Setujui Blok Kijang 30, Bahas B3 dan K3
PALU, – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah membahas terkait legalitas tambang rakyat dan skema kemitraan dengan PT Citra Palu Minerals (CPM), pada Senin (23/2/2026).
RDP yang sebelumnya ditunda dua kali tersebut akhirnya dihadiri pihak PT CPM, OPD Mitra Provinsi, Ketua Komnas HAM Sulteng, Ketua Adat Masyarakat Poboya.
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, yang memimpin RDP menyampaikan bahwa persoalan tambang di Poboya menyangkut hajat hidup masyarakat kota, karena kerusakan ekologis berpotensi berdampak pada sekitar 340 ribu warga Palu.
“Poboya bukan hanya soal emas. Ini soal air, tanah, udara, dan masa depan 340 ribu warga Kota Palu. Lingkungan tidak boleh dikorbankan atas nama investasi atau kepentingan sesaat,” ujar Safri.
Menurut Safri, kawasan Poboya berada di wilayah yang sensitif secara hidrologis dan memiliki keterkaitan langsung dengan sistem air Kota Palu. Aktivitas pertambangan baik legal maupun ilegal yang tidak terkendali berpotensi merusak kawasan resapan air, mencemari sumber air bersih, serta meningkatkan risiko banjir dan longsor.
“Kalau terjadi kerusakan ekologis serius di wilayah hulu, yang terdampak bukan hanya warga lingkar tambang, tetapi seluruh masyarakat Kota Palu. Ada sekitar 340 ribu jiwa yang hidupnya bisa dipertaruhkan jika tata kelola lingkungan diabaikan,” jelasnya.
Dalam hasil RDP yang telah ditandatangani oleh Safri dan Presiden Direktur PT CPM Damar Kusumanto, terdapat rekomendasi langkah jangka panjang berupa rencana penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT CPM yang akan digantikan dengan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Proses ini akan diikuti dengan penetapan WPR di Kota Palu setelah dilakukan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi perorangan dan/atau koperasi yang memenuhi Persetujuan Lingkungan. Safri menekankan bahwa seluruh proses harus berdasarkan kajian lingkungan hidup yang komprehensif, transparan, dan akuntabel, serta memerlukan dukungan tertulis berupa permohonan dari PT CPM dan rekomendasi dari DPRD Provinsi Sulteng serta Pemerintah Daerah Provinsi Sulteng yang akan disampaikan ke Kementerian ESDM RI dan DPR RI.
“Perubahan RTRW dan rencana penerbitan IPR tidak boleh semata-mata dipandang sebagai urusan administratif. Kajian Lingkungan Hidup Strategis harus menjadi dasar utama. Jangan sampai keputusan politik hari ini justru mewariskan krisis ekologis di masa depan,” tambahnya.
Sebagai langkah jangka pendek, sekertaris komisi III tersebut menjelaskan akan diterapkannya skema kemitraan antara masyarakat penambang lokal yang tergabung dalam Masyarakat Lingkar Tambang Poboya (MLTP) dan Masyarakat Adat Poboya dengan PT CPM.
Masyarakat diwajibkan membentuk koperasi berbadan hukum sebagai mitra resmi, dengan kerjasama ini berdasarkan ketentuan Pasal 124 dan Pasal 125 jo 137 UU MINERBA.
Menurut Safri, pembentukan koperasi bertujuan agar aktivitas tambang berjalan terukur, terdokumentasi, dan dapat diaudit, termasuk dalam aspek pengelolaan lingkungan. Seluruh pihak juga diwajibkan melengkapi dokumen teknis dan lingkungan, serta memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Sementara itu, masyarakat Adat Poboya menyatakan memiliki tanah adat (ulayat) yang telah ada jauh sebelum PT CPM beroperasi, termasuk dengan adanya kuburan adat dan situs-situs asli, sehingga keberadaan tanah adat ini perlu diakui oleh PT CPM dan pemerintah, serta pihak masyarakat bersedia memenuhi persyaratan pertambangan sesuai hukum. Pada masa transisi, pola kemitraan akan dilaksanakan di Blok Kijang 30 Poboya sesuai peraturan yang berlaku.
RDP juga menggarisbawahi penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) seperti merkuri dan sianida dalam proses perendaman emas. “Kami menekankan pengawasan ketat terhadap penggunaan B3. Tidak boleh ada lagi praktik perendaman menggunakan merkuri dan sianida. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi soal keselamatan publik,” tegasnya Safri.
Ia juga turut menambahkan bahwa pencemaran yang merusak sumber air maupun lahan pertanian akan berdampak jangka panjang. Oleh karena itu, penertiban tambang ilegal baik di dalam maupun di luar wilayah kontrak karya PT CPM harus dilakukan tanpa kompromi, dan konflik pertambangan di Poboya harus menjadi momentum untuk pembenahan tata kelola tambang berbasis keberlanjutan. Dalam RDP tersebut PT CPM juga menyatakan akan tunduk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Zar)






