PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menahan tersangka mantan Penjabat Bupati Morowali Rachmansyah Ismail alias RI, dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Mess Pemda Kabupaten Morowali. Penahanan dilakukan setelah tim penyidik Aspidsus Kejati Sulteng menjemput langsung tersangka di Jakarta.
Aspidsus Kejati Sulteng, Salahuddin, menjelaskan penjemputan dilakukan karena tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Alhamdulillah, proses pemberangkatan tim ke Jakarta dilakukan hari Jumat subuh. Saya dibersamai lima orang tim penyidik dan langsung berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Salahuddin saat konferensi pers di Kejati Sulteng, Sabtu pagi (31/1/2026).
Setibanya di Jakarta, tim penyidik mendapat fasilitasi ruang pemeriksaan di Kejari Jakarta Selatan. Setelah dilakukan negosiasi dengan tim penasihat hukum, tersangka akhirnya bersedia hadir.
“Akhirnya tim kooperatif dan bersedia datang memenuhi panggilan yang sebelumnya tertunda,” ujarnya.
Pemeriksaan terhadap RI berlangsung hampir tiga jam di lantai tiga Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Selatan dan berjalan tanpa hambatan.
“Tidak ada satu pun yang menghambat proses pemeriksaan. Semuanya berjalan baik,” tegas Salahuddin.
Usai pemeriksaan, penyidik menyimpulkan perlu dilakukan penahanan selama 20 hari. Awalnya, tersangka ditahan di Rutan Kejaksaan Agung Cabang Jakarta Selatan sebelum akhirnya dibawa ke Palu.
“Karena tim menilai mampu membawa pulang, kami hanya menahan sekitar tiga jam, lalu dini hari menggunakan pesawat Garuda dan tiba di Palu pukul 06.00,” jelasnya.
Setibanya di Palu, RI langsung dititipkan di Rutan Kelas II-A Maesa Palu untuk menjalani masa penahanan penyidik selama 20 hari ke depan.

Salahuddin juga menanggapi isu kondisi kesehatan tersangka yang sebelumnya menjadi alasan ketidakhadiran pemeriksaan.
“Kami sudah mendalami rekam medis dan melakukan pemeriksaan dengan dokter spesialis, termasuk dokter dari Badiklat Kejaksaan. Hasilnya, tersangka dinyatakan memungkinkan untuk ditahan dengan kehati-hatian,” ungkapnya.
Ia menegaskan, seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan KUHAP baru yang mulai berlaku, sehingga penyidik tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum.
Sementara itu, Kejati Sulteng memastikan percepatan penyelesaian perkara.
“Langkah selanjutnya, berkas perkara segera kami siapkan untuk diajukan ke persidangan di PN Tipikor Palu,” kata Salahuddin.
Dalam perkara ini, Rachmansyah Ismail disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 603–604 KUHP Nasional. (NAS)






