PALU, – Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu, menunda sidang praperadilan antara Kepolisian Resor Kota Palu sebagai termohon, dengan Olga Rumimpunu Pemohon, terkait penetapan tersangka.
Sementara itu, kuasa hukum Olga Rumimpunu, Nasrul Jamaludin. SH, mengatakan, dalam petitum gugatan praperadilan yang di ajukan ke PN Palu, yakni, meminta hakim PN yang mengadili perkara gugatan tersebut, untuk permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan Surat Perintah Penyidikan nomor SP. Sidik/173/XI/RES. 1.11/2025/Satreskrim tanggal 11 November 2025 adalah sah dan berdasarkan atas hukum tidak mempunyai kekuatan mengikat dengan segala akibat hukumnya.
Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang di lakukan oleh termohon berdasarkan surat ketetapan nomor S.Tap/06/I/RES.1.11/2026/Satreskrim, tentang penetapan tersangka tanggal 08 Januari 2026, adalah tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya.
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang di keluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.
“Apabila hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (aequo et bonk),” ujarnya,” saat ditemui usai mengikuti sidang tunda praperadilan,Rabu (25/2) di PN Palu.
Buyung begitu sapaan akrabnya menambahkan, alasan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan tersebut, karena lembaga peradilan diatur dalam pasal 1 ayat 10 KUHAP 8/1981 jis. Pasal 1 angka 15 dan pasal 158 KUHAP 20/2025, merupakan sarana kontrol atau sarana horizontal untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang aparat penegak hukum dalam melakukan tindakan penyidikan atau upaya paksa lainnya untuk melindungi hak asasi manusia.(Lam)






