama calon PAW paling lama 5 hari sejak diterimanya surat penyampaian nama anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antar waktu dan permintaan nama caon PAW karena masih menunggu adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap upaya hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Ayat (3), Format surat jawaban perihal belum dapat menyampaikan nama caon PAW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
“Intinya, hasil pertemuan bersama Ketua DPRD Banggai, kami akan sampaikan kepada DPD Sulteng hingga DPP Partai Gerindra,” jelas Masna.
Senada dengan hal itu, Sekretaris DPC Partai Gerindra, Julius Tipa menegaskan, akan terus mengawal proses PAW aleg HSA untuk segera ditindaklanjuti oleh Ketua DPRD Banggai sesuai aturan yang berlaku.
“Setiap perkembangan kami laporkan ke tim hukum DPD Gerindra. Pak Ketua DPRD Banggai, saat pertemuan, telah menyampaikan kepada kami, bahwa pihaknya siap disurati dan akan membalas kembali dengan surat penyampaian yang memuat sejumlah dasar hukum sebagaimana yang telah disebutkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku,” pungkas Julius. (MT).






