PALU, – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menerima banyak keluhan warga terkait kelangkaan dan lonjakan harga LPG 3 kilogram atau gas melon di sejumlah daerah. Antrean panjang dan harga yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) terjadi di Palu, Donggala, hingga Morowali.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menegaskan bahwa akses terhadap energi bersubsidi merupakan bagian dari hak atas kesejahteraan dan standar hidup layak yang wajib negara lindungi.
“Gas 3 Kg adalah urat nadi dapur rakyat kecil. Kelangkaan ini tidak boleh dibiarkan menjadi ‘permainan’ tahunan para spekulan. Kami meminta Pertamina dan Pemda tidak lembek: tindak tegas agen nakal, stabilkan harga, dan kembalikan hak rakyat untuk mendapatkan energi yang murah dan mudah,” tegas Livand pada Rabu, (25/2/2026).
Menurutnya, kondisi ini memperberat beban ekonomi masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM mewajibkan negara menjamin kesejahteraan kelompok ekonomi lemah, termasuk memastikan distribusi barang subsidi berjalan tepat sasaran.
Komnas HAM menilai kelangkaan gas 3 kilogram bukan semata karena keterbatasan stok di tingkat pusat, melainkan dugaan kebocoran distribusi dan praktik penimbunan di lapangan.
“Kami mendesak Pertamina melakukan audit menyeluruh terhadap rantai distribusi, mulai dari agen hingga pangkalan. Jangan hanya memberi teguran. Cabut izin usaha agen atau pangkalan yang terbukti memainkan harga atau menyalurkan gas subsidi ke industri besar,” ujar Livand.
Komnas HAM juga meminta pemerintah daerah melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan dinas terkait turun langsung ke lapangan. Mereka mendorong operasi pasar secara masif dan berkelanjutan sampai harga kembali sesuai HET yang ditetapkan gubernur maupun bupati.
Selain itu, Komnas HAM meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan hingga tingkat kecamatan dan desa untuk mencegah pangkalan menjual gas di atas harga resmi.
Kepada PT Pertamina Patra Niaga, Komnas HAM mendesak jaminan kelancaran pasokan serta tindakan administratif dan hukum terhadap mitra distribusi yang melanggar aturan. Mereka juga mengingatkan agar sistem pendaftaran berbasis NIK tidak mempersulit warga yang berhak menerima subsidi.
Komnas HAM turut meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melalui Satgas Pangan segera menindak tegas oknum yang sengaja menahan stok untuk meraup keuntungan pribadi.
“Mafia gas yang bermain di tengah kesulitan rakyat harus ditangkap dan diproses hukum. Negara tidak boleh kalah oleh praktik curang yang merugikan masyarakat,” pungkas Livand.
Komnas HAM mengajak masyarakat aktif melaporkan pangkalan yang menjual gas 3 kilogram di atas HET atau melayani pembelian dalam jumlah besar yang mencurigakan. (NAS)






